KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru Telp. 0761-7891600, Fax. 0761-587736 http://www.takafulumum.co.id
ASURANSI KECELAKAAN DIRI MAHASISWA KKN UIN SUSKA - 2013
DEFINISI ASURANSI
Robert Mehr (Principles of Insurance) Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan
KUH Dagang Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan kepadanya atas suatu kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kerugian keuangan tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti; atau Untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
7 7 PRINSIP ASURANSI Prinsip Asuransi Insurable Interest Utmost Goodfaith Profit Sharing 7 Prinsip Asuransi Indemnity Contribution Subrogation Proximate Cause
7 7 PRINSIP ASURANSI Prinsip Asuransi Insurable Interest Utmost Goodfaith Profit Sharing 7 Prinsip Asuransi Indemnity Contribution Subrogation Proximate Cause Takaful
The Principle of Insurable Interest Hubungan secara hukum atas objek yang diasuransikan : Pemilik Wakil Pemilik Pemberi Pinjaman Berdasarkan Perjanjian Pelanggaran Perdata
The Principle of Utmost Good Faith Mentaati prinsip itikad yang terbaik Pihak asuransi memberikan keterangan yang lengkap mengenai pertanggungannya. Pihak Nasabah memberikan keterangan yang benar mengenai kondisi objek pertanggungan. Saling percaya
The Principle of Indemnity Prinsip Ganti Rugi Ganti Rugi dilakukan dengan cara : Pembayaran Tunai Penggantian Perbaikan Pembangunan kembali
The Principle of Proximate Cause Prinsip penyebab terdekat Penyebab yang aktif Penyebab yang efisien Tanpa intervensi penyebab lain
The Principle of Subrogation Prinsip Pengalihan Hak Pasal 284 KUHD Tidak boleh lebih besar dari kerugian Scrapt menjadi milik asuransi
The Principle of Contribution Prinsip pembagian ganti rugi Ditutup oleh lebih dari 1 asuransi Penggantian secara proporsional
The Principle of Profit Sharing Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) Pengembalian sebagian premi jika : Tidak pernah klaim Berakhirnya masa pertanggungan Sesuai rate bulan jatuh tempo
Asuransi Takaful Didirikan pada tanggal 24 Februari 1994, PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia/ Perusahaan) telah lebih dari 15 tahun berfokus pada layanan asuransi, perencanaan keuangan, dan investasi berbasis syariah di Indonesia, melalui dua anak perusahaannya yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), yang didirikan 25 Agustus 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian), didirikan tanggal 2 Juni 1995.
Company Profile
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Asuransi Konvensional 1. Memiliki Dewan Pengawas Syariah Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah 2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong Berdasarkan jual beli 3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah) Memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya 4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan 5. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta Pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan 6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan
ASURANSI KECELAKAAN DIRI Asuransi yang menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik bersifat fisik maupun dari luar yang datangnya secara tiba tiba, tidak dihendaki, atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran. . ASURANSI KECELAKAAN DIRI
JAMINAN POLIS KECELAKAAN DIRI Santunan Kematian (Accidental Death) Santunan Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement) Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement) Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses) .
Kematian (Accidental Death) Jaminan diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan .
Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement) Cacat Tetap Keseluruhan meliputi: kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan. .
Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement) Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita. .
Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses) Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis .
Besarnya Santunan Kematian (Accidental Death) Santunan sebesar 100% (seratus persen), Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement) Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan akan dibayarkan kepada Tertanggung Santunan Cacat Tetap Sebagian (Temporary Total Disablement) Sesuai prosentasi bagian badan yang cacat tetap Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses) Maksimum 10% dari besarnya santunan Kematian .
Prosentasi Cacat tetap Sebagian 1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 % 2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 % 3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50 % 4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40 % 5. Jari tengah atau manis tangan kiri 4 % .
Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses) Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. (Maksimal sebesar 10 % dari manfaat asuransi) .. .
Pengecualian: Risiko yang tidak dijamin Perang Melukai diri sendiri Bunuh diri Kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta Kehamilan atau kelahiran Ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya Kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang) Tindakan melanggar hukum Radiasi atau reaksi nuklir Sakit atau penyakit ·HIV/AIDS .
Prosedur Klaim Laporan kecelakaan maksimal 30 hari kerja Mengisi formulir klaim, yang berisikan informasi tanggal, tempat dan jam kejadian, penyebab dan akibat kejadian Foto copy tanda pengenal Foto copy polis/kartu peserta asuransi Berita acara dari Kelurahan/Kepala Desa jika meninggal dunia Surat keterangan dokter jika meninggal dunia di rumah sakit Kwitansi asli Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan Jika kecelakaan lalu lintas : Keterangan kepolisian, foto copy STNK dan SIM .
Polis Personal Accident UIN Suska Peserta : Mahasiswa KKN UIN Suska Periode : 6 bulan Besaran Manfaat : - Meninggal dunia karena kecelakaan : Rp. 6.000.000,- - Cacat tetap (prosentase), Maksimum : Rp. 6.000.000,- - Biaya perawatan/pengobatan, Maks. : Rp. 600.000,- - Santunan biaya pemakaman : Rp. 2.000.000,- .