Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Dalam tema Bimtek, kita harapkan : a. Mewujudkan kesatuan hukum, utamanya hukum acara dan beberapa aspek hukum lainnya, karena masih ditemui ada beberapa.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
PERIHAL PEMBUKTIAN.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Replik Oleh YAS. Persona Standi Replik REPLIK Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Rol Perkara No. / Pdt. G./2000 /PN.... Dalam Perkara antara : PT.Y Sbg.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
GUGATAN.
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
REFORMASI BIROKRASI NASIONAL PERIODE TAHUN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
hukum administrasi (negara)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Duplik Oleh YAS.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PEMBUATAN PUTUSAN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Penyimpanan Dokumen Kepegawain
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
Transcript presentasi:

Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi dan memberi penjelasan bagaimana membuat pertimbangan hukum yang baik

Tentang Pertimbangan Hukum Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menimbang, bahwa Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak pada dasarnya adalah berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :

Menimbang, bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1. Bukti surat (P1); 2. Bukti surat (P2); 3. Saksi A; 4. Saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (majelis akan menilai alat-alat bukti tersebut satu persatu, dalam penilaian tersebut apakah Penggugat mampu membuktikan gugatannya atau tidak)

Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1.Bukti surat (T1) 2.Bukti surat (T2); 3.Bukti saksi A.; 4.Bukti saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (ada kesimpulan pertimbangan majelis terhadap bukti-bukti tersebut, apakah Tergugat mampu membuktikan sangkalannya atau tidak)

Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu mengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Dengan memperhatikan :  Bukti-bukti diajukan baik Penggugat maupun tergugat.  Aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.  Tujuan hukum yaitu:  Keadilan  Kepastian hukum.  Kemanfaatan  Dalil-dalil Nakli :  Al Quran  Hadist  Dalil-dalil Fikh yang tidak bertentangan dengan KHI

2. Pada saat Pengambilan Putusan, konsep Putusan harus sudah siap; 3. Pola Bindalmin harus benar-benar dikuasai oleh Hakim dan Panitera; 4. Biaya panggilan harus sama dengan Pengadilan Negeri; 5. Hakim yang SPT, harus segera melapor ke PTA Surabaya; 6. Pedoman dalam Pelaksanaan Mediasi; 7. Dalam pelaksanaan anggaran harus dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin, tidak boleh ada permainan, utamanya belanja modal dan belanja barang; 8. Melaksanakan Reformasi Birokrasi.

8 Area Perubahan dalam Reformasi Birokrasi 1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan) 2. Penataan Peraturan Per-UU-an 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penataan Tata Laksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT) 6. Penguatan Pengawasan 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Hakim yang Baik dan Ideal 1. Memiliki pengetahuan hukum yang luas serta menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Keahlian (skill) yang didapatkan dari pengalaman dan pelatihan-pelatihan; 3. Integritas dan Moralitas;

Pengadilan yang Baik Ada Tujuh Syarat Pengadilan yang Baik : 1. Manajemen dan Kepemimpinan Peradilan (Court manajemen and leadership); 2. Kebijakan Peradilan (court policies); 3. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan (human, material and financial resources) 4. Proses Peradilan (court proceeding) 5. Kebutuhan dan Kepuasan Orang yang Berperkara (clience need and satisfaction); 6. Biaya Terjangkau dan Dapat Diakses (affordable and accessible);

7. Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan (public trust) Catatan Penting :  Identitas Gugatan : ditulis dengan jelas pekerjaan para pihak, misal : swasta, harus jelas pekerjaan swastanya apa (pengusaha minyak dll) PNS : mungkin pejabat eselon I, II, dll  Duplikat Akta Cerai :  Akta Cerai asli dipakai menikah dengan perempuan lain  Duplikat / foto copy legalisir digunakan untuk menikah lagi dengan istri yang lain

Terima Kasih