MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.
YAYASAN Stichting.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
UPAYA HUKUM.
Penghapusan Piutang Negara
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
PERMOHONAN KEPAILITAN
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
PENGANTAR PKPU.
SITA JAMINAN.
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
BANK SYARIAH.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PENGERTIAN SITA JAMINAN
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Kepailitan Dasar Hukum :
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Pengurus Yayasan.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN

Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur Permohonan oleh Debitor Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:

Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan; Izin pengacara yang telah dilegalisasi Surat kuasa khusus; Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku; Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi; Daftar asset dan tanggung jawab; dan Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).

Permohonan oleh Kreditor Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan; Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara; Surat kuasa khusus; Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan; Surat perjanjian utang; Perincian utang yang tidak dibayar; Nama serta alamat masing-masing debitor; Tanda kenal debitor; Nama serta alamat mitra usaha; Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);

MATERI 7 : HUKUM KEPAILITAN

Kejaksaan dan Bank Indonesia sebagai Subyek Pemohon Pailit Subyek pemohon kepailitan dapat berbeda-beda, menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004. Pasal 2 menyebutkan bahwa subyek pemohon dapat diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Perusahaan Asuransi dan Menteri Keuangan

Kejaksaan Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dalam hal ini menurut penjelasan Undang-Undang Kepailitan adalah kepentingan bangsa dan Negara dan atau masyarakat luas, misalnya: Debitor melarikan diri; Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaannya; Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;

4. Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas; 5. Debitor tidak beritikad baik atau kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau 6. Dalam hal yang lainnya, yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum. Tata cara pengajuan permohonan pailit oleh Kejaksaan adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Kreditor maupun Debitor hanya saja tidak menggunakan jasa advokat.

Bank Indonesia Menurut Undang-Undang Perbankan Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ketika sebuah bank mengalami kepailitan, maka Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk mencabut ijin usaha bank oleh Pimpinan Bank Indonesia yang berujung likuidasi dan juga memohonkan putusan kepailitan. Dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia, tidak ditentukan secara jelas mengenai kepailitan bank dengan demikian suatu bank dapat dinyatakan pailit oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku umum bagi kepailitan yaitu UU Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan Sebagai Subyek Pemohon Pailit Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004  Pasal 2 adalah  Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan.

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Menurut penjelasan Pasal 2 dari Undang-Undang Kepailitan Indonesia : BAPEPAM mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi-instansi yang berada dibawah pegawasannya, yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien.

Menteri Keuangan Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, menurut pasal 2 (dua) ayat 5 (lima) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun sepenuhnya ada di Menteri Keuangan. Hal ini dikarenakan Perusahaan Asuransi sebagai lembaga pengelola resiko dan sekaligus lembaga pengelola dana masyarakat memiliki kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Dana Pensiun merupakan pengelolaan dana masyarakat dalam jumlah yang besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya.