BADAN USAHA (c)opyright by Ciska
Badan Usaha vs Perusahaan Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba / memberi layanan kepada masyarakat. Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Aspek Badan Usaha Perusahaan Tujuan Fungsi Bentuk Mencari laba/memberi layanan Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan Yuridis/hukum: PT, CV, Firma, koperasi Menghasilkan barang & jasa Alat badan usaha untuk mencapai tujuan Pabrik, bengkel
Jenis – jenis Badan Usaha Berdasarkan kegiatan yang dilakukan Agraris Mengolah sumber daya alam yang berkaitan dengan pertanian. Ekstraktif Mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam Industri Mengolah bahan baku dan bahan penolong menjadi barang siap pakai (bisa berupa barang konsumsi atau barang produksi) Perdagangan Membeli dan menjual kembali barang tanpa merubah bentuknya. Jasa Memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen.
Berdasarkan Kepemilikan Modal Milik Negara Modal dimiliki oleh negara atau pemerintah pusat umumnya dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat. Milik Swasta Modal dimiliki swasta dengan tujuan utama mencari keuntungan. Milik Daerah Modal dimiliki oleh pemerintah daerah. Campuran Modal dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi oleh pemerintah.
Berdasarkan Wilayah Negara Penanaman Modal Dalam Negeri – PMDN Modal dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman Modal Asing – PMA Modal dimiliki oleh masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Bentuk Badan Usaha Faktor-faktor pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha: Jenis usaha yang dilaksanakan Ruang lingkup usaha; luas pasar / luas daerah pemasaran Pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan usaha Besarnya modal yang diperlukan dalam jangka pendek / panjang Besarnya resiko Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah Cara pembagian keuntungan
Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan UU RI No. 19 Th. 2003 Tentang BUMN: BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN: Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara. Mengejar keuntungan. Menyediakan barang/jasa untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak. Menjadi perintis kegiatan usaha. Aktif memberikan bimbingan & bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah.
Jenis-jenis BUMN: Persero Berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh / minimal 51 % sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan utama: mengejar keuntungan. Contoh: PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT Jamsostek Perum Seluruh modal dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utama: mementingkan kepentingan umum; maksudnya penyediaan barang/jasa. Contoh: Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
Peran BUMN dalam perekonomian: Sebagai penghasil barang dan jasa Pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta Pelaksana pelayanan publik Pembuka lapangan pekerjaan Penghasil devisa negara Pembantu pengembangan usaha kecil & koperasi Pendorong aktivitas masyarakat
Kendala yang dihadapi BUMN: Belum dapat menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dengan harga terjangkau Belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis global Keterbatasan sumber daya.
Badan Usaha Milik Swasta Maksud dan tujuan pendirian BUMS Tujuan dasar: Mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tujuan utama: menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.
Jenis Badan Usaha Swasta Badan usaha perorangan Dimiliki oleh satu orang. Bentuk badan usaha paling sederhana. Biaya pendirian dan penutupan mudah & murah. Bebas mengambil & menerapkan kebijakan -> tidak ada birokrasi. Modal perusahaan menjadi satu (tidak terpisah) dengan modal pribadi pemilik.
Badan usaha persekutuan (partnership) Modal dimiliki oleh beberapa orang. Kemampuan memperoleh modal lebih besar. Bentuk persekutuan: Firma (Fa) Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Kekayaan pribadi dan badan usaha tidak dipisahkan. Akibatnya apabila firma bangkrut, pemilik ikut menanggung resikonya. Persekutuan Komanditer (CV) Didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Aktif: Kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sekutu Pasif: Kelompok orang yang hanya menyetor modal tapi tidak mengelola badan usaha.
Badan usaha perseroan terbatas (PT) Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum dan modalnya terdiri atas saham-saham. Keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk dividen untuk pemegang saham. Keputusan tertinggi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemilik saham terbesar memegang kendali terbesar atas badan usaha. Terdapat pemisahan yang tegas antara kekayaan pemegang saham dengan perusahaan. PT memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi secara struktural. Pendirian dan penutupan PT lebih sulit dan mahal.
Peran BUMS dalam perekonomian Sebagai mitra BUMN Dalam hal penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisiensi & kemampuan teknis serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Sebagai penambah produksi nasional Sebagai pembuka kesempatan kerja Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
Koperasi Berdasarkan UU no. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha Lainnya GABUNGAN VERTIKAL Badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Misalnya: badan usaha pembibitan -> badan usaha perkebunan karet -> badan usaha pengolah getah -> pabrik ban. Keuntungan penggabungan vertikal: Ketersediaan bahan baku terjamin Persaingan dapat dikurangi
GABUNGAN HORIZONTAL Penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Contoh: Gabungan pengusaha batik, gabungan pengusaha franchise. Ragam penggabungan horizontal: TRUST Gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru, yang lebih besar dan kuat. Contoh: Merger Bank -> Bank Mandiri
KARTEL Gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungan dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha dan pembagian daerah pemasaran. HOLDING COMPANY Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. muncul sebagai jalan keluar dari undang-undang antitrust di AS. CONCERN Penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha Modal yang diperlukan Bidang usaha / kegiatannya Tingkat resiko yang dihadapi Undang-undang dan peraturan pemerintah Cara pembagian keuntungan
Fungsi Badan Usaha Fungsi komersial Berusaha untuk memperoleh keuntungan. Fungsi manajemen Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya Fungsi operasional Berkaitan dengan aktivitas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia, produksi, pemasaran dan pembelanjaan
Fungsi sosial Berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung / tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan memperhatikan kualitas hidup dan masa depan karyawan Pengelolaan limbah dan penataan lingkungan Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi Antara lain dalam peningkatan ekspor dan perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Tugas – 1 Kelompok 2 orang – 2 Perusahaan Gali informasi, berita tentang: Sejarah pendirian / latar belakang pendiri Perkembangan (naik-turun / jatuh bangun) Jenis perusahaan, jenis usaha Logo perusahaan Produk perusahaan Siapkan dalam bentuk makalah dan presentasi: Makalah dikumpulkan tanggal 30 Agustus 2013 Presentasi dalam bentuk power point tanggal 3 (dan 17) September 2013
Perusahaan Internasional: The Hershey Company Nikon Corporation 7-Eleven, Inc. The Walt Disney Company Procter & Gamble Dell Inc. Unilever NV - Unilever PLC Nestlé S.A. Microsoft Toshiba Corporation Apple The Coca-Cola Company Toyota Motor Corporation Starbucks Coffee Company Yahoo! Inc. Google Inc. Nokia Corporation Build Your Dream Warner Bros Nintendo Co., Ltd. General Electric Calvin Klein McDonald's Samsung Electronics YUM! Brands, Inc. L'Oreal - The Body Shop Daewoo - collapsed - KFC, Pizza Hut, A&W Carrefour SA Mondelez International, Inc. DC Comics Sony Corporation Marvel Publishing Inc. Tupperware Corporation - Kraft Foods
Perusahaan Nasional: PT Konimex PT Global Mediacom Tbk PT Kalbe Farma Tbk PT Erajaya Swasembada Tbk PT Bank Mandiri Tbk PT Smartfren Telecom Tbk PT Agung Podomoro Land Tbk PT Alam Sutera Realty Tbk Johnny Andrean Group PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk PT. Baba Rafi Indonesia PT Trikomsel Oke Tbk PT Djarum PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk PT. Bank Central Asia, Tbk. PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk Agung Sedayu Group PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Mitra Adiperkasa Tbk PT. Indofood Sukses Makmur Tbk Kompas Gramedia Group PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk PT Trans Corporation PT. Indomarco Prismatama CT Corp PT Gajah Tunggal Tbk Martha Tilaar Group PT Hero Supermarket Tbk PT Astra International Tbk PT Nusantara Sejahtera Raya - 21 Cineplex