KEBIJAKAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS PERSONIL LABORATORIUM LINGKUNGAN PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN SARANA TEKNIS LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP 2013
Dasar Kebijakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat (1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang: huruf w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan. huruf x. mengembangkan sarana dan standar laboratirum lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat (1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah propinsi bertugas dan berwenang: huruf q memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan.
PP. Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Prov dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota Sub Sub Bidang Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 18. Laboratorium Lingkungan Penetapan kebijakan di bidang laboratorium lingkungan. Penunjukan laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi/direkomendasi untuk melakukan analisis lingkungan. Penyediaan laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium lingkungan Pembinaan laboratorium lingkungan.
Tentang Laboratorium Lingkungan Peraturan Menteri Negara LH No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan Pasal 10 ayat (1) Menteri melakukan pembinaan laboratorium secara nasional terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 10 ayat (2) Gubernur melakukan pembinaan laboratorium yang berada diwilayahnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 4 ayat (3) Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium harus memenuhi: ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi; dan Persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tentang Laboratorium Lingkungan Peraturan Menteri Negara LH No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan Pasal 1 angka 1 Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi. Pasal 1 angka 3 Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan Pasal 1 angka 4 Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Peran Laboratorium Lingkungan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pemantuan pelaksanaan amdal dan UKL-UPL; pemantauan dalam rangka pemantauaan penaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan izin lingkungan; pemantauan dalam rangka pemantauan penaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangan undangan; pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka penetapan status mutu lingkungan (air sungai, danau, laut dan udara ambien); pemantauan kualitas udara emisi sumber bergerak dan sumber tidak bergerak;
Peran Laboratorium Lingkungan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pengujian limbah B3 (uji karakteristik, uji toksikologi dan uji TCLP, dll); pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan SPM Bidang Lingkungan Hidup pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka penegakan hukum (penanganan kasus pencemaran lingkungan)
Strategi Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah Pembinaan Laboratorium Lingkungan oleh PUSARPEDAL dan PPE kepada Laboratorium Lingkungan Propinsi /Kabupaten /Kota sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 20010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup; Pembinaan laboratorium lingkungan Kabupaten/Kota melalui Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada BLH Propinsi; Menetapkan dan meningkatkan kapasitas Tim Pembina Laboratorium Lingkungan di setiap Propinsi ; Menyelenggarakan program uji profisiensi bagi laboratorium yang dibina untuk mengetahui tingkat kinerja nya; Melakukan percepatan pembinaan laboratorium menuju laboratorium terakreditasi melalui penunjukkan laboratorium sebagai pilot project mulai tahun 2014 ;
Strategi Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah Menetapkan jabatan fungsional bagi personil laboratorium lingkungan melalui Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; Pengembangan Program Hibah Akreditasi Laboratorium melalui pendanaan yang diberikan kepada laboratorium lingkungan Propinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
MATERI PEMBINAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknis Pengambilan contoh uji dan pengujian/analisis parameter kualitas lingkungan; Pemantauan kualitas lingkungan; Pemeliharaan, perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium; Keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium (K3); Pengelolaan limbah laboratorium Sistem manajemen mutu laboratorium Pemahaman dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025 Audit internal sesuai ISO/IEC 17025 Penyusunun dokumen sistem manajemen mutu laboratorium Validasi metode pengujian parameter kualitas lingkungan Pengendalian mutu dan jaminan mutu pengujian parameter Estimasi ketidak pastian pengujian parameter kualitas lingkungan; Uji profisiensi atau Uji Banding Laboratorium;
PERSYARATAN LABORATORIUM LINGKUNGAN Pasal 4 ayat (1) PERMEN LH 06/2009 : Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri
ASESMEN GABUNGAN KLH - KAN Persyaratan Memperoleh Sertifikat Akreditasi Pasal 4 ayat (3) PERMENLH 06/2009 Memenuhi ISO/IEC 17025 : 2005 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian & Laboratorium Kalibrasi; dan Memenuhi Persyaratan tambahan pada Lampiran I PERMENLH 06/2009 Mekanisme penilaian kesesuaian melalui Proses ASESMEN GABUNGAN KLH - KAN
PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI LABORATORIUM LINGKUNGAN Memenuhi jumlah minimal parameter kualitas lingkungan yang akan diakreditasi Mengisi formulir FPA.03.01b. Rev.1 Menyampaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk audit kelayakan (website: www.bsn.go.id)
Jml Min. Parameter yg dipersyaratkan Jumlah Minimum Parameter yang akan diakreditasi Berdasarkan Kriteria Media yang akan dianalisis No Media Jml Min. Parameter yg dipersyaratkan PP terkait 1 air 5 prm pengujian (1 prm lapangan, 4 prm lab) PP 82/2001 dan KepMen 51/1995 2 udara (ambien) 1 prm pengujian PP 41/1999 3 udara (emisi sumber tidak bergerak) 3 prm pengujian KepMen 13/1995 4 udara (emisi sumber bergerak) KepMen 52/2006 5 kebisingan & getaran KepMen 48/1996 6 pengujian B3 dan limbah B3 PP 85/1999 7 media tanah untuk pengujian kerusakan tanah/lahan PP 150/2000 8 biologi
PERSYARATAN REGISTRASI Mengisi formulir permohonan registrasi dengan menggunakan format seperti pada Lampiran II PERMENLH 06/2009 Copy salinan sertifikat akreditasi Copy lampiran lingkup akreditasi parameter kualitas lingkungan yang diparaf oleh pejabat KAN
terima kasih