MISI ASURANSI SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN UMAT oleh Zulfia Artiza Area Manager Sumatera PT Asuransi Takaful Keluarga Disampaikan pada RAKORDA XIV MUI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
KENAPA ASURANSI SYARIAH
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
T UGAS A NALISIS K EUANGAN P ERBANKAN PT B ANK M UAMALAT Nama : Murdiansah s.a Karim
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
ASURANSI SYARI’AH DEWI NURUL MUSJTARI JL. SOROWAJAN BARU GANG MALABAR NO. 2 A, BANTUL.
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH/LKS
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Presentasi Direktur BQ “ Baiturrahman”, Banda Aceh
ASURANSI SYARIAH.
SEJARAH ASURANSI.
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK SYARIAH.
Asuransi.
BANK SYARIAH.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Prusyariah Q & A PruSyariah.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
M. Cholil nafis, Lc., Ph d. Pengurus Pusat MES
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Chapter 4 Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

MISI ASURANSI SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN UMAT oleh Zulfia Artiza Area Manager Sumatera PT Asuransi Takaful Keluarga Disampaikan pada RAKORDA XIV MUI Sumatera tanggal 11 Desember 2011 di Hotel Madani, Medan

Mengapa Harus Asuransi Syariah Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 1. Prinsip Asuransi : Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru Konvensional Syariah 2. Asal Usul : Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah Konvensional Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 3. Sumber Hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah Konvensional Syariah 4. “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba) : Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba Konvensional Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 5. DPS ( Dewan Pengawas Syariah ) : Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’. Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Konvensional Syariah 6. Akad : Akad Jual Beli Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya ) Konvensional Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 7. Jaminan / Risk (Resiko ) : Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya. Konvensional Syariah 8. Pengelolaan Dana : Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life) Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’. Konvensional Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 9. Investasi : Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan. Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang. Konvensional Syariah 10. Kepemilikan Dana : Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut. Konvensional Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 11. Unsur Premi : Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik. Konvensional Syariah 12. Sumber Pembayaran Klaim : Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut. Konvensional Syariah

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 13. Sistem Akuntansi : Menganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu. Konvensional Syariah 14. Keuntungan (Profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta. Konvensional Syariah

15. Visi dan Misi : Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (sosial ). Konvensional Syariah

10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah Prinsip Tauhid Prinsip Keadilan Prinsip Tolong Menolong Prinsip Kerjasama Prinsip Amanah Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin) Prinsip Menghindari Riba Prinsip Menghindari Maisir Prinsip Menghindari Gharar Prinsip Menghindari Risywah

Beberapa pandangan tentang pemberdayaan masyarakat, antara lain sebagai berikut : (Ife, 1996:59) 1. Struktural, pemberdayaan merupakan upaya pembebasan, transformasi struktural secara fundamental, dan eliminasi struktural atau sistem yang operesif. 2. Pluralis, pemberdayaan sebagai upaya meningkatkan daya seseorang atau sekelompok orang untuk dapat bersaing dengan kelompok lain dalam suatu ’rule of the game’ tertentu. 3. Elitis, pemberdayaan sebagai upaya mempengaruhi elit, membentuk aliniasi dengan elit-elit tersebut, serta berusaha melakukan perubahan terhadap praktek-praktek dan struktur yang elitis. 4. Post-Strukturalis, pemberdayaan merupakan upaya mengubah diskursus serta menghargai subyektivitas dalam pemahaman realitas sosial

3 Pilar Pemberdayaan : Pemungkinan (enabling)  agar berkembang Penguatan (strengthening)  agar kompeten/unggul Perlindungan (protecting)  agar tidak tereksploitasi (makin termarjinalkan) Asuransi Syariah berperanan dalam mengisi ke tiga pilar tersebut Pembangunan esensinya adalah pemberdayaan (enabling, strengthening, protecting) yang harus membawa manusia/ masyarakat miskin : semakin mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, lebih berdaya menolong dirinya sendiri, semakin berperan dalam memperkuat kohesi sosial dalam tatanan masyarakat yang lebih baik, semakin berdaya saing dalam tatanan masyarakat ekonomi yang lebih maju.

Misi Pemberdayaan Umat Asuransi Syariah Mengemban beban sosial : Produk yang khusus dirancang untuk mengarah kepada kepentingan sosial dan pemberdayaan umat Menyangga kehidupan ekonomi bagi masyarakat yang sangat rentan terkena musibah dan kematian untuk tidak jatuh miskin atau semakin terpuruk,melalui produk berjangka Memperkuat jaringan ekonomi umat bersama-sama dengan Bank Syariah, BPRS, BMT, Pinbuk, dan lembaga ekonomi syariah lainnya seperti leasing, modal ventura, obligasi, pegadaian, reksadana dan koperasi syariah

Perkembangan Asuransi Syariah Industri asuransi Syariah tumbuh pesat saat ini, hal ini ditunjukkan dengan adanya indikasi tren peningkatan jumlah perusahaan asuransi Syariah. Menurut laporan Karim Bisnis Consulting, setiap tahun muncul 6 sd 8 perusahaan asuransi yg memberikan layanan Syariah Pada Tahun 2010 total asuransi syariah dan reasuransi Syariah di Indonesia 46 perusahaan terdiri atas 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi kerugian syariah, 18 Unit Usaha syariah, 20 asuransi kerugian Syariah dan 3 Unit reasuransi Syariah

Kontribusi Asuransi Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi Menurut studi di InfoDev, kenaikan kontribusi asuransi syariah, selama th 2003 hingga 2009, tumbuh rata-rata 68,7 $% per tahun. Tren peningkatan tersebut juga terjadi tahun 2010, Menurut data dari Biro Perasuransian BAPEPAM dan LK (Bapepam LK). Jumlah kontribusi asuransi syariah, tahu 2010 mencapai Rp 3,9 T naik dari tahun 2009 yg nilainya 2,34 T. Pada Asuransi Takaful : Performa jumlah aset tahun 2009 berjumlah 698,86 M, tahun 2010 840,98 M, dari semua aset tersebut Takaful berhasil mengasilkan zakat sebanyak 2,52 M Rupiah.

Kontribusi Takaful dalam Penyerapan TK dan peningkatan sumber penghasilan masyarakat : Di seluruh Sumatera pada bulan Juli 2010 terdapat 488 marketing , pada Juli 2011 meningkat menjadi 1000 agen dan pada awal Des 2011 diprediksi terdapat 1300 agen, penghasilan agen asuransi Takaful di Sumatra tertinggi 30 juta/ bulan dan rata2 penghasilan 2-3 juta/bulan Di seluruh Indonesia pada tahun 2009 terdapat 2200 orang agen, sedangkan tahun 2010 menjadi 3000 orang agen, dengan penghasilan tertinggi 66 juta/bulan Maraknya jumlah produksi asuransi syariah pada tahun belakangan karena ditunjang oleh banyaknya dibuka produk baru asuransi syariah berbasis Link antara lain : Takaful Link Salam Cendikia, Takaful Link Alia, Takaful Link Istiqomah+Mizan.