JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
Kementerian Kesehatan R.I
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
Upaya Kesehatan Masyarakat
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
PELAKSANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Ayo Sukseskan KIS Pelaksanaan Pelayanan KB di Era JKN Maya Susanti, SE
AKREDITASI PUSKESMAS.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
Adverse Selection : Fenomena dalam JKN
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
dr.Supriyatiningsih, M.Kes., SpOG 2. Tatak Ujiyati
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
SJSN.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dasar Hukum SJSN & BPJS SJSN adalah suatu cara penyelenggaraan program program sosial oleh beberapa penyelengaaraan jaminan sosial. UU RI No. 40 Tahun.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Sistem Jaminan Sosial Nasional
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
 Tahun 2019 AKADEMI KEPERAWATAN POLITEKNIS KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN ACEH BANDA ACEH.
Indeks Kepuasan Masyarakat Bidang Kesehatan
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Saudara-saudara yang kami hormati , Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat bertemu dalam keadaan sehat untuk melaksanakan pertemuan hari ini. Sebelum pertemuan kita mulai, terlebih dulu saya ingin menyampaikan secara ringkas, atau mengingatkan kita semua, akan sebuah inisiatif besar yang akan segera dimulai pada 1 Januari 2014, yaitu JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, atau disingkat JKN. JKN yang dimulai pada 1 Januari 2014 ini ditargetkan akan mencakup seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. Itulah yang kita sebut dengan Universal Health Coverage atau kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Pemerintah bersama berbagai pihak telah menyusun peta jalan menuju Jaminan Kesehatan Semesta di 2019. Ada 6 hal yang akan disampaikan , yaitu: Pengertian Jaminan Kesehatan; Mengapa diperlukan jaminan kesehatan; Kepesertaan; Paket manfaat; Prosedur pelayanan; dan Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) . Kementerian Kesehatan RI

Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jadi seluruh peserta pada dasarnya membayar iuran, hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, iuran dibayar oleh negara. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 19). Prinsip Asuransi Sosial meliputi : Pengelolaan oleh badan nirlaba yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden. Dana yang dikelola bersifat dana amanah, artinya hasil keuntungan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan peserta. Kekayaan pengelola (BPJS) terpisah dengan kekayaan jaminan sosial peserta. Portabilitas. Pelayanan terstruktur dan berjenjang. Transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan wajib mempublikasikan neraca setiap enam bulan. Prinsip ekuitas adalah bahwa setiap peserta JKN mempunyai hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19, UU No 40 tahun 2004)

MENGAPA PERLU MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN Biaya kesehatan tidak dapat ditanggung sendiri oleh individu atau keluarga. Bergotong-royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama, sehingga ada kepastian biaya. Agar terjadi subsidi antara yang sehat dengan yg sakit, antara yg muda dg yg tua, antar individu, dan antar daerah. Sebagian besar masyarakat kita tidak mampu membayar biaya kesehatan, terutama pada kasus-kasus katastropik dan kasus lain yg berbiaya besar. Karena itu, setiap orang wajib masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan JKN, akan terjadi gotong-royong dan saling membantu antar peserta. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Selain itu, melalui JKN akan terjadi subsidi silang antar peserta, antar penduduk, antar daerah, sehingga akan tumbuh solidaritas sosial dalam negara kesatuan RI.

BAGAIMANA MENJADI PESERTA Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Untuk menjadi peserta, harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan terdekat. Bagi yang tidak mampu, iuran dibayar Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. Bagaimana menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional? Setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Untuk menjadi peserta harus membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Pemberi kerja mendaftar pekerjanya dan dirinya kepada BPJS kesehatan. Bagi yang tidak mempunyai penghasilan tetap dapat membayar langsung atau melalui kelompoknya. Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu membayar iuran maka iurannya dibayar pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI ditetapkan by name by address oleh pemerintah, bukan mendaftar dirinya menjadi menjadi peserta PBI.

PAKET MANFAAT JKN Manfaat Jaminan Kesehatan bersifat pelayanan perorangan yg mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi: kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset). Pelayanan yang tidak dijamin: Pelayanan yg tidak sesuai prosedur ; Pelayanan di luar faskes yg bekerjasama dg BPJS; Pelayanan yg bertujuan kosmetik; General check up, pengobatan alternatif; Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi; Pelayanan kesehatan pada saat bencana; dan Pasien bunuh diri. Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22, diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) disebutkan: yang dimaksud “komprehensif” termasuk cuci darah dan operasi jantung. Hal ini memerlukan pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta, dan telah diatur dalam Peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dibatasi meliputi: kalat bantu dengar (hearing aid) aca mata alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset) Pelayanan yg tidak dijamin meliputi: Pelayanan yg tidak sesuai prosedur Pelayanan diluar Faskes yg bekerjasama dng BPJS Pelayanan bertujuan kosmetik General check up, pengobatan alternatif Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi Pelayanan kesehatan pada saat bencana Pasien bunuh diri/ penyakit yg timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/narkoba.

Prosedur Pelayanan Peserta JKN (1) (1) Untuk pertama kali setiap peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu faskes tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi Dinkes Kabupaten/Kota. (2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih faskes tingkat pertama yang diinginkan. (3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.

Prosedur Pelayanan Peserta JKN (2) (4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan no (3) tidak berlaku bagi peserta yang: berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar; atau dalam keadaan kegawat-daruratan medis (5) Jika peserta memerlukan layanan rujukan, maka Faskes tk pertama harus merujuk ke Faskes rujukan tk lanjut yg terdekat, sesuai sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan yg berlaku.

Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) Adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Jaminan Kesehatan Semesta Pada tahun 2012, cakupan jaminan kesehatan di Indonesia telah mencapai 163.547.921 juta jiwa, terdiri dari: Kepesertaan Jamkesmas : 78.803.760 jiwa (33,16%), Askes PNS : 16.548.283 jiwa (6,69%), JPK Jamsostek : 7.026.440 jiwa (2,96%), TNI/POLRI/PNS Kemenhan : 1.412.647 jiwa (0,59%), Asuransi Perusahaan : 16.923.644 jiwa (7.12%), Asuransi Swasta : 2.937.627 jiwa, dan Jamkesda : 39.895.520 jiwa (16,79%). Dengan demikian yang belum memiliki jaminan kesehatan sejumlah: 73,4 juta Jiwa (31.18 %). Pada tahun 2012 – 2013, dilakukan persiapan-persiapan: Penyusunan sistem dan prosedur kepesertaan dan pengumpulan iuran Sinkronisasi data kepesertaan JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri dengan NIK Pemetaan perusahaan dan sosialisasi Pada tahun 2014, dimana BPJS Kesehatan sudah operasional, pentahapan kepesertaan Jaminan Kesehatan dalam SJSN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesmas yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) akan ditingkatkan jumlahnya menjadi sekitar 86,4 juta jiwa, sehingga total ada 121,6 juta jiwa yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Sementara itu, ada 50,07 juta jiwa penduduk yang masih dikelola oleh Asuransi lain dengan berbagai model yang ada termasuk Jamkesda dan Asuransi komersial. Sekitar 73,4 juta jiwa masih belum memiliki jaminan kesehatan. Selama kurun waktu 2014-2018, dilakukan: Pengalihan dan integrasi kepesertaan Jamkesda dan Asuransi Kesehatan Komersial Perluasan peserta pada usaha besar, sedang, kecil dan mikro secara bertahap BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang terkendali mutu dan biayanya dengan melaksanakan: Pengukuran kepuasan peserta secara berkala, 6 bulan sekali Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta setiap tahun Pada tahun 2019, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sejumlah 257,5 juta jiwa telah dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan tingkat kepuasan peserta sebesar 85%. Selama kurun waktu 2014-2018 dilakukan: Pengalihan & integrasi kepesertaan Jamkesda & Asuransi lain. Perluasan peserta pd perusahaan-perusahaan secara bertahap. Kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat. Perluasan kepesertaan s/d seluruh penduduk pd thn 2019.

TERIMAKASIH Demikian, secara ringkas program besar dan mulia yang sebentar lagi akan mulai dijalankan oleh Pemerintah bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, semoga program ini akan lebih cepat dipahami, diserbaluaskan dan dipersiapkan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi niat baik kita semua. Aamiin ya robbal ‘alamin. Wassalamu’alaikum wr. wb. 9 9 9