Nama Domain Internet •128 juta nama domain terdaftar di dunia –80 juta jenis gTLD (62 juta adalah.com) –48 juta jenis ccTLD (tersebar di puluhan negara)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Pengantar Nama Domain Budi Rahardjo NICE – Jakarta 2004.
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Domain dan Hosting Wahyu Pramusinto, S.Kom.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
MENURUT HUKUM INDONESIA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia PANDI id for.id for your id
Identitas Nasional di Internet Sigit Widodo Ketua PANDI Yogyakarta, 27 Oktober 2011.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
YAYASAN Stichting.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
DIKLAT PENINGKATAN MANAJEMEN KEJAKSAAN RI (REFRESHER COURSE) BAGI KAJARI/PPK MEDAN, 12 AGUSTUS 2008 RUANG LINGKUP PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2006.
SUNSET POLICY.
WEBSITE Halaman-halaman yang berisi berbagai macam informasi yang dapat diakses oleh siapa saja yang terkoneksi ke internet.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
PERTEMUAN 1 Perancangan dan Pemrograman Web. Internet Internet adalah kumpulan dari jutaan komputer di seluruh dunia yang terkoneksi antara yang satu.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
MEDIASI MELALUI BANK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PERSEROAN TERBATAS 1.
PERSIAPAN PENDIRIAN USAHA DRS. UNTUNG KALIMANTORO
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Pembuatan Website.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
SOSIALISASI SITU.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Desa.id.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
Presented by: Cempaka Paramita,
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Mengenal Domain.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
Presented by : Kelompok 12
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Festival TIK, Jogja 17 September 2016 PENGELOLAAN DOMAIN DESA.ID
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
Pengenalan PANDI, Domain .id, dan Produk PANDI
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Nama Domain Internet •128 juta nama domain terdaftar di dunia –80 juta jenis gTLD (62 juta adalah.com) –48 juta jenis ccTLD (tersebar di puluhan negara) •Pertumbuhan ccTLD pada tahun 2006 adalah 31% (4 juta nama baru) Sumber: ICANN 2007

Selama dikelola Kominfo sejak Agustus 2005 nama domain.id bertambah

Profil Website Pemerintah di Jateng 1.Dari 30 kabupaten dan enam kota, hanya 24 kabupaten (80%) dan 5 kota (83%) yg sudah punya website 2.Sebagian besar website menyangkut informasi dari Pemda, memuat: (1) profil daerah, (2) prosedur pelayanan publik, dan (3) berita daerah dari sumber sekunder (kliping koran, opini, dsb). 3.Updating menjadi masalah pokok. Kebanyakan webmaster bukan pekerja full-time di Pemda. 4.Dari 12 (40%) website yang punya fasilitas interaksi, muatan pokoknya adalah: (1) buku tamu yang belum memuat respon dari pihak Pemda, (2) forum diskusi, tetapi kebanyakan kurang aktif, (3) obrolan (chatting) kebanyakan dipakai antar pemakai (user), bukan dengan pejabat Pemda, (4) polling (jajak pendapat) kebanyakan belum ditindaklanjuti. 5.Belum ada website yang menggunakan transaksi elektronik secara intensif.

Nama sub domain.id yang berlaku 1.. AC.ID (perguruan tinggi,universitas) 2..SCH.ID (sekolah) 3..CO.ID (komersial, badan usaha) 4..NET.ID (penyelenggaran jasa komunikasi terdaftar) 5..WEB.ID (pribadi, komunitas) 6..GO.ID (lembaga pemerintah) 7..MIL.ID (militer) 8..OR.ID (organisasi lain lain) Catatan: •Nama war.net.id formatnya kurang tepat dan tidak umum dan oleh karenanya untuk war.net.id tidak diterima pendaftaran baru sampai ditentukan nama pengganti yang lebih tepat. •Sementara semua nama domain war.net.id yang sudah ada tetap dapat dipakai. Warnet dapat memakai nama domain lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

•.co.id diperuntukan bagi organisasi komersial atau perusahaan swasta yang memiliki badan hukum. •Perusahaan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. •Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. •Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. •Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah : a. Akte Notaris b. Surat Keputusan c. SIUP d. Nomor Izin Operasi e. Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten Ketentuan untuk pendaftaran nama.co.id

•Semua pendaftaran nama domain baru berbayar sesuai dengan tabel tarif berlaku mulai 1 July 2007 •Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank •Nama domain berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap periode sesuai dengan masa berlaku. Hal ini untuk menghindari perlunya melakukan perawatan nama nama domain yang tidak dipergunakan lagi (tidak aktif) dan membuka kesempatan nama domain yang tidak aktif digunakan oleh pihak lain yang lebih memerlukan. •Untuk memberikan kemudahan perpanjangan nama domain yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2007 mendapat tenggang waktu 3 sampai dengan 6 bulan sesuai dengan tabel. Masa berakhir periode akan disesuaikan dengan batas tenggang waktu. Contoh domain yang sudah terdaftar diberikan tenggang waktu s/d 31 Agustus 2007 maka sesudah semua syarat administrasi dipenuhi nama domain berlaku s/d 31 Agustus 2008 dan bila ingin digunakan terus perlu mendaftar ulang sebelum 1 September •Nama domain yang belum menyelesaikan proses perpanjangannya tidak dapat menggunakan nama domainnya dan bila setelah 3 bulan belum menyelesaikan prosesnya nama domain tersebut terbuka untuk dipergunakan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. •Pandi akan memberikan peringatan sebulan sebelum berakhirnya masa pakai nama domain dengan notifikasi kepada alamat yang terdaftar sebagai penanggung jawab nama domain. Ketentuan Masa Peralihan

KETENTUAN UMUM Kriteria Penamaan 1.Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan. 2.Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis. 3.Tidak melanggar HaKI. 4.Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA. 5.Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia. 6.Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-". (RFC819) 7.Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819) 8.Nama domain minimum dua karakter 9.Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.

NPWP. SIUP, AKTE, TDP/daftar Merk Perusahaan, KTP Penanggung Jawab Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll.), anggota APJII dan memiliki blok IP, KTP Penanggung Jawab KTP Penanggung Jawab /08/2007 CO.ID (komersial, pelaku usaha) NET.ID (penyelenggara jasa telekomunikasi terdaftar) WEB.ID (pribadi dan komunitas) Persyaratan Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran Baru dan Perpanjangan

Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat Kuasa, KTP Penanggung Jawab SK Depdibud Pendirian Lembaga, Akta Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga),Surat Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain, KTP Penanggung Jawab. Salah satu dari (Akte Notaris, SK Intern Pendirian ), KTP Penanggung Jawab /09/2007 SCH.ID (sekolah) AC.ID (akademi, perguruan tinggi, universitas) OR.ID (organisasi lain lain) Persyaratan Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran - Perpanjangan

Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, surat kuasa, Administrasi dilakukan oleh Kominfo Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), surat kuasa dan KTP Penanggung jawab. Administrasi dilakukan oleh Kominfo Tidak ada pendaftaran baru Nama yang terdaftar dapat terus dipakai sampai ada penetapan nama baru untuk warnet Warnet dapat menggunakan nama domain lain sesuai ketentuan yang berlaku /02/08 MIL.ID (military) GO.ID (government institutions WAR.NET.ID (warung internet) Persyaratan (pendaftaran baru) Biaya Per tahun Batas Waktu daftar ulang Nama Domain Biaya dan Syarat Pendaftaran - Perpanjangan

Harapan Ke Depan •Website Indonesia berkembang dari segi jumlah dan kualitas •Domain.id meningkat dari segi jumlah dan tingkat pemanfaatannya –.id sebagai identitas Indonesia –Mendorong “localization” –Menjamin identitas pribadi dan/atau organisasi pengguna nama domain untuk kepercayaan dan keamanan informasi dan transaksi elektronik

Masalah Yang Ada sekarang •Sosialisasi yang masih kurang –Dari “Berlaku selamanya” menjadi perlu perpanjangan –Dari tidak berbayar menjadi berbayar –Pentingnya identitas organisasi dan penaggung jawab yang jelas untuk mengurangi fraud, dispute, cybersquatting, domain hijacking dan lain lain •Data belum bersih (nama domain yang tidak memiliki contact person, pemilik tidak jelas) •Perubahan “user name” pengelola nama domain sudah ganti atau hendak diganti oleh “pemakai” nama domain •Layanan helpdesk lambat (line telepon, jumlah staf) •Performance dari server (sedang diganti)