Nama Domain Internet •128 juta nama domain terdaftar di dunia –80 juta jenis gTLD (62 juta adalah.com) –48 juta jenis ccTLD (tersebar di puluhan negara) •Pertumbuhan ccTLD pada tahun 2006 adalah 31% (4 juta nama baru) Sumber: ICANN 2007
Selama dikelola Kominfo sejak Agustus 2005 nama domain.id bertambah
Profil Website Pemerintah di Jateng 1.Dari 30 kabupaten dan enam kota, hanya 24 kabupaten (80%) dan 5 kota (83%) yg sudah punya website 2.Sebagian besar website menyangkut informasi dari Pemda, memuat: (1) profil daerah, (2) prosedur pelayanan publik, dan (3) berita daerah dari sumber sekunder (kliping koran, opini, dsb). 3.Updating menjadi masalah pokok. Kebanyakan webmaster bukan pekerja full-time di Pemda. 4.Dari 12 (40%) website yang punya fasilitas interaksi, muatan pokoknya adalah: (1) buku tamu yang belum memuat respon dari pihak Pemda, (2) forum diskusi, tetapi kebanyakan kurang aktif, (3) obrolan (chatting) kebanyakan dipakai antar pemakai (user), bukan dengan pejabat Pemda, (4) polling (jajak pendapat) kebanyakan belum ditindaklanjuti. 5.Belum ada website yang menggunakan transaksi elektronik secara intensif.
Nama sub domain.id yang berlaku 1.. AC.ID (perguruan tinggi,universitas) 2..SCH.ID (sekolah) 3..CO.ID (komersial, badan usaha) 4..NET.ID (penyelenggaran jasa komunikasi terdaftar) 5..WEB.ID (pribadi, komunitas) 6..GO.ID (lembaga pemerintah) 7..MIL.ID (militer) 8..OR.ID (organisasi lain lain) Catatan: •Nama war.net.id formatnya kurang tepat dan tidak umum dan oleh karenanya untuk war.net.id tidak diterima pendaftaran baru sampai ditentukan nama pengganti yang lebih tepat. •Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
•.co.id diperuntukan bagi organisasi komersial atau perusahaan swasta yang memiliki badan hukum. •Perusahaan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. •Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. •Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. •Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah : a. Akte Notaris b. Surat Keputusan c. SIUP d. Nomor Izin Operasi e. Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten Ketentuan untuk pendaftaran nama.co.id
•Semua pendaftaran nama domain baru berbayar sesuai dengan tabel tarif berlaku mulai 1 July 2007 •Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank •Nama domain berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap periode sesuai dengan masa berlaku. Hal ini untuk menghindari perlunya melakukan perawatan nama nama domain yang tidak dipergunakan lagi (tidak aktif) dan membuka kesempatan nama domain yang tidak aktif digunakan oleh pihak lain yang lebih memerlukan. •Untuk memberikan kemudahan perpanjangan nama domain yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2007 mendapat tenggang waktu 3 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan tabel. Masa berakhir periode akan disesuaikan dengan batas tenggang waktu. Contoh domain yang sudah terdaftar diberikan tenggang waktu s/d 31 Agustus 2007 maka sesudah semua syarat administrasi dipenuhi nama domain berlaku s/d 31 Agustus 2008 dan bila ingin digunakan terus perlu mendaftar ulang sebelum 1 September •Nama domain yang belum menyelesaikan proses perpanjangannya tidak dapat menggunakan nama domainnya dan bila setelah 3 bulan belum menyelesaikan prosesnya nama domain tersebut terbuka untuk dipergunakan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. •Pandi akan memberikan peringatan sebulan sebelum berakhirnya masa pakai nama domain dengan notifikasi kepada alamat yang terdaftar sebagai penanggung jawab nama domain. Ketentuan Masa Peralihan
KETENTUAN UMUM Kriteria Penamaan 1.Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan. 2.Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis. 3.Tidak melanggar HaKI. 4.Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA. 5.Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia. 6.Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819) 7.Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819) 8.Nama domain minimum dua karakter 9.Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
NPWP. SIUP, AKTE, TDP/daftar Merk Perusahaan, KTP Penanggung Jawab Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.), anggota APJII dan memiliki blok IP, KTP Penanggung Jawab KTP Penanggung Jawab /08/2007 CO.ID (komersial, pelaku usaha) NET.ID (penyelenggara jasa telekomunikasi terdaftar) WEB.ID (pribadi dan komunitas) Persyaratan Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran Baru dan Perpanjangan
Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat Kuasa, KTP Penanggung Jawab SK Depdibud Pendirian Lembaga, Akta Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga),Surat Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain, KTP Penanggung Jawab. Salah satu dari (Akte Notaris, SK Intern Pendirian ), KTP Penanggung Jawab /09/2007 SCH.ID (sekolah) AC.ID (akademi, perguruan tinggi, universitas) OR.ID (organisasi lain lain) Persyaratan Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran - Perpanjangan
Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, surat kuasa, Administrasi dilakukan oleh Kominfo Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), surat kuasa dan KTP Penanggung jawab. Administrasi dilakukan oleh Kominfo Tidak ada pendaftaran baru Nama yang terdaftar dapat terus dipakai sampai ada penetapan nama baru untuk warnet Warnet dapat menggunakan nama domain lain sesuai ketentuan yang berlaku /02/08 MIL.ID (military) GO.ID (government institutions WAR.NET.ID (warung internet) Persyaratan (pendaftaran baru) Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran - Perpanjangan
Harapan Ke Depan •Website Indonesia berkembang dari segi jumlah dan kualitas •Domain.id meningkat dari segi jumlah dan tingkat pemanfaatannya –.id sebagai identitas Indonesia –Mendorong “localization” –Menjamin identitas pribadi dan/atau organisasi pengguna nama domain untuk kepercayaan dan keamanan informasi dan transaksi elektronik
Masalah Yang Ada sekarang •Sosialisasi yang masih kurang –Dari “Berlaku selamanya” menjadi perlu perpanjangan –Dari tidak berbayar menjadi berbayar –Pentingnya identitas organisasi dan penaggung jawab yang jelas untuk mengurangi fraud, dispute, cybersquatting, domain hijacking dan lain lain •Data belum bersih (nama domain yang tidak memiliki contact person, pemilik tidak jelas) •Perubahan “user name” pengelola nama domain sudah ganti atau hendak diganti oleh “pemakai” nama domain •Layanan helpdesk lambat (line telepon, jumlah staf) •Performance dari server (sedang diganti)