ASURANSI
Definisi Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak menentu. (Pasal 246 KUHD RI).
Suatu kemauan untuk menetapkan kerugian kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum pasti
Unsur Unsur Asuransi Tertanggung : Pihak yang berhak atas penggantian kerugian. Penanggung : Pihak yang bersedia mengganti kerugian Premi : Pembayaran yang diterima penanggung Polis : Kontrak asuransi Eksposure : Kerugian yang dihadapi Peril : Segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian Hazard : Suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya kerugian
Manfaat Asuransi Membuat masyarakat dan perusahaan dalam keadaan aman Mempertahankan efisiensi perusahaan Merupakan alat penabung Dasar pemberian kredit
Jenis Asuransi
Social Insurance Voluntary Insurance
Social Insurance Merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat , baik secara lokal, regional maupun nasional. Dilandasi atas pengertian bahwa didalam perekonomian terdapat individu-individu yang menghadapi resiko resiko fundamental yang tidak mampu mereka tangani sendiri
Voluntary Insurance Government Insurance Commercial Insurance Asuransi yang dijalankan oleh pemerintah Commercial Insurance Asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko resiko yang bisa mendatangkan kerugian
Commercial Insurance Asuransi Perorangan (Personal insurance) Asuransi Kesehatan Asuransi Kecelakaan Asuransi Jiwa Asuransi Kerugian (Property Insurance) Asuransi kebakaran Asuransi kredit Asuransi kendaraan
Perbedaan Asuransi
Jiwa dan Kerugian Objek pertanggungan adalah jiwa manusia Resiko yang dihadapi pasti (kematian), namun yang tidak pasti adalah ‘kapan’ Resiko dan klaim hanya sekali Objek pertanggungan adalah harta benda dan piutang Resikonya bersifat spekulatif (mungkin terjadi dan tidak terjadi) Kemungkinan terjadi resiko dan klaimnya berkali kali
Dalam premi terdapat unsur tabungan dan proteksi Kontraknya umumnya berlaku jangka panjang (lebih dari 10 tahun) Prinsip Indemnity tidak berlaku Dalam premi hanya terdapat unsur proteksinya saja Kontrak umumnya berlaku perperiode dan dapat di perpanjang Berlaku prinsip Indemnity (ganti rugi yang diberikan tidak boleh melebihi kerugian yang terjadi)
Asuransi dan Judi Mengurangi resiko yang sudah ada Bersifat sosial terhadap masyarakat Besarnya resiko dapat diketahui dan diukur Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak Resiko semula belum ada dan baru muncul setelah orang berjudi Bersifat tidak sosial Besarnya resiko tidak dapat diukur Tidak ada kontrak tertulis, tergantung itikad baik.
Asuransi dan Tabungan Besarnya uang yang diterima dapat ditentukan sendiri pada saat perjanjian dibuat Ada unsur keharusan untuk membayar premi dengan teratur Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung Tidak ada unsur keharusan dalam menabung
Besarnya premi yang dibayarkan sudah tetap Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian Saat meninggal, uang yang diterima sudah pasti Besarnya uang yang ditabung tidak tetap Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap resiko Besarnya uang tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga