MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN
Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur Permohonan oleh Debitor Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan; Izin pengacara yang telah dilegalisasi Surat kuasa khusus; Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku; Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi; Daftar asset dan tanggung jawab; dan Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).
Permohonan oleh Kreditor Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan; Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara; Surat kuasa khusus; Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan; Surat perjanjian utang; Perincian utang yang tidak dibayar; Nama serta alamat masing-masing debitor; Tanda kenal debitor; Nama serta alamat mitra usaha; Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);
MATERI 7 : HUKUM KEPAILITAN
Kejaksaan dan Bank Indonesia sebagai Subyek Pemohon Pailit Subyek pemohon kepailitan dapat berbeda-beda, menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal 2 menyebutkan bahwa subyek pemohon dapat diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Perusahaan Asuransi dan Menteri Keuangan
Kejaksaan Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau masyarakat luas, misalnya: Debitor melarikan diri; Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya; Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas; 5. Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau 6. Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum. Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja tidak menggunakan jasa advokat.
Bank Indonesia Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh Pimpinan Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan. Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia, tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan Sebagai Subyek Pemohon Pailit Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan.
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Menurut penjelasan Pasal 2 dari Undang-Undang Kepailitan Indonesia : BAPEPAM mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada dibawah pegawasannya, yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien.
Menteri Keuangan Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, menurut pasal 2 (dua) ayat 5 (lima) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun sepenuhnya ada di Menteri Keuangan. Hal ini dikarenakan Perusahaan Asuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus lembaga pengelola dana masyarakat memiliki kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Dana Pensiun merupakan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah yang besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya.