ASURANSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
RUANG LINGKUP ASURANSI
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Membedakan asuransi dg tabungan Membedakan asuransi dg perjudian
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
DASAR ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
BAB 2 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
JENIS ASURANSI.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
ASURANSI.
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

ASURANSI

Definisi Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak menentu. (Pasal 246 KUHD RI).

Suatu kemauan untuk menetapkan kerugian kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum pasti

Unsur Unsur Asuransi Tertanggung : Pihak yang berhak atas penggantian kerugian. Penanggung : Pihak yang bersedia mengganti kerugian Premi : Pembayaran yang diterima penanggung Polis : Kontrak asuransi Eksposure : Kerugian yang dihadapi Peril : Segala sesuatu yang bisa menimbulkan kerugian Hazard : Suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya kerugian

Manfaat Asuransi Membuat masyarakat dan perusahaan dalam keadaan aman Mempertahankan efisiensi perusahaan Merupakan alat penabung Dasar pemberian kredit

Jenis Asuransi

Social Insurance Voluntary Insurance

Social Insurance Merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat , baik secara lokal, regional maupun nasional. Dilandasi atas pengertian bahwa didalam perekonomian terdapat individu-individu yang menghadapi resiko resiko fundamental yang tidak mampu mereka tangani sendiri

Voluntary Insurance Government Insurance Commercial Insurance Asuransi yang dijalankan oleh pemerintah Commercial Insurance Asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko resiko yang bisa mendatangkan kerugian

Commercial Insurance Asuransi Perorangan (Personal insurance) Asuransi Kesehatan Asuransi Kecelakaan Asuransi Jiwa Asuransi Kerugian (Property Insurance) Asuransi kebakaran Asuransi kredit Asuransi kendaraan

Perbedaan Asuransi

Jiwa dan Kerugian Objek pertanggungan adalah jiwa manusia Resiko yang dihadapi pasti (kematian), namun yang tidak pasti adalah ‘kapan’ Resiko dan klaim hanya sekali Objek pertanggungan adalah harta benda dan piutang Resikonya bersifat spekulatif (mungkin terjadi dan tidak terjadi) Kemungkinan terjadi resiko dan klaimnya berkali kali

Dalam premi terdapat unsur tabungan dan proteksi Kontraknya umumnya berlaku jangka panjang (lebih dari 10 tahun) Prinsip Indemnity tidak berlaku Dalam premi hanya terdapat unsur proteksinya saja Kontrak umumnya berlaku perperiode dan dapat di perpanjang Berlaku prinsip Indemnity (ganti rugi yang diberikan tidak boleh melebihi kerugian yang terjadi)

Asuransi dan Judi Mengurangi resiko yang sudah ada Bersifat sosial terhadap masyarakat Besarnya resiko dapat diketahui dan diukur Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak Resiko semula belum ada dan baru muncul setelah orang berjudi Bersifat tidak sosial Besarnya resiko tidak dapat diukur Tidak ada kontrak tertulis, tergantung itikad baik.

Asuransi dan Tabungan Besarnya uang yang diterima dapat ditentukan sendiri pada saat perjanjian dibuat Ada unsur keharusan untuk membayar premi dengan teratur Besarnya uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung Tidak ada unsur keharusan dalam menabung

Besarnya premi yang dibayarkan sudah tetap Terdapat fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan perjanjian Saat meninggal, uang yang diterima sudah pasti Besarnya uang yang ditabung tidak tetap Tidak terdapat fungsi proteksi terhadap resiko Besarnya uang tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga