KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
KOMISI PEMILIHAN UMUM JALAN IMAM BONJOL NO. 29 JAKARTA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN TAHAPAN PILKADA.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

KERANGKA PENGATURAN KEPUTUSAN KPU I Pendahuluan II Pengertian Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk BPP Ad.Hoc di Lingkungan KPU III Gambaran Umum Organisasi Pelaksana Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu IV Ketentuan Lain-lain Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 Bukti Pertanggungjawaban Pengeluaran Anggaran Tahapan Pemilu 2014 V Penutup

Latar Belakang KPU disamping mengelola anggaran sektoral/rutin juga mengelola anggaran kegiatan tahapan pemilu 2014, maka diperlukan Pengelolaan Keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

Maksud untuk membantu dan memudahkan pemahaman para pejabat pengelola keuangan di Badan Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc dalam mengelola anggaran Tahapan Pemilu 2014.   Tujuan Menciptakan kesamaan pengertian dan pemahaman tentang proses pengelolaan keuangan di Badan Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc; Memberikan panduan kepada pengelola keuangan di Badan Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan yang dapat berakibat temuan aparat pemeriksa.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 5

Lanjutan Dasar Hukum.... PMK No. 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; PMK No 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban APBN; PMK No 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013; Peraturan KPU No 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU No 01 Tahun 2010; Peraturan KPU No 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008

UNTUK BP PEMILU AD HOC LN PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2014 UNTUK BP PEMILU AD HOC LN

Gambaran Umum Anggaran Tahapan Pemilu disediakan di DIPA 076 Mekanisme mengacu ke PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN Pertimbangan karakteristik dan kekhasan kegiatan Tahapan Pemilu 2014 antara lain : 1. Letak geografis 2. Masa Bakti BP Pemilu Ad Hoc 3. Personil pada BP Pemilu Ad Hoc 4. Pertanggungjawaban Keuangan BP Pemilu Ad Hoc

Organisasi Pelaksana BP Pemilu Ad Hoc Luar Negeri POKJA PLN PPLN Pantarlih LN KPPSLN

Organisasi Pelaksana BPP Ad Hoc LN KPU membentuk membentuk POKJA PLN PPLN membentuk membentuk KPPSLN Pantarlih LN

Alokasi Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN Anggaran untuk Pokja PLN, PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN disediakan pada DIPA KPU Bagian Anggaran 076. KPU wajib memberitahukan anggaran Pokja PLN, PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN, secara terinci sesuai RKA-KL/POK melalui Pokja PLN. Untuk keperluan penyaluran dana dari Pokja PLN kepada masing-masing PPLN, dialokasikan biaya transfer pada DIPA KPU untuk kegiatan Pokja PLN.

Lanjutan Alokasi Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN……… 1 Biaya transfer dari PPLN ke Pokja PLN dialokasikan dalam DIPA KPU pada kegiatan PPLN untuk pembayaran biaya transfer kembali dari PPLN ke Pokja PLN apabila sampai dengan akhir tahun atau akhir masa bakti bagi PPLN, Pantarlih LN, dan KPPS LN masih terdapat sisa dana yang harus disetor kembali ke Kas Negara melalui BPP pada Pokja PLN. Terhadap kemungkinan terjadinya selisih kurs pada PPLN disediakan biaya selisih kurs dan dialokasikan pada DIPA KPU untuk kegiatan Pokja PLN.

Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN Pada Kementerian Luar Negeri dibentuk Pokja PLN, sedangkan pada perwakilan RI di Luar Negeri masing- masing dibentuk PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN. Pembentukan , Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota PPLN beserta uraian tugasnya ditetapkan dengan Keputusan KPU, atas usul Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Pengangkatan dan Pemberhentian Pantarlih LN dan Anggota KPPSLN ditetapkan oleh Ketua PPLN atas nama Ketua KPU.

Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN….. KPU dapat mengangkat dan menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang berkedudukan di Pokja PLN dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. Sekretaris Jenderal KPU dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pokja PLN dalam hal pelaksanaan kegiatan rapat-rapat (menandatangani Surat Undangan, Surat Tugas kegiatan rapat, pengadaan ATK, dan Konsumsi Rapat). KPU mengusulkan pembukaan rekening atas nama BPP Pokja PLN kepada KPPN.

Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN….. PPLN membuat rencana kebutuhan anggaran untuk PPLN, Pantarlih LN, KPPSLN dan menyampaikannya kepada Pokja PLN. Pokja PLN menyampaikan rekapitulasi rincian rencana kebutuhan Pokja PLN, seluruh PPLN, Pantarlih LN dan KPPSLN kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU untuk dilakukan pengecekan atas dasar DIPA/RKA-KL/POK. Setelah dilakukan pengecekan, Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU mengajukan kepada KPA KPU untuk diterbitkan permintaan persetujuan TUP kepada KPPN.

Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN….. Persetujuan KPPN atas permintaan TUP tersebut selanjutnya diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU dengan menerbitkan SPP TUP, dengan melampirkan : Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA. Surat Pernyataan dari KPA yang menjelaskan syarat penggunaan TUP; dan Surat persetujuan TUP dari KPPN. Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU mengajukan SPP TUP kepada PP SPM untuk diterbitkan SPM TUP. Atas pengajuan SPM TUP, KPPN menerbitkan SP2D kepada rekening Bendahara Pengeluaran KPU.

Lanjutan Pencairan dan Penyaluran Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN….. Bendahara Pengeluaran KPU melaksanakan penyaluran dana ke rekening BPP Pokja PLN berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU. BPP Pokja PLN menyalurkan dana kepada PPLN melalui rekening masing-masing Perwakilan RI di luar negeri sesuai kebutuhan anggaran yang telah ditetapkan. PPLN menyampaikan bukti penerimaan anggaran kepada Bendahara Pengeluaran KPU melalui BPP Pokja PLN sebagai tanda bukti penerimaan uang. (Tanda Bukti 1) Bukti transfer dana kepada PPLN ditandatangani oleh: Kepala Bidang Penyusunan dan Pengalokasian Anggaran dan/atau Kepala Urusan Pengalokasian dan Pertanggung jawaban Anggaran; BPP Pokja PLN.

Mekanisme Penyaluran Anggaran Ad Hoc LN Transfer/penyaluran dana ke PPLN sesuai usul kebutuhan (Tanda Bukti I) Transfer /penyaluran dana ke BPP (dengan SPBy PPK) POKJA PLN/BPP Menyampaikan rencana kebutuhan dana PPLN/ Pantarlih LN KPPS LN Menyampaikan Rencana kebutuhan dana BPP ad Hoc Penyaluran penerimaan dana Pengecekan dana dan Menyampaikan usul Permintaan Tambahan UP Merekapitulasi kebutuhan dana KPA KPU PPK KPU Diteruskan (buat SPP) Permohonan Persetujuan TUP Pengajuan SPP Keluar persetujuan TUP KPPN PP SPM Pengajuan SPM Transfer dana /SP2D Bendahara

Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran oleh PPLN/Pantarlih LN dan KPPSLN Ad Hoc LN (PPLN/Pantarlih LN dan KPPSLN) menyusun pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang sah Ketua KPPSLN membuat rincian bukti pengeluaran di tingkat KPPSLN sendiri. (Format : A) Sekretaris PPLN membuat SPTJM dari tingkat PPLN (termasuk Pantarlih LN) dan KPPS-LN di wilayah kerjanya dengan melampirkan bukti-bukti sah atas penggunaan anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dana diterima dan disampaikan kepada BPP Pokja PLN. (Format : B) BPP Pokja PLN merekapitulasi SPTJM dan rincian bukti pengeluaran dari Pokja PLN dan seluruh PPLN disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Perencanaan dan Data KPU sebagai bahan penerbitan SPP PTUP. (Format : C)

Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Ad Hoc LN POKJA PLN/BPP KPPS LN PPLN/ Pantarlih LN Bukti Pengeluaran Format A SPTJM dan Bukti Format B PP SPM PPK KPU Rekap SPTJM Format C SPP PTUP Bukti di simpan

Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran oleh POKJA PLN Pokja PLN menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran berdasarkan Bukti-bukti pengeluaran yang sah yang diterima dari masing-masing PPLN. Untuk keseragaman dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran digunakan Model Keu T.0.02 (Rekapitulasi Laporan Penyaluran Anggaran kepada Seluruh PPLN Tahapan Pemilu 2014). Rekapitulasi Laporan Penyaluran Anggaran kepada seluruh PPLN Tahapan Pemilu 2014 di tandatangani oleh BPP Pokja PLN dan diketahui/disetujui oleh Kepala Bidang Penyusunan dan Pengalokasian Anggaran atau Kepala Urusan Pengalokasian dan Pertanggungjawaban Anggaran

KETENTUAN LAIN-LAIN Mekanisme penarikan, penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran untuk kegiatan Tahapan Pemilu 2014 pada BP Pemilu Ad Hoc LN dilakukan dengan mekanisme TUP. Pada Dasarnya mekanisme TUP mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/ 2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN

Khusus untuk Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc LN dapat dilakukan dengan mekanisme TUP yang dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali. Pertanggungjawaban TUP dapat dilakukan secara bertahap sesuai batas waktu TUP. 5.TUP yang belum dipertanggungjawabkan tetapi memerlukan TUP kembali tetap harus menyelesaikan TUP sebelumnya sesuai dengan rencana pengajuan TUP masing-masing.

Seluruh sisa dana yang masih berada pada BP Pemilu Ad Hoc LN harus segera disetorkan ke kas negara sebelum tahun anggaran berakhir. Penyetoran sisa dana untuk BP Pemilu Ad Hoc LN kepada Bendahara Pengeluaran KPU dilakukan melalui BPP Pokja PLN. BP Pemilu Ad Hoc LN berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyampaikan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Tahapan Pemilu 2014 sebelum tahun anggaran berakhir.

Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran BP Pemilu Ad Hoc LN ........(1) Belanja Honor Belanja Bahan Copy SK Daftar Nominatif Kuitansi SSP dan Faktur Pajak (Menyesuaikan) Belanja Sewa Belanja Perjalanan Surat Tugas Kuitansi/ Nota SSP dan Faktur Pajak (Menyesuaikan) Daftar Nominatif Bukti-Bukti Riil Kuitansi dan Rincian Perjalan Dinas PPLN/KPPSLN

Uang Saku Rapat di Luar Kantor Bukti Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 .....(2) Uang Saku Rapat di Luar Kantor Tranport Lokal Surat Tugas Surat Tugas Daftar Nominatif Bukti Konfirmasi Penyelesaian tugas (tanda bukti 6/LN) Surat Undangan Daftar Nominatif Uang Saku Rapat di Dalam Kantor Surat Tugas Daftar Nominatif Absensi Surat Undangan

TERIMA KASIH