SISTEM REGULASI KEPERAWATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PROSEDUR PENGURUSAN SURAT BUKTI LAPOR, SURAT PENUGASAN DAN LOLOS BUTUH
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERKULIAHAN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Oleh : Ns.Lili Fajria, S.Kep, M.Biomed
Dewi Irawaty, MA PhD PASCA SARJANA UNHAS Juli 2011
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Seminar Keperawatan STIKES WHS
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
TATA & CARA PROSES PERIJINAN PRAKTIK BIDAN & PERAWAT
DASAR- DASAR USAHA LAYANAN JASA KESEHATAN
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
SEJARAH PROFESI KEPERAWATAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Oleh : Ns. Sidik Aprizar, S.Kep,. LEGISLASI KEPERAWATAN Proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempunyai ilmu dan.
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENGENALAN OP PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA ( PAFI ) , STRTTK DAN SIPTTK PEMBEKALAN MAHASISWA D3 FARMASI , D3 ANALIS FARMASI DAN MAKANAN STIFAR SEMARANG.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN Oleh: BUDI SUSATIA, SKp, M.Kes

KEPERAWATAN sebagai PROFESI Pelayanan harus: Profesional Memenuhi standart kompetensi Memperhatikan etik & moral SISTEM REGULASI KEPERAWATAN

Kemudian direvisi dg KEPMENKES NO 1239/2001 KETETAPAN HUKUM MENGATUR LAYANAN PRAKTEK PENGENDALIAN MUTU PRAKTEK LEGISLASI KEPERAWATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN Nomor:647/2000 YANG MENGATUR TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT Kemudian direvisi dg KEPMENKES NO 1239/2001

ADANYA PENGAKUAN PEMERINTAH ADANYA KEWENANGAN PRAKTEK SECARA LEGAL PENGATURAN KINERJA DG STANDART PROFESI KEHARUSAN PROFESI UNTUK PEMBINAAN

PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI: A. Undang-Undang RI no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Bab VI ps 53 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya 2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standart profesi dan menghormati hak pasien

PRAKTIK KEPERAWATAN MANIFESTASI DARI: B. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1966 tentang Tenaga Kesehatan Bab III ps 4 ayat 1 berbunyi: 1. Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari menteri

TUJUAN TERBITNYA KEPMENKES NO.1239/2001 TUJUAN UMUM Pengaturan terhadap Registrasi dan Praktik perawat adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap Praktik Keperawatan agar masyarakat dan perawat dapat terlindungi TUJUAN KHUSUS Mempertahan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kesehatan yang diberikan oleh perawat Melindungi masy atas tindakan yg dilakukan oleh perawat Menetapkan standar pelayanan keperawatan Menapis ilmu pengetahuan dan tehnologi keperawatan Menilai boleh tidaknya perawat untuk menjalankan praktik keperawatan Menilai ada tidaknya kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan perawat dalam memberikan pelayanan

PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN Legislasi adalah suatu ketetapan atau ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan

PENGERTIAN LEGISLASI KEPERAWATAN Hal ini diperlukan untuk: Mempertahankan identitas & status profesi Menopang, melaksanakan & membina standar pendidikan keperawatan & praktik keperawatan Legislasi merupakan proses yang terdiri dari: Registrasi (administrasi & kompetensi) Lisensi Sertifikasi

HUBUNGAN LEGISLASI & KEPMENKES 1239 ADA 3 BENTUK PERIJINAN, yaitu: Surat Ijin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia

HUBUNGAN LEGISLASI & KEPMENKES 1239 Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan Surat Ijin Praktik Keperawatan selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok

(diberikan kepada seluruh lulusan Sekolah/Akademi/Sarjana Keperawatan) PENJELASAN BAB II PS 7 SIP BERLAKU SELAMA 5 TAHUN & DAPAT DIPERBARUI SERTA MERUIPAKAN DASAR UNTUK MEMPEROLEH SIK & ATAU SIPP (diberikan kepada seluruh lulusan Sekolah/Akademi/Sarjana Keperawatan)

PENJELASAN BAB III PS 8 Ayat 2 Ayat 3 Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK Ayat 3 Perawat yang melakukan praktik perorangan/ berkelompok harus memiliki SIPP

PENJELASAN BAB III PS 12 Ayat 2 SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan Ahli Madya Keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi

PENJELASAN Ayat 1 BAB III PS 13 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan ketrampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi serta kesanggupan melakukan Praktik Keperawatan

PENJELASAN Ayat 2 BAB III PS 13 Setiap perawat yang melakukan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau ketrampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan

PROSEDUR Pelaporan dan Registrasi: Pimpinan penyelenggara pendidikan Permohonan perwat yg baru lulus kepada kadinkes propinsi utk sip dg kelengkapan Foto Copy Ijazah Surat Sehat Pas Photo

PERIJINAN Untuk mengurus SIK, permohonan ke Ka. Dinkes Kota/Kab. setempat dg lampiran: Foto Copi SIP Surat Sehat Pas Foto Surat Keterangan Pimpinan Tempat Kerja Rekomendasi Organisasi Profesi

Untuk SIPP mengajukan dg kelengkapan: (awal) PERIJINAN Untuk SIPP mengajukan dg kelengkapan: (awal) Foto Copi Ijazah Ahli Madya Keperawatan atau yang lebih tinggi Surat Pengalaman Kerja Foto Copi SIP Surat Sehat Pas Photo Rekomendasi Organisasi

PERIJINAN Untuk SIPP Ulang: Mengisi Formulir Permohonan Foto Copy SIP Foto Copi SIPP Rekomendasi PPNI dg Syarat: Foto Copi SIP Terbaru Foto Copi SIPP Sebelumnya Foto Copi Sertifikat BLS/ALS Laporan Kegiatan Setahun Terakhir Alamat Praktik Dan Bukti Kepemilikan Tempat Praktik

SIK DAN SIPP DAPAT DICABUT OLEH KEPALA DINAS KOTA/KAB. SETEMPAT Persyaratan tempat praktik perorangan: Memiliki tempat yang memenuhi syarat kesehatan Memiliki perlengkapan tindakan Memiliki perlengkapan administrasi

ALUR PEMBUATAN SIPP AWAL Isi Form IV Foto Copy Ijazah Surat Pengalaman Kerja Foto Copy SIP Rekomendasi PPNI Pemohon Permohonan (Form E) Anggota PPNI Sertifikasi BLS/ALS Alamat & Denah Lokasi Bukti Kepemilikan Tempat Praktek Ka. Dinkes Kab/Kota Ditolak Form VII Kirim Diterima Tembusan SIPP PPNI Kab/Kota

ALUR PEMBUATAN SIPP (PERBAHARUAN) Melampirkan: SIP terbaru SIPP sebelum Rekomendasi PPNI Pemohon Sertifikasi BLS/ALS Foto Copy SIP terbaru Foto Copy SIPP sebelum Alamat & Bukti Kepemilikan Laporan kegiatan setahun terakhir Ka. Dinkes Kab/Kota Ditolak Form VII Diterima Tembusan SIPP PPNI Kab/Kota

TATA RUANG PRAKTIK KEPERAWATAN 4 m Keterangan: R. Tunggu Meja Praktik Perawat Filling kabinet/MR/Lemari Instrument/Lemari Obat Wastafel/Waskom cuci tangan Meja Instrumen Gorden/Pembatas Tempat tidur periksa Tempat sampah bertutup Toilet Pria/Wanita 7 4 5 3 6 6 m 2 8 9 1

Hospital Diploma Program Bachelor of Science in Nursing (3 years) Bachelor of Science in Nursing (4 years) Associate Degree (2 years) Register Nurse R.N. to B.S.N (2–3 years) Advance Degree Master’s Degree (MSN) Doctoral Degree (PhD, EdD, DNS) Post – Doctoral

The Nurse candidate must complete nursing education in an accredited program, then pass the National Council Licensure Examination for registered nurse (NCLEX-RN) a comprehensive nursing test that ensure entry level nursing knowledge, in order to become a licensed registered nurse

TERIMA KASIH