M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Syariah Ilmu Hukum Perbankan
Asuransi Pengertian Asuransi Macam-macam Asuransi Pandangan para ulama
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
LEMBAGA ASURANSI SYARI’AH • Raushan Fikr Al-mujahid ( ) • Dhidhin noer ady rahmanto ( ) • Lutfia Nurfitriana ( )
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
Undian dan Lotere Pengertian undian dan lotere
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
MASALAH FIQH KONTEMPORER
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
MASALAH FIQH KONTEMPORER
M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Dhidhin noer ady rahmanto
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Asuransi dan Manajemen Resiko
RISIKO DALAM ASURANSI.
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
BANK ASI DALAM PANDANGAN ISLAM
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Kontrak Berjangka & Forward Menurut Pandangan Syariah
HERNANDA DAMANTARA (E )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
“ Salam adalah salah satu asma Allah Swt yang telah Allah turunkan ke Bumi,
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Fatwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Sistem Keuangan Syariah
TVM VS EVT.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

M. Sularno Program Studi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia

MASALAH FIQH TENTANG ASURANSI

A. MUKADIMAH * Asuransi adalah suatu akad dimana pihak penjamin (perusahaan) akan menerima sejumlah uang premi dari terjamin dengan konse- kuensi si penjamin membayar sejumlah uang pertangungan, akibat terjadinya suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi atau tidak. * Asuransi termasuk masalah ijtihadiyah dan kontemporer, karena Al-Qur’an dan Sunah tidak mengatur secara eksplisit, di masa sa- habat dan tabi’in pun belum terjadi. Bahkan di dunia Timur masalah ini baru terjadi pada abad ke XIX M. * Kini terdapat berbagai macam usaha asuransi, al. : asuransi kece- lakaan, pendidikan, tenaga kerja, mahasiswa, jiwa, dll. Di Indonesia pun telah berdiri Asuransi Takaful / Syari’ah, di spg itu terdapat banyak asuransi konvensional.

B. MASALAH ; Bagaimanakah hukum fiqihnya mengenai Asuransi ? C. JAWAB : 1. Apabila asuransi diselenggarakan dengan prinsip Syari’ah (takaful), menurut hukum Islam tentu diperbolehkan, karena mengamalkan prinsip syaria’ah, ada kerelaaan dua belah pihak, ada unsur tolong menolong saling menguntungkan, untuk kemaslahatan umum, bukan semata bisnis yg cari keuntungan (koperatif). 2. Jika diselenggarakan secara konvensional, terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama : a. Mengharamkan asuransi dlm segala bentuknya (termasuk jiwa). B. Membolehkan semua bentuk asuransi yg ada sekarang ini. C. Membolehkan asuransi yg bersifat sosial, mengharamkan yg ber sifat komersial / bisnis semata. D.Menghukumi syubhat terhadap asuransi.

Ad a. Pendapat pertama didukung : Sayid Sabiq, Yusuf Qardawi, dll. Mereka mengharamkan segala asuransi dg alasan : - Asuransi sama dengan judi (maisir) - Mengandung unsur ketidak pastian (untung-untungan) - Mengandung unsur riba - Mengandung eksploiasi ( pemegang polis yg tdk dpt melanjutkn bayar premi, uangnya bisa hilang atau berkurang) - Uang premi yg terkumpul dikelola dg praktik riba - Asuransi termasuk akad sharfi (tidak tunai) - Hidup – mati orang dijadikan obyek bisnis. Ad b. Pendapat Kedua didukung : Abd Wahab Khalaf, M.Yusuf Musa,dll. Mereka membolehkan asuransi, dengan alasan : - Tidak ada nash yang melarang asuransi - Terdapat kesepakatan saling rela kedua belah pihak - Saling menguntungkan dua pihak - Mengandung kemaslahatan umum (ada dana pembangunan) - Asuransi temasuk akad mudharabah (bagi hasil) - Asuransi termasuk koperasi (syirkah ta’awuniyah) - Dapat diqiyaskan dengan dana pensiun, taspen.

Ad c. Pendapat Ketiga didukung : M. Abu Zahrah, Beliau membolehkan asuransi yg bersifat sosial, dan mengharam kan asuransi yg semata komersial, dengan alasan : - Dibolehkan sepertri alasan kelompok kedua - Diharamkan alasannya seperti kelompok pertama. Ad d. Pendapat Keempat, menghukumi asuransi = Syubhat. Alasannya : - Tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharam- kan, ataupun menghalalkan. - Dengan menghukumi syubhat, berkonsekuensi kehati-hatian dlm menghadapi asuransi. * Masyfuq Zuhdi membolehkan asuransi, dengan menambah alasan : - Kaidah Fiqhiyah : Al-Ashlu fil ‘uqudi al-Ibahah hatta yadulla ad-Dalilu ‘ala tahrimiha. - Sesuai dgn maqasid hukum Islam : menarik manfaat, menolak madrt - Asuransi dapat mengurangi risiko

- Untung rugi sudah diperhitungkan secara matematis, shg tidak ada pihak yg dirugikan. - Sesuai asas hukum Islam: meniadakan kesempitan / kepicikan. * Beliau juga memberikan rekomendasi : - Hendaknya pihak penyelenggara asuransi mengadakan perbaikan manajemen dengan memperhatikan prinsip syri’ah. - Premi yang terkumpul hendaknya digunakan juga untuk proyek pro- duktif dan pembangunan. - MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang asuransi. (DSN sudah menge- luarkan fatwa ttg asuransi).