SISTEM REGULASI KEPERAWATAN Oleh: BUDI SUSATIA, SKp, M.Kes
KEPERAWATAN sebagai PROFESI Pelayanan harus: Profesional Memenuhi standart kompetensi Memperhatikan etik & moral SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
Kemudian direvisi dg KEPMENKES NO 1239/2001 KETETAPAN HUKUM MENGATUR LAYANAN PRAKTEK PENGENDALIAN MUTU PRAKTEK LEGISLASI KEPERAWATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor:647/2000 YANG MENGATUR TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT Kemudian direvisi dg KEPMENKES NO 1239/2001
ADANYA PENGAKUAN PEMERINTAH ADANYA KEWENANGAN PRAKTEK SECARA LEGAL PENGATURAN KINERJA DG STANDART PROFESI KEHARUSAN PROFESI UNTUK PEMBINAAN
PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI: A. Undang-Undang RI no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Bab VI ps 53 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya 2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standart profesi dan menghormati hak pasien
PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI: B. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1966 tentang Tenaga Kesehatan Bab III ps 4 ayat 1 berbunyi: 1. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari menteri
TUJUAN TERBITNYA KEPMENKES NO.1239/2001 TUJUAN UMUM Pengaturan terhadap Registrasi dan Praktik perawat adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap Praktik Keperawatan agar masyarakat dan perawat dapat terlindungi TUJUAN KHUSUS Mempertahan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh perawat Melindungi masy atas tindakan yg dilakukan oleh perawat Menetapkan standar pelayanan keperawatan Menapis ilmu pengetahuan dan tehnologi keperawatan Menilai boleh tidaknya perawat untuk menjalankan praktik keperawatan Menilai ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan perawat dalam memberikan pelayanan
PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN Legislasi adalah suatu ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN Hal ini diperlukan untuk: Mempertahankan identitas & status profesi Menopang, melaksanakan & membina standar pendidikan keperawatan & praktik keperawatan Legislasi merupakan proses yang terdiri dari: Registrasi (administrasi & kompetensi) Lisensi Sertifikasi
HUBUNGAN LEGISLASI & KEPMENKES 1239 ADA 3 BENTUK PERIJINAN, yaitu: Surat Ijin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
HUBUNGAN LEGISLASI & KEPMENKES 1239 Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan Surat Ijin Praktik Keperawatan selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok
(diberikan kepada seluruh lulusan Sekolah/Akademi/Sarjana Keperawatan) PENJELASAN BAB II PS 7 SIP BERLAKU SELAMA 5 TAHUN & DAPAT DIPERBARUI SERTA MERUIPAKAN DASAR UNTUK MEMPEROLEH SIK & ATAU SIPP (diberikan kepada seluruh lulusan Sekolah/Akademi/Sarjana Keperawatan)
PENJELASAN BAB III PS 8 Ayat 2 Ayat 3 Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK Ayat 3 Perawat yang melakukan praktik perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP
PENJELASAN BAB III PS 12 Ayat 2 SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan Ahli Madya Keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi
PENJELASAN Ayat 1 BAB III PS 13 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan ketrampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi serta kesanggupan melakukan Praktik Keperawatan
PENJELASAN Ayat 2 BAB III PS 13 Setiap perawat yang melakukan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau ketrampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan
PROSEDUR Pelaporan dan Registrasi: Pimpinan penyelenggara pendidikan Permohonan perwat yg baru lulus kepada kadinkes propinsi utk sip dg kelengkapan Foto Copy Ijazah Surat Sehat Pas Photo
PERIJINAN Untuk mengurus SIK, permohonan ke Ka. Dinkes Kota/Kab. setempat dg lampiran: Foto Copi SIP Surat Sehat Pas Foto Surat Keterangan Pimpinan Tempat Kerja Rekomendasi Organisasi Profesi
Untuk SIPP mengajukan dg kelengkapan: (awal) PERIJINAN Untuk SIPP mengajukan dg kelengkapan: (awal) Foto Copi Ijazah Ahli Madya Keperawatan atau yang lebih tinggi Surat Pengalaman Kerja Foto Copi SIP Surat Sehat Pas Photo Rekomendasi Organisasi
PERIJINAN Untuk SIPP Ulang: Mengisi Formulir Permohonan Foto Copy SIP Foto Copi SIPP Rekomendasi PPNI dg Syarat: Foto Copi SIP Terbaru Foto Copi SIPP Sebelumnya Foto Copi Sertifikat BLS/ALS Laporan Kegiatan Setahun Terakhir Alamat Praktik Dan Bukti Kepemilikan Tempat Praktik
SIK DAN SIPP DAPAT DICABUT OLEH KEPALA DINAS KOTA/KAB. SETEMPAT Persyaratan tempat praktik perorangan: Memiliki tempat yang memenuhi syarat kesehatan Memiliki perlengkapan tindakan Memiliki perlengkapan administrasi
ALUR PEMBUATAN SIPP AWAL Isi Form IV Foto Copy Ijazah Surat Pengalaman Kerja Foto Copy SIP Rekomendasi PPNI Pemohon Permohonan (Form E) Anggota PPNI Sertifikasi BLS/ALS Alamat & Denah Lokasi Bukti Kepemilikan Tempat Praktek Ka. Dinkes Kab/Kota Ditolak Form VII Kirim Diterima Tembusan SIPP PPNI Kab/Kota
ALUR PEMBUATAN SIPP (PERBAHARUAN) Melampirkan: SIP terbaru SIPP sebelum Rekomendasi PPNI Pemohon Sertifikasi BLS/ALS Foto Copy SIP terbaru Foto Copy SIPP sebelum Alamat & Bukti Kepemilikan Laporan kegiatan setahun terakhir Ka. Dinkes Kab/Kota Ditolak Form VII Diterima Tembusan SIPP PPNI Kab/Kota
TATA RUANG PRAKTIK KEPERAWATAN 4 m Keterangan: R. Tunggu Meja Praktik Perawat Filling kabinet/MR/Lemari Instrument/Lemari Obat Wastafel/Waskom cuci tangan Meja Instrumen Gorden/Pembatas Tempat tidur periksa Tempat sampah bertutup Toilet Pria/Wanita 7 4 5 3 6 6 m 2 8 9 1
Hospital Diploma Program Bachelor of Science in Nursing (3 years) Bachelor of Science in Nursing (4 years) Associate Degree (2 years) Register Nurse R.N. to B.S.N (2–3 years) Advance Degree Master’s Degree (MSN) Doctoral Degree (PhD, EdD, DNS) Post – Doctoral
The Nurse candidate must complete nursing education in an accredited program, then pass the National Council Licensure Examination for registered nurse (NCLEX-RN) a comprehensive nursing test that ensure entry level nursing knowledge, in order to become a licensed registered nurse
TERIMA KASIH