akhir atas ejaan-ejaan yang pernah ber- laku di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
EJAAN dan TANDA BACA Dr. Felicia N. Utorodewo.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
PUTUSAN PENGADILAN.
Pengertian Peradilan, Pengadilan
KD 4.2 Menulis Surat Dinas Berkenaan dengan Kegiatan Sekolah dengan Sistematika yang Tepat dan Bahasa Baku.
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
Huruf Kapital Neneng Sri Wulan.
Tanda Baca Tanda titik selalu dipakai 1. pada akhir kalimat
Huruf kapital awal kalimat (pH, pOH tidak di awal kalimat
Tanda Titik Koma (;) Tanda titik koma dapat dipakai untuk memisahkan bagian- bagian kalimat yang sejenis dan setara. Misalnya : Malam makin larut; pekerjaan.
Penulisan singkatan, akronim, angka dan bilangan
Format Penulisan Laporan dan Referensi
FORMAT BERITA ACARA SIDANG
TEKNIK PENULISAN PENELITIAN
PEMAKAIAN HURUF KAPITAL
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Nyoman Lia Susanthi, S.S., M.A.
Click to edit Master subtitle style 11/14/09 Pemakaian Huruf Kapital.
PELAJARAN 11.
PENGGUNAAN TANDA BACA Oleh AHMAD WAHYUDIN.
PENGADILAN PAJAK.
Tanda Baca.
BAHASA DALAM KARANGAN ILMIAH
Pertemuan 5 EJAAN (Lanjutan).
PENULISAN EJAAN DAN ISTILAH
Hal Ihwal Bahasa Baku.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Pemakaian Huruf, Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
TATA TULIS BUKU TUGAS AKHIR
PUTUSAN PENGADILAN.
Pemakaian Huruf, Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENGGUNAAN TANDA BACA.
BAHASA DALAM TATA NASKAH DINAS
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
Pertemuan 4. Waktu belajar 100 menit
Tanda Baca Materi 4.
EJAAN YANG DISEMPURNAKAN
Materi II EJAAN.
Pemakaian Tanda Baca dalam Bahasa Indonesia
Ejaan dan Tanda Baca dalam Bahasa Indonesia
Pemakaian H U R U F KAPITAL
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pertemuan 4 EJAAN.
Selamat Datang Para Mahasiswa Pada Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Sistematika Penulisan Penelitian
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Metode Penelitian Hukum
PEMBUATAN PUTUSAN.
Kelompok 12 Sinta Dwi Lestari Iftaturrohmah
Wawasan kebahasaan Menurut para pakar sejarah mengatakan bahwa Candi Borobudur dibangun pada masa Kerajaan Sriwijaya. Meskipun perusahaan itu belum terkenal,
Bahasa Surat Pertemuan III Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PENULISAN KARYA ILMIAH
OLEH : Nima Lestari BAB II UCAPAN DAN EJAAN OLEH : Nima Lestari
Pertemuan 5 EJAAN (Lanjutan).
BAHASA DALAM TATA NASKAH DINAS
Transcript presentasi:

akhir atas ejaan-ejaan yang pernah ber- laku di Indonesia. PETUNJUK PENULISAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENURUT EYD Oleh: Ruslan H.R EYD (Ejaan yang Disempurnakan) pada dasarnya hasil dari penyempurnaan ter- akhir atas ejaan-ejaan yang pernah ber- laku di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972 tanggal 17 Agustus 1972, EYD diberlakukan di Indonesia, termasuk di semua lingkungan peradilan.

Karena referensi teknik penulisan putusan belum memadai dan masih ditemukan berbagai bentuk dan format yang beraneka ragam, maka perlu dijelaskan tentang bagaimana cara teknik penulisan putusn yang sesuai dengan kaidah-kaidah EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Putusan hakim merupakan sebuah karya ilmiah, bahkan pd saatnya nanti, dipertanggungjawab kan kpd para pihak dan kpd Allah SWT.

Karya Ilmiah Mengapa putusan hakim itu adalah sebuah “karya ilmiah” ? Alasannya, karena putusan itu harus ; 1. Memiliki metodelogi keilmuan (ilmu hukum), dalam wujud ; Legal justice, moral justice, sosial justice, utilitas dan kemasla hatan. 2. Memiliki ketepatan dan kebenaran ; faktanya, legalitasnya, argumentasi dan penalaran hukumnya & amar putusannya

3. Mengandung teori kebenaran dan teori keadilan 4. Positivitas, koherensi dan keadilan normatif. 5. Susunan kosa katanya terstruktur 6. Memiliki analisis hukum (kaidah hukum) 7. Menggunakan format dan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).

Beberapa hal yg perlu diperhatikan 1. Judul dan Nomor Perkara 2. Kepala Putusan 3. Identitas Para Pihak 4. Duduk Perkara 5. Pertimbangan Hukum 6. Amar Putusan 7. Penutup Putusan 8. Susunan Majelis

1. Judul dan Nomor Perkara P U T U S A N Contoh : > Judul putusan ditulis dengan huruf kapital P U T U S A N Contoh : Nomor : 02/Pdt.G/2011/PA JS (salah) Tdk perlu menggunakan titik dua (:) setelah kata ”Nomor” Nomor 2/Pdt.G/2011/PA JS. (benar)

Kaidah EYD hanya membolehkan menggunakan titik dua (:) dalam enam hal yaitu; 1.Pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau pemerian. Contoh : PTA sekarang memerlukan alat-alat kantor : laptop, buku-buku perpusta kaan dan lemari.

2. Sesudah kata atau ungkapan yg memer lukan pemerian Contoh : Ketua Majelis : Mukti Arto Hakim Anggota : Durrah Baraja Hakim Anggota : Ruslan H.R Panitera Pengganti : Ratu Dhiafa

Contoh amar Dalam Eksepsi : -Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara : -Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi : -Menghukum Penggugat Konvensi/Tergu gat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)

3. Dalam teks drama sesudah kata yang menun jukkan pelaku dalam percakapan. > Contoh : Ibu : “Jangan lupa. Letakkan baik-baik kopor ini“ . Ayah : ”Duduklah di kursi besar ini” 4. Di antara jilid atau nomor dan halaman Contoh : Fikhi Sunah : I Tempo, 34 : 7

5. Di antara bab dan ayat dalam kitab suci > Surah Yasin : 9 > Surah yasin ayat 9 > Qs.1 : 3, > Surah Al-Fatihah ayat 3 6. Di antara judul dan anak judul suatu karangan Karangan Ali Hakim, Pendidikan Seumur Hidup : Sebuah studi, sudah terbit..

Nomor Perkara >Nomor perkara tidak perlu diawali dengan angka “0” Nomor 02/Pdt.G/2009/PA JS. (Salah) Nomor 2/Pdt.G/2011/PA JS. (Benar) Catatan ; Angka ”0” bisa digunakan, bila bilangan angka yang akan dipergunakan mencapai angka lebih dari 1000.

Kaidah EYD mengenal kata bilangan dalam dua bentuk; 1.Kata bilangan takrif yang terdiri atas ; a. Kata bilangan penuh. Kata bilangan yang menyatakan jumlah tertentu dan berdiri sendiri secara penuh (tanpa angka nol). > Contoh : 1, 2, 3, 4, 10, 100, 1.000 dan seterusnya.

b. Kata bilangan pecahan > Kata bilangan yang terdiri atas pembilang dan penyebut yang dibubuhi partikel per. Contoh : 1/2 = satu perdua (boleh dibaca setengah). 2/3 = (dua pertiga). 1/6 = satu perenam (dibaca seperenam). 1/4 = satu perempat (boleh dibaca seperem pat). 1/8 = satu perdelapan (boleh dibaca seperde lapan).

c. Kata bilangan tingkat. Kata bilangan yang melambangkan urutan dalam jumlah. Struktur kata bilangan tingkat adalah ke + kata bilangan. Contoh : kesatu, kedua, ketiga, kesepuluh, keseratus. Contoh ; Berita Acara Persidangan (Kesatu) Bila ditulis dengan angka rumawi Contoh : Berita Acara Persidangan II,III. dst

2. Kata bilangan tidak takrif . > Kata bilangan tidak takrif ialah kata bilangan yang menyatakan jumlah tidak tertentu. Misalnya ; beberapa, berbagai, sebagian, seluruh, sebanyak. Contoh ;Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menolak selebihnya.

Perhatikan !!! Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian (kurang tepat) Menolak selain dan selebihnya (kurang tepat) Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian Menolak selebihnya (tepat) Bila terdpt amar yang dikabulkan, dan amar yg tidak diterima maka kedua amar tsb, harus di sebutkan secara terinci. > Amar menolak, cukup “Menolak selebihnya”.

Setelah nomor perkara ditulis dengan garis miring, setelah jenis perkara G atau P ditulis dengan garis miring dan setelah tahun takwin ditulis dengan garis miring. Kaidah EYD menggunakan garis miring ada 5 (lima) bentuk, yaitu ; Dipakai di dalam nomor perkara > Nomor 2/Pdt.G/2009/PA JS.

2. Dipakai di dalam alamat. Contoh : Jalan Raden Intan II/3, Duren Sawit, Jakarta Timur. 3. Dipakai di dalam masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwin. DIPA, PTA Jakarta tahun anggaran 2010/2011.

4. Dipakai sebagai pengganti kata “ atau “ Contoh : dikirim lewat darat/laut. Dikirim lewat pos/email Data/dokumen 5. Dipakai sebagai pengganti kata “ tiap “. Contoh : harganya Rp 100,00.-/lembar . Fotokopi Rp 150/lembar Perhatikan tulisan fotokopi, bukan foto copy Boleh menulis foto copy (bahasa asing).

> Setelah singkatan kata Pdt ( Perdata ) ditulis titik Contoh : Pdt. G/2011/PA JS. > Kaidah E Y D menggunakan tanda titik (.) dalam bentuk, antara lain ; Dipakai pada singkatan kata atau uangkapan yang sudah sangat umum dan pada singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih. Contoh ; > Pdt.G, Tgl. , dkk. , dsb. , Yth. Dll.

2. Di pakai pada akhir singkatan nama org Contoh : R.A Kartini Muh. Bisri A . R. Hartono 3. Di pakai untuk memisahkan angka jenis, menit, dan detik untuk menunjukkan waktu Contoh : Pukul 07.34.15 (Pukul 7 lewat 34 menit 15 detik).

Contoh : Nomor 2/Pdt.G/2011/PA JT. >Setelah tahun perkara ditulis Pengadilan Agama dengan menggunakan singkatan PA Contoh : Nomor 2/Pdt.G/2011/PA JT. > Penulisan singkatan PA JT, tidak perlu memakai tanda titik antara PA dan JT > PA JT. (tepat) > PA.JT. (salah) > Tidak perlu ada titik antara PA dan JT.

Kaidah EYD tanda titik tidak dipakai dalam singkatan yang terdiri dari huruf-huruf awal kata atau suku kata atau gabungan keduanya atau yang terdapat di dalam akronim yang sudah diterima oleh masyarakat umum Contoh; MA = Mahkamah Agung PTA = Pengadilan Tinggi Agama PA JT = Pengadilan Agama Jakarta Timur RT = Rukun Tetangga/RW = Rukun Warga Perhatikan > RT/RW (tepat) > Rt/Rw (salah)

Kepala Putusan > Kepala putusan khusus PengadilanAgama diawali dengan kata ; “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, dilanjutkan dengan kalimat ; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Cara penulisan ; BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM (salah) BISMILLOHIRROHMANIRROHIM (salah) HURUF ARAB (tidak tepat) Dasar Hukum ; Pasal 57 UU No.7 Tahun 1989.

Identitas Para Pihak > Identitas para pihak, baik penggugat/pemo hon, tergugat/termohon, turut tergugat hanya meliputi : nama, umur, dan tempat kediaman. Dasar Hukum ; Pasal 67 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Tidak menyebutkan pekerjaan dan pendi- dikan. > Bila ada penerapan hukum tentag nafkah, maka pekerjaan perlu dicantumkan.

Penulisan nama para pihak menurut EYD tidak perlu menggunakan huruf kapital se mua, tetapi cukup pada awal nama sese- orang. Untuk memperjelas nama org cukup dite- balkan ketikannya. >Demikian pula nama kuasa hukum Nama orang tidak ditulis dengan huruf kapital, karena tidak diatur dalam EYD.

Penulisan Huruf Kapital Penulisan huruf kapital pada awal kalimat hanya dipakai dalam 15 hal, antara lain; 1. Pada huruf pertama kata awal kalimat Contoh : Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama dan seterusnya,….. Tidak perlu dicantumkan Kelas I A Contoh ; Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas I A

> Mengapa tidak perlu ditulis dengan Kelas, karena kata kelas, tidak ada kaitannya dgn teknis, tetapi hanya sifatnya administratif. Contoh lain ; > Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding dan seterusnya,…..

2. Pada petikan langsung Contoh : Hakim memberi nasihat, “Upayakan perdamaian melalui proses mediasi ini” “Anda harus memikirkan kepentingan anak, demi masa depan mereka” “Sebaiknya Anda berdamai dengan suami atau istri”

3. Dalam ungkapan yang berhubungan nama Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan Contoh : Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Pengasih. Alkitab, Al Quran, Islam, Kristen, Weda Bimbinglah hamba-Mu, ya Tuhan, ke jalan yang Engkau beri rahmat

4. Nama gelar kehormatan, keturunan dan keagamaan yang diikuti nama orang. Contoh : Maha putra Yamin Sultan Hasanuddin Haji Sidqi Gazali Imam Syafii Nabi Ibrahim K.H. Harunar Rasyid.

Catatan : Bila tdk diikuti nama orang, nama gelar tidak perlu huruf kapital Contoh ; Dia baru saja diangkat menjadi sultan. Tahun ini ia akan naik haji. Dia mendapat gelar kiyai setelah tamat dari pesantren Dia mendapat penghargaan dengan gelar maha putra Dia baru saja mendapatkan gelar sarjana hukum

5. Nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang, nama instansi atau nama tempat. > Contoh : Wakil Presiden Budiono. Ketua KPK Busro Muqoddas Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Gubernur DKI Jakarta

6. Nama Orang. Contoh : Haripin Tumpa (menopang). Abd. Kadir Mappong (menyatu). Ahmad Kamil (menyempurnakan). Rum Nessa (memperjelas) Syarif Mappiasse (memperkuat) Ambo Asse (kuat)

7. Nama Bangsa atau suku Contoh : bangsa Indonesia suku Jawa bahasa Inggris bangsa Jepang suku Bugis/Makassar suku Batak

8. Nama tahun, bulan, hari, hari raya dan peristiwa sejarah. Contoh : tahun Hijrah/Hijriyah bulan Agustus hari Jumat hari Lebaran, hari Natal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Halalbihalal.

9. Nama Geografi. Contoh : Asia Tenggara, Cirebon, Danau Toba, Jalan Dipenogoro, Selat Sunda, Kali Malang . Catatan : Huruf kapital tidak dipakai untuk sesuatu jenis benda (barang). Contoh : garam inggris, gula jawa, kue bugis, kacang bogor, pisang ambon.

10. Nama Negara, Lembaga Pemerintah, Ketatanegaraan dan Dokumen resmi. Contoh : Republik Indonesia. Kementerian Agama. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57, Tahun 1972 atau Keppres No. 57 Tahun 1972. Berita Acara Persidangan. Akta Kelahiran, Akta Nikah dll.

11. Nama Badan, Dokumen resmi, Peraturan perundang-undangan. Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan Kepegawaian Negara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Lembaga Negara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

12. Nama Buku, Majalah, Surat kabar dan Judul karangan . Contoh : Hukum Acara Perdata. Baca majalah Tempo!. Baca surat kabar Kompas!. Pembebanan Pembuktian Satu Saksi Bukan Saksi.

13. Singkatan Nama gelar, sapaan dan pangkat. Contoh : S.H., M.H., M.B.A. Sdr., Bapak, Ibu Ny. Tn. Hakim Utama, Pembina Utama IV/e. Letnan Jenderal TNI

14. Hubungan Kekerabatan. Contoh : Besok Ayah datang Silahkan duduk, Dik! Para ibu mengunjungi Ibu Mukti Arto Para hakim menghadiri acara syukuran Pak Jufri Besok kita hadir acara pesta Mas Ali.

15. Kata ganti Anda Contoh : Apakah Anda tahu?. Apakah Saudara lihat?. Apakah Saudara pernah mendengar? Catatan : Kata ganti ketiga (dia) Contoh : “penggugat “ atau “tergugat” tidak diatur dalam EYD menggunakan huruf kapital, tetapi dalam kaidah bahasa arab dikenal dengan istilah ma’rifah dan nakirah.

Melawan atau Lawan Penulisan kata “melawan” tidak ditulis dengan huruf kapital, karena “melawan” bukan merupa kan sub judul tetapi satu rangkaian kata dengan kalimat sebelumnya, yaitu yang selanjutnya disebut Penggugat. Kata “lawan” lebih bermakna ke arah, ada bentu ran fisik, sedangkan kata “melawan” adalah ”kata kerja” dan tidak ada benturan fisik, akan tetapi hanya dalam makna berhadapan di persidangan.

> Contoh kata lawan ; PSM lawan PSP, atau Moh. Ali lawan Joe Freizer Di sini kelihatan ada adu fisik Contoh kata melawan , Amir Hamzah sebagai Penggugat melawan Aminah sebagai Tergugat Di sini tidak ada adu fisik, tetapi adalah kata kerja.

Duduk Perkara. Penulisan duduk perkara dalam putusan ada tiga model, yaitu; TENTANG DUDUK PERKARA TENTANG DUDUKNYA PERKARA TENTANG DUDUK PERKARANYA Kata “NYA” bukan dimaksudkan kedudukan pa ra pihak, tetapi yang dimaksudkan adalah per karanya.

Penulisan yang tepat adalah : TENTANG DUDUK PERKARANYA atau tidak menggunakan “NYA” Cukup ditulis TENTANG DUDUK PERKARA. Penulisan TENTANG DUDUK PERKARA ditulis semua dengan huruf kapital, karena merupakan sub judul.

Pertimbangan Hukum. Penulisan pertimbangan hukum dalam putusan ada tiga model, yaitu; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA TENTANG HUKUMNYA Pilih salah satunya.

Kata “NYA”, yang dimaksudkan adalah hukumnya perkara yang disidangkan Kata “NYA”, yang dimaksudkan adalah hukumnya perkara yang disidangkan. Sehingga penulisan yang tepat apabila menggunakan kata ganti “NYA” adalah poin 2 dan 3. Akan tetapi jika tidak menggunakan kata ganti “NYA”, maka cukup ditulis seperti pada poin 1. Penulisan TENTANG HUKUMNYA ditulis dengan huruf kapital, karena merupakan sub judul.

Amar Putusan > Amar putusan diawali dengan kata ”Mengadili” ditulis dengan huruf kapital tanpa garis bawah, karena kata M E N G A D I L I adalah merupa kan sub judul. Di bawah kata M E N G A D I L I ditulis secara berturut-turut isi amar putusan yg diawali dgn kalimat; Mengabulkan gugatan Penggugat/permohonan Pemohon seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

Atau Mengabulkan gugatan Penggugat/permohonan Pemohon sebagian. Menolak selebihnya atau Tidak menerima selebihnya. Apabila gugatan dikabulkan sebagian, tidak diterima sebagian dan ditolak selebihnya, amar tersebut harus dirinci satu persatu. Tujuannya agar tidak menimbulkan multi tafsir

Penutup Putusan > Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari ........ tanggal ………… Kalimat ini tidak tepat, karena kata “dijatuhkan” bermakna diputuskan. Kalau digabung dengan kata sebelumnya “putusan” ini, berarti putusan yang diputuskan. Kalimat yang tepat adalah ; Demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari ….. tanggal ……..

Dr. Edi Riadi, S.H., M.H., ketua majelis, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum., dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H.,M.H., masing-masing hakim anggota, pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua sidang dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dengan dibantu oleh Fahruddin, S.H., selaku panitera pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara. > Nama gelar jangan dipenggal ketikannya.

Susunan Majelis > Ketua Majelis, Dr. Edi Riadi, S.H.,M.H. Hakim Anggota, Dr.Hj.Djazimah Muqoddas,S.H.,M.Hum. Drs. H.Ruslan Harunar Rasyid, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Fakhruddin, S.H.,M.H. Perhatikan ; penulisan nama gelar.

Teknik Pengetikan Ukuran kertas ; HVS, panjang 13 inc dan lebar 8,5 inc atau panjang 33 cm dan lebar 21,5 cm 2. Jumlah bait, tidak lebih dari 30 baris 3. Jarak margin ; a. Dari atas 3 cm b. Dari bawah 3 cm c. Dari kanan 2 cm d. Dari kiri 3 atau 4 cm

4. Huruf ; a. Jenis huruf > Times New Roman atau > Arial b. Ukuran > font 12 5. Program ; > Microsoft Office Word Perhatikan ; Jarak ketikan untuk kepentingan penjilidan

Glosarium Kata Baku Baku Tidak Baku Akidah > Aqidah Akta > Akte Aktivitas > Aktifitas Aliah > Aliyah Amin > Amien Assalamualaikum > Assalamu’alaikum Autentik > Otentik Advokat > Adpokat

batil > bathil berahi > birahi balig > baligh cenderamata > cinderamata cengkerama > cengkrama daripada > dari pada eks > ex fikhi > fiqhi

fardu > fardhu Februari > Februari finansial > finansiil fondasi > fondasi formal > formil fotokopi > foto copy fukaha > fuqaha

>hadis > hadits >hafiz > hafidz >hakikat > hakekat >halalbihalal > halal bi halal >harfiah > harfiyah >hipotek > hipotik >idah > iddah >ideal > idial

Muharam > Muharram Ramadan > Ramadhan Jumadilawal > Jumadil Awal Jumadilakhir > Jumadilakhir Rabiulawal > Rabiul Awal Rabiulakhir > Rabiulakhir Safar > Shafar Zulkaidah > Zulkaiddah Zulhijah > Zulhijjah

Konvensi > Konpensi Rekonvensi > Rekonvensi November > Nopember Maslahat > Mashlahat Februari > Pebruari Wali adal > Wali adhal Hadanah > Hadhonah Islah > Ishlah Biaya Meterai > Biaya Materai

Daftar Pustaka 1. Departemen Pendidikan danKebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta, 2001. 2. Ernawati Waridah, EYD & Seputar Keba hasa-Indonesiaan, Kawan Pustaka, Jakarta, 2009 3. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.

4. Hotben D.Lingga, S.S., 11 Langkah Praktis Menguasai Kosakata, Kesaint Blanc, Jakarta, 2007 5. J.S. Badudu dan Sutan Muhammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001. 6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.0543 a/U/1987, tg l 9 September 1987, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan, Pustaka Widyatama, Jakarta, 2006.

7. Kinayati Djojosuroto, Filsafat Bahasa, Pus taka Book Publisher, Yogyakarta, 2007 8. Pamungkas, Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Giri Surya, Surabaya, 2005 9. Perpustakaan Nasional ; Katalog Dalam Terbitan, EYD Plus, Lima Adi Sekawan, Jakarta, 2007.