PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
KEBIJAKAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN LINGKUNGAN DAERAH
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
LANGKAH-LANGKAH MENUJU AKREDITASI LABORATORIUM
KEBIJAKAN DAK BIDANG LH 2014
Kementerian Pendidikan Nasional Ditjen Manajemen Dikdasmen
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
PEMBINAAN LABORATORIUM PENGUJI/LAB LING DI DIY
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Kementerian Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2016 DAN RENCANA KEGIATAN TAHUN 2017 DISAMPAIKAN PADA RAKER DINAS PERINDAGSU Garuda Plaza Hotel, 26 – 28 Februari 2017 UPT.
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS PERSONIL LABORATORIUM LINGKUNGAN PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN SARANA TEKNIS LINGKUNGAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP 2013

Dasar Kebijakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat (1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang: huruf w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan. huruf x. mengembangkan sarana dan standar laboratirum lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 ayat (1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah propinsi bertugas dan berwenang: huruf q memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan.

PP. Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Prov dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota Sub Sub Bidang Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 18. Laboratorium Lingkungan Penetapan kebijakan di bidang laboratorium lingkungan. Penunjukan laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi/direkomendasi untuk melakukan analisis lingkungan. Penyediaan laboratorium lingkungan sesuai dengan kebutuhan daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap laboratorium lingkungan Pembinaan laboratorium lingkungan.

Tentang Laboratorium Lingkungan Peraturan Menteri Negara LH No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan Pasal 10 ayat (1) Menteri melakukan pembinaan laboratorium secara nasional terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 10 ayat (2) Gubernur melakukan pembinaan laboratorium yang berada diwilayahnya terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Pasal 4 ayat (3) Untuk mendapatkan sertifikat akreditasi, laboratorium harus memenuhi: ISO/IEC 17025 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi; dan Persyaratan tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tentang Laboratorium Lingkungan Peraturan Menteri Negara LH No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan Pasal 1 angka 1 Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi. Pasal 1 angka 3 Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan Pasal 1 angka 4 Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

Peran Laboratorium Lingkungan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pemantuan pelaksanaan amdal dan UKL-UPL; pemantauan dalam rangka pemantauaan penaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan izin lingkungan; pemantauan dalam rangka pemantauan penaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundangan undangan; pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka penetapan status mutu lingkungan (air sungai, danau, laut dan udara ambien); pemantauan kualitas udara emisi sumber bergerak dan sumber tidak bergerak;

Peran Laboratorium Lingkungan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pengujian limbah B3 (uji karakteristik, uji toksikologi dan uji TCLP, dll); pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka pelaksanaan SPM Bidang Lingkungan Hidup pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka penegakan hukum (penanganan kasus pencemaran lingkungan)

Strategi Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah Pembinaan Laboratorium Lingkungan oleh PUSARPEDAL dan PPE kepada Laboratorium Lingkungan Propinsi /Kabupaten /Kota sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 20010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup; Pembinaan laboratorium lingkungan Kabupaten/Kota melalui Dana Dekonsentrasi yang diberikan kepada BLH Propinsi; Menetapkan dan meningkatkan kapasitas Tim Pembina Laboratorium Lingkungan di setiap Propinsi ; Menyelenggarakan program uji profisiensi bagi laboratorium yang dibina untuk mengetahui tingkat kinerja nya; Melakukan percepatan pembinaan laboratorium menuju laboratorium terakreditasi melalui penunjukkan laboratorium sebagai pilot project mulai tahun 2014 ;

Strategi Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan Daerah Menetapkan jabatan fungsional bagi personil laboratorium lingkungan melalui Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; Pengembangan Program Hibah Akreditasi Laboratorium melalui pendanaan yang diberikan kepada laboratorium lingkungan Propinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

MATERI PEMBINAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknis Pengambilan contoh uji dan pengujian/analisis parameter kualitas lingkungan; Pemantauan kualitas lingkungan; Pemeliharaan, perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium; Keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium (K3); Pengelolaan limbah laboratorium Sistem manajemen mutu laboratorium Pemahaman dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025 Audit internal sesuai ISO/IEC 17025 Penyusunun dokumen sistem manajemen mutu laboratorium Validasi metode pengujian parameter kualitas lingkungan Pengendalian mutu dan jaminan mutu pengujian parameter Estimasi ketidak pastian pengujian parameter kualitas lingkungan; Uji profisiensi atau Uji Banding Laboratorium;

PERSYARATAN LABORATORIUM LINGKUNGAN Pasal 4 ayat (1) PERMEN LH 06/2009 : Sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang Identitas registrasi yang diterbitkan oleh Menteri

ASESMEN GABUNGAN KLH - KAN Persyaratan Memperoleh Sertifikat Akreditasi Pasal 4 ayat (3) PERMENLH 06/2009 Memenuhi ISO/IEC 17025 : 2005 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian & Laboratorium Kalibrasi; dan Memenuhi Persyaratan tambahan pada Lampiran I PERMENLH 06/2009 Mekanisme penilaian kesesuaian melalui Proses ASESMEN GABUNGAN KLH - KAN

PERSYARATAN PERMOHONAN AKREDITASI LABORATORIUM LINGKUNGAN Memenuhi jumlah minimal parameter kualitas lingkungan yang akan diakreditasi Mengisi formulir FPA.03.01b. Rev.1 Menyampaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk audit kelayakan (website: www.bsn.go.id)

Jml Min. Parameter yg dipersyaratkan Jumlah Minimum Parameter yang akan diakreditasi Berdasarkan Kriteria Media yang akan dianalisis No Media Jml Min. Parameter yg dipersyaratkan PP terkait 1 air 5 prm pengujian (1 prm lapangan, 4 prm lab) PP 82/2001 dan KepMen 51/1995 2 udara (ambien) 1 prm pengujian PP 41/1999 3 udara (emisi sumber tidak bergerak) 3 prm pengujian KepMen 13/1995 4 udara (emisi sumber bergerak) KepMen 52/2006 5 kebisingan & getaran KepMen 48/1996 6 pengujian B3 dan limbah B3 PP 85/1999 7 media tanah untuk pengujian kerusakan tanah/lahan PP 150/2000 8 biologi

PERSYARATAN REGISTRASI Mengisi formulir permohonan registrasi dengan menggunakan format seperti pada Lampiran II PERMENLH 06/2009 Copy salinan sertifikat akreditasi Copy lampiran lingkup akreditasi parameter kualitas lingkungan yang diparaf oleh pejabat KAN

terima kasih