JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Kementerian Kesehatan RI 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Kementerian Kesehatan R.I
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Assalamualaikum, Wr WB. KEWARGANEGARAAN Kelompok : 5 Dosen : Drs Mujiyana M,si PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN STIKES ‘AISYIYAH YOGYAKARTA.
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
Upaya Kesehatan Masyarakat
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Ayo Sukseskan KIS Pelaksanaan Pelayanan KB di Era JKN Maya Susanti, SE
AKREDITASI PUSKESMAS.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
dr.Supriyatiningsih, M.Kes., SpOG 2. Tatak Ujiyati
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
SJSN.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
 Tahun 2019 AKADEMI KEPERAWATAN POLITEKNIS KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN ACEH BANDA ACEH.
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Kementerian Kesehatan RI 1

Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19, UU No 40 thaun 2004)  Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah 2

MENGAPA PERLU MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN Biaya Kesehatan tidak dapat ditanggung oleh Individu atau keluarga Bergotong royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama “Ringan Sama dijinjing berat sama dipikul “ shg ada kepastian biaya Agar terjadi subsidi antara yang sehat dng yg sakit, antara yg muda & tua, antara individu dan antar daerah 3

BAGIMANA MENJADI PESERTA S etiap Penduduk Wajib menjadi Peserta Jaminan Kesehatan, dan Untuk Menjadi Peserta harus membayar Iuran kepada BPJS Kes. Cab. terdekat B agi yang tidak mampu membayar, iuran dibayar Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI 4

Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat Pelayanan Perseorangan yg Mencakup Pelayanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif, termasuk Obat Dan Bahan Medis Habis Pakai Yang Diperlukan. PAKET MANFAAT JKN Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; a)Tidak sesuai prosedur b)Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS c)Pelayanan bertujuan kosmetik, d)General check up, pengobatan alternatif, e)Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, f)Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan

Prosedur Pelayanan Peserta JKN (1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu FasKes tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinkes kabupaten/kota (2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. (3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.

Prosedur Pelayanan Peserta JKN (4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan ayat 3 tidak berlaku bagi Peserta yang: a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis (5) Jika peserta memerlukan layanan rujukan, maka Faskes tk pertama harus merujuk ke Faskes rujukan tk lanjut yg terdekat, sesuai sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan yg berlaku

A dalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) Selama kurun waktu , dilakukan: 1.Pengalihan & integrasi kepesertaan Jamkesda & Asuransi lain 2.Perluasan peserta pd perusahaan2 secara bertahap 3.Dilakukan kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat 4.Perluasan kepesertaan sd seluruh penduduk pd thn 2019

9 TERIMAKASIH 9