PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI DANANG FIBRIYANTO (0810323017)
PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut KUHP Pasal 246, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan karena terjadinya sesuatu yang tak tentu”
Ganti Rugi (Indemnity) Itikad Baik (Utmost Good Faith) Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Asuransi Insurable Interest Ganti Rugi (Indemnity) Subrogasi
KONSEP REPRESENTATIVE, COENCELMENT, DAN WARRANTY DALAM PRINSIP UTMOST GOOD FAITH Konsep Representasi (Representations Concept) Representation adalah suatu pernyataan yang dibuat tertanggung kepada penanggung pada waktu atau sebelum pembuatan kontrak. Konsep Penyembunyian (Concelment Concept) Kontrak asuransi seharusnya dibuat berdasarkan itikad baik (utmost good faith), karena itu kedua belah pihak tidak akan mempraktekkan penyembunyian (concealment) fakta pokok resiko yang diketahuinya.
Lanjutan... Konsep Jaminan (Warranties Concept) Dalam banyak hal, tertanggung itulah satu-satunya orang yang mengetahui fakta-fakta resiko. Perusahaan asuransi memasukkan informasi yang diberikan tertanggung kedalam perjanjian asuransi, maka informasi itu dinamakan warranties.
Kausa yang Halal (Legal Cause) Pemberitahuan (Notification) SYARAT-SYARAT KONTRAK ASURANSI Kesepakatan (Consensus) Kewenangan (Authority) Syarat Syahnya Kontrak Asuransi Objek Tertentu (Fixed Object) Kausa yang Halal (Legal Cause) Pemberitahuan (Notification)
Kontrak Yang Tidak Disengaja Kontrak Pribadi Kontrak Secara Sepihak Karakteristik Hukum Kontrak Asuransi Kontrak Bersyarat Kontrak Yang Tidak Disengaja Kontrak Adhesi Kontrak Uberrimae Fidei
HUKUM DAN AGEN ASURANSI Agen asuransi adalah perpanjangan tangan dari suatu perusahaan asuransi yang fungsinya memasarkan produk-produk dari perusahaan asuransi tersebut. Ini artinya agen asuransi terikat dengan satu perusahaan asuransi. TUGAS AGEN ASURANSI : Mentaati instruksi penanggung. Exercise care and skill, tingkat ketelitian dan keahlian yang dituntut dari agen tergantung keadaan. 3. Melakukan tugasnya secara personal 4. Bertindak dengan itikad baik terhadap penanggung. 5. Membayar kepada penanggung uang yang diterimanya atas kepentingan penanggung
Jika agen melakukan pelanggaran terhadap tugasnya, ganti rugi untuk penanggung adalah sebagai berikut: Penanggung bisa menuntut agen atas kerugian karena melanggar kontrak Dalam keadaan tertentu, misalnya agen menolak untuk mengembalikan properti yang disediakan penanggung, penanggung bisa menuntut agen. Penanggung bisa menuntut agen untuk mengembalikan semua uang yang diterima agen atas kepentingan penanggung. Penanggung bisa memberhentikan agen tanpa kompensasi.
THE END… TERIMA KASIH