Muh. Andi Ibrahim Manajer Cabang PERUM Pegadaian Pontianak Jl.HOS Cokroaminoto No. 264 Pontianak – Kalimantan Barat Telp. (0561)732981/ 0811 54 1221
SEJARAH PERUM PEGADAIAN Berawal dari Bank Van Leening (VOC) Berdiri Pegadaian milik Pemerintah (Staatblad 1930 No.266) PN. Pegadaian (Staatblad No.178 Th.1961) Perjan Pegadaian (PP RI No.7 Th. 1969) PERUM Pegadaian (PP No.10 Th.1990 dan PP No. 103 Th.2000)
VISI dan MISI VISI : Pegadaian pada th 2010 menjadi perusahaan yg modern, dinamis, dan inovatif dg usaha utama gadai TO BE A NATIONAL CHAMPION IN MICRO CREDIT INDUSTRY Misi : Membantu program pmrth dlm upaya meningkatkan kesejahteraan masy golongan menengah ke bawah melalui keg utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan
PRODUK LAYANAN Jasa Gadai Kreasi(Kredit Angsuran Sistem Fidusia) Krasida(Kredit Angsuran Sistem Gadai) Krista (Kredit usaha rumah tangga) Jasa Peniriman uang (Western Union) Kredit Tunda Jual Gabah Gadai Efek Gadai Syariah
Kredit Usaha Rumah Tangga KristA Kredit Usaha Rumah Tangga
Pengertian Merupakan pinjaman (kredit) lunak yang diberikan oleh PERUM PEGADAIAN kepada usaha rumah tangga yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja. Sementara, KRISTA difokuskan untuk wanita pengusaha sangat mikro.
LATAR BELAKANG Kegiatan usaha rumah tangga tidak terlepas dari peran wanita, khususnya usaha yang sangat mikro seperti jamu gendong, pedagang sayur, pedagang pracangan, pedagang mie ayam, bakso dsb. Para wanita mau bekerja apa saja demi menyelamatkan kehidupan ekonomi rumah tangganya
LATAR BELAKANG Pemerintah melalui Dep Kop & UKM mempunyai program perkuatan permodalan bagi wanita wirausaha. Pegadaian diajak ikut melaksanakan program tersebut dengan membuat skim kredit KRISTA, dengan fokus penguatan usaha sangat mikro kaum wanita yang tergabung dalam suatu kelompok pengusaha mikro.
FILOSOFI KREDIT KRISTA Modal KRISTA adalah utang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dikembalikan kepada kreditor termasuk bunganya. Untuk itu KRISTA harus diberikan kepada orang yang tepat, dalam jumlah yang tepat dan pada saat yang tepat. Kualitas lebih penting daripada kuantitas
SASARAN KREDIT KRISTA Pengusaha mikro (untuk sementara wanita pengusaha) yang telah bergabung dalam suatu asosiasi/kelompok pengusaha. Asosiasi/kelompok minimal telah berdiri selama 6 bulan. Asosiasi / kelompok bersedia memberlakukan prinsip tanggung renteng diantara para anggotanya.
USAHA YANG DAPAT DIDANAI KRISTA Pada dasarnya semua jenis usaha mikro kecil bisa didanai kredit KRISTA, selama jenis usaha tersebut tidak atau bukan merupakan usaha yang dilarang pemerintah, usaha illegal, ataupun usaha yang tidak sesuai dengan norma/etika sosial masyarakat Indonesia.
JENIS-JENIS USAHA YANG DAPAT DIDANAI KRISTA ANTARA LAIN Pengusaha jamu gendong Pedagang di pasar (sayur mayur, daging, tahu tempe dll) Pedagang kaki lima (mie ayam, bakso, nasi goreng dll) Pengusaha berbagai macam kerajinan (handy craft, batik dll) Pedagang warung/kios kelontong Dll.
TANGGUNG RENTENG Pengertian : merupakan istilah hukum yang artinya tanggung jawab setiap orang dalam suatu kelompok untuk memenuhi kewajiban bersama kepada pihak lain, apabila salah satu anggota kelompok tidak dapat melaksanakan atau mengingkari kewajiban yang menjadi bagiannya.
LANDASAN HUKUM TANGGUNG RENTENG Kitab UU Hukum Perdata, Buku III tentang Perikatan pasal 1278 sd 1295 yang maknanya : “ Memberikan kebebasan bagi pihak yang membuat perjanjian untuk menetapkan bentuk & syarat yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan UU ketertiban umum & kesusilaan”.
LANDASAN HUKUM TANGGUNG RENTENG Ketentuan perikatan tanggung renteng ada pada pasal 1280 KUH Perdata, yaitu; Adanya lebih dari 1 orang debitur thd 1 orang kreditur yang sama. Semua debitur masing-masing dpt ditagih oleh kreditur utk seluruh kewajiban/prestasi. Pemenuhan kewajiban/prestasi oleh salah satu para debitur membebaskan debitur yg lain dari kewajiban prestasinya.
TUJUAN DARI POLA TANGGUNG RENTENG Sebagai unsur pengaman kredit yang diberikan secara kelompok. Disamping pembuatan perjanjian pengikatan obyek jaminan, untuk kredit yg diberikan secara kelompok harus dilakukan pembuatan perjanjian kredit dalam bentuk perjanjian tanggung renteng.
SYARAT AGAR POLA TANGGUNG RENTENG EFEKTIF Tanggung renteng harus dipahami & disepakati oleh anggota kelompok Dalam kelompok ada ikatan pemersatu. Karakter pimpinan baik & berpengaruh. Jumlah pinjaman relatif sama. Anggota bersedia menabung. Anggota memiliki tingkat keuntungan memadai.
SYARAT AGAR POLA TANGGUNG RENTENG EFEKTIF Anggota bersedia menjaminkan harta pribadi. Anggota memiliki kegiatan usaha.
MODEL PENERAPAN TANGGUNG RENTENG Membebankan tunggakan kepada tabungan beku/tabungan lain milik kelompok. Membebankan pelunasan tunggakan salah seorang/lebih debitur kepada anggota lain. Tunggakan dapat ditagih kepada debitur lain yang dipilih anggota sepanjang hal tersebut disepakati dalam perjanjian.
MODEL PENERAPAN TANGGUNG RENTENG KREDIT KRISTA Kredit KRISTA untuk sementara baru memakai model tanggung renteng dengan membebankan pelunasan tunggakan salah seorang/lebih debitur kepada anggota lain.
PERSYARATAN MEMPEROLEH KREDIT KRISTA Calon Nasabah betul-betul merupakan pengusaha sangat mikro (gurem). Calon nasabah terdaftar sebagai anggota dari suatu kelompok pengusaha mikro yang sedang berkembang usahanya. Minimal kelompok usaha tersebut telah berdiri selama 6 bulan. Minimal kelompok usaha mempunyai anggota 5 pengusaha mikro.
PERSYARATAN MEMPEROLEH KREDIT KRISTA Calon nasabah tidak mempunyai tunggakan pinjaman kepada kelompok/koperasi maupun lembaga keuangan lainnya. Calon nasabah mempunyai tempat tinggal yang tetap dibuktikan dengan KTP dan KK. Bila alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal untuk menjalankan usaha, maka calon nasabah harap menyerahkan keterangan domisili dari kantor kalurahan
PERSYARATAN MEMPEROLEH KREDIT KRISTA Calon nasabah memiliki barang yang dijadikan agunan kredit KRISTA, nilai agunan minimal 20 % dari total uang pinjaman. Jarak tempat tinggal nasabah dari lokasi kantor cabang penyelenggara KRISTA maksimal 15 Km. Calon nasabah memiliki jiwa wirausaha serta motivasi yang kuat untuk menekuni dunia usahanya dilihat saat wawancara.
PERSYARATAN MEMPEROLEH KREDIT KRISTA Sikap dan perilakunya santun. Usaha calon nasabah termasuk dalam kategori usaha yang dapat didanai KUMK. Aktivitas usaha rumah tangga milik calon nasabah minimal sudah berjalan 6 bulan. Tempat usaha didaerah yang tidak terlarang dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan masyarakat.
PERSYARATAN MEMPEROLEH KREDIT KRISTA Produk yang dihasilkan calon nasabah jelas dan masih laku. Menyerahkan agunan yang diperlukan yang akan diikat secara fiducia. Mengajukan permohonan pinjaman ke kantor cabang Pegadaian melalui ketua kelompok sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha. Lolos uji kelayakan usaha yang dilakukan pegawai fungsional KUMK.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA KELOMPOK DALAM KREDIT KRISTA Memberikan rekomendasi dan persetujuan thd anggota kelompok yg berhak dan layak utk mengajukan pinjaman KRISTA. Mengkoordinir anggota kelompok dalam hal pembayaran angsuran tiap bulan berikut sewa modalnya. Menjamin ketepatan waktu dalam pembayaran angsuran anggota kelompoknya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA KELOMPOK DALAM KREDIT KRISTA Memberikan teguran kepada anggota kelompok apabila melakukan cidera janji. Membantu Pegadaian dalam hal eksekusi barang jaminan apabila anggota kelompoknya melakukan cidera janji. Atas tugas dan tanggung jawabnya tersebut ketua kelompok mendapatkan insentif dari Pegadaian.
OBYEK JAMINAN KREDIT KRISTA Jenis Barang yang dapat dijadikan jaminan; Persedian barang dagangan. Peralatan rumah tangga. BPKB kendaraan bermotor. Alat-alat produksi usaha. Pengikatan barang jaminan secara fiducia.
Tabel Premi Asuransi dan By Administrasi Tarif Bulan 12 bln 18 bln 24 bln 36 bln 48 bln 60 bln Premi Asuransi 0,9% 1,05% 1,20% By Administrasi 1,00% Ket: Premi Asuransi dihitung dari Jumlah (UP + SM) x tarif By Administrasi dihitung dari Jumlah UP x tarif
ANGSURAN KREDIT PERHITUNGAN ANGSURAN BULANAN Cicilan = UP + n ( UP x SM ) n UP = Uang Pinjaman SM = Tarif Sewa Modal Perbulan (0.9 %) n = Jangka Waktu Kredit (12 bulan)
Contoh Perhitungan Angsuran Besar UP : 10.000.000,- Sewa Modal : 0,9% per bulan flat Jangka waktu : 12 bulan Angs perbulan : 10.000.000,- + 12 (0,9 x Rp 10.000.000,-) 12 : Rp 10.000.000,- + 12 (Rp 90.000,-) : Rp 923.333,- dibulatkan Rp 923.400,-
PELUNASAN KREDIT DENDA KETERLAMBATAN S.d. 7 hari 2% x angsuran 8 hari s.d. 14 hari 2 x dari angka 1 Setiap keterlambatan 7 hari denda 2%, dg. Maksimum denda 10%
CARA PEMBAYARAN ANGSURAN Pembayaran dilakukan secara kolektif oleh seluruh anggota kelompok yang dikoordinir oleh Ketua kelompok atau pengurus lain yang telah diberi kuasa. Setelah uang pembayaran angsuran terkumpul, maka uang tersebut dibayarkan di kantor cabang melalui kasir.
PELUNASAN SEKALIGUS SEBELUM JATUH TEMPO Terdapat 4 model ; Dilunasi pada masa angsuran. Menunggak dan dilunasi diluar tanggal angsuran. Tidak menunggak dan dilunasi diluar tanggal angsuran. Pelunasan sekaligus karena dinyatakan macet.
PERPANJANGAN PINJAMAN Jika nasabah menghendaki perpanjangan pinjaman, prosedurnya sama seperti permintaan pinjaman, dengan catatan nasabah tersebut dikategorikan nasabah baik (tidak pernah menunggak angsuran ), perkembangan usahanya baik
Jl. HOS COKROAMINOTO NO.264 PONTIANAK TELP. (0561) 732981 T E R I M A K A S I H Jl. HOS COKROAMINOTO NO.264 PONTIANAK TELP. (0561) 732981