Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi dan memberi penjelasan bagaimana membuat pertimbangan hukum yang baik
Tentang Pertimbangan Hukum Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menimbang, bahwa Dalam Pokok Perkara : Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak pada dasarnya adalah berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1. Bukti surat (P1); 2. Bukti surat (P2); 3. Saksi A; 4. Saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (majelis akan menilai alat-alat bukti tersebut satu persatu, dalam penilaian tersebut apakah Penggugat mampu membuktikan gugatannya atau tidak)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1.Bukti surat (T1) 2.Bukti surat (T2); 3.Bukti saksi A.; 4.Bukti saksi B dan seterusnya (termasuk semua alat – alat bukti yang diajukan) (ada kesimpulan pertimbangan majelis terhadap bukti-bukti tersebut, apakah Tergugat mampu membuktikan sangkalannya atau tidak)
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu persatu mengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Dengan memperhatikan : Bukti-bukti diajukan baik Penggugat maupun tergugat. Aspek Filosofis, Sosiologis dan Yuridis. Tujuan hukum yaitu: Keadilan Kepastian hukum. Kemanfaatan Dalil-dalil Nakli : Al Quran Hadist Dalil-dalil Fikh yang tidak bertentangan dengan KHI
2. Pada saat Pengambilan Putusan, konsep Putusan harus sudah siap; 3. Pola Bindalmin harus benar-benar dikuasai oleh Hakim dan Panitera; 4. Biaya panggilan harus sama dengan Pengadilan Negeri; 5. Hakim yang SPT, harus segera melapor ke PTA Surabaya; 6. Pedoman dalam Pelaksanaan Mediasi; 7. Dalam pelaksanaan anggaran harus dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin, tidak boleh ada permainan, utamanya belanja modal dan belanja barang; 8. Melaksanakan Reformasi Birokrasi.
8 Area Perubahan dalam Reformasi Birokrasi 1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan) 2. Penataan Peraturan Per-UU-an 3. Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Penataan Tata Laksana 5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (Berbasis IT) 6. Penguatan Pengawasan 7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Hakim yang Baik dan Ideal 1. Memiliki pengetahuan hukum yang luas serta menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Keahlian (skill) yang didapatkan dari pengalaman dan pelatihan-pelatihan; 3. Integritas dan Moralitas;
Pengadilan yang Baik Ada Tujuh Syarat Pengadilan yang Baik : 1. Manajemen dan Kepemimpinan Peradilan (Court manajemen and leadership); 2. Kebijakan Peradilan (court policies); 3. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan (human, material and financial resources) 4. Proses Peradilan (court proceeding) 5. Kebutuhan dan Kepuasan Orang yang Berperkara (clience need and satisfaction); 6. Biaya Terjangkau dan Dapat Diakses (affordable and accessible);
7. Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan (public trust) Catatan Penting : Identitas Gugatan : ditulis dengan jelas pekerjaan para pihak, misal : swasta, harus jelas pekerjaan swastanya apa (pengusaha minyak dll) PNS : mungkin pejabat eselon I, II, dll Duplikat Akta Cerai : Akta Cerai asli dipakai menikah dengan perempuan lain Duplikat / foto copy legalisir digunakan untuk menikah lagi dengan istri yang lain
Terima Kasih