Disampaikan pada Kegiatan Orientasi Teknologi Informasi Yang diselengaraka oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Kebijakan PTA Surabaya 1. Dalam Pengawasan dari aspek hakim : Hakim Tinggi memilih berkas secara acak, melakukan bedah berkas dan kemudian melakukan evaluasi.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
SISTEM INFORMASI PERADILAN
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PENGADILAN PAJAK.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PENGGUNAAN FUNGSIONALITAS PENENTUAN BUKA-TUTUP INFORMASI PUBLIK
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Launching SIWAS MA RI - Jakarta, 29 September 2016
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
PENGANTAR ILMU POLITIK
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Teori tentang Rahasia Bank
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
SUMBER SEJARAH.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Website Unit Kerja.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
ACARA PEMERIKSAAN.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Perbedaan wawancara & etika peliputan
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KASUS PRITA MULYASARI.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Pengecualian Informasi Publik
السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Komisi Pemberantasan Korupsi
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

Disampaikan pada Kegiatan Orientasi Teknologi Informasi Yang diselengaraka oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh

Tujuan  Melindungi privasi individu dan/atau badan hukum (masalah harga diri, rasa malu dst)  Menghindari adanya penyalahgunaan informasi (untuk keperluan marketing; kemungkinan pemerasan/ mengancam-berhubungan dengan rasa malu/harga diri, dst)

Putusan Badan Peradilan Agama  Sebagian besar berhubungan dengan masalah keluarga, yang jatuh kepada batasan yang diatur pada pasal 9 SK 144.

Prinsip Informasi yang Harus Dikaburkan  Semua informasi yang dapat membuat pembaca mampu mengidentifikasi identitas seseorang atau badan hukum tertentu (misalnya: nama, alamat, pekerjaan, jabatan, dst)

Identitas yang Harus Dikaburkan  Nama: (a) Para Pihak; (b) Saksi; (c) pihak terkait, misal: anak; (d) nama lembaga/badan swasta.  Alamat (pihak-pihak di atas)  Pekerjaan, jabatan dan kesatuan (pihak-pihak di atas)  Nomor Induk Pegawai atau sejenisnya CATATAN: Nama dan identitas lain Saksi Ahli, Kuasa Hukum dan badan hukum/instansi negara TIDAK PERLU DIKABURKAN!

Tata Cara Pengaburan Informasi (1) Pada dasarnya metode pengaburan informasi dilakukan melalui 2 cara sesuai dengan media penyampaian :  Apabila Media Penyampaian adalah cetak ->  MENGHITAMKAN INFORMASI (DENGAN SPIDOL) -untuk informasi yang sumbernya berupa dokumen tercetak/hard copy (misalnya fotokopi salinan putusan)  Apabila Media Penyampaian adalah elektronik (via internet)  MENGGANTI/MEMPERPENDEK INFORMASI – untuk informasi yang sumbernya adalah softcopy (dokumen di situs/website)

Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [1] 1. NAMA PARA PIHAK dan SAKSI TATA CARA PENGABURAN CONTOH Pengaburan nama PARA PIHAK dan SAKSI dilakukan dengan cara menuliskan status mereka dalam perkara, baik dalam PA maupun PTA. Jika jumlah pihak lebih dari satu, maka diberikan nomor sesuai dengan urutan pemunculan pihak dalam putusan ”BARUDIN SAMRI” yang statusnya merupakan tergugat dikaburkan menjadi ””TERGUGAT” atau ”PEMBANDING”---- ”SUMINAH” yang merupakan saksi kedua yang tambil dipersidangan dan dalam naskah putusan menjadi ”SAKSI 2”

Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [2] 2. NAMA PIHAK TERKAIT TATA CARA PENGABURAN CONTOH Pengaburan nama pihak terkait dilakukan dengan cara menuliskan hubungan mereka dengan para pihak. ”Sodikun” yang dalam perkara perceraian adalah anak tunggal dari pasangan yang terlibat dalam perkara, menjadi ”Anak Penggugat dan Tergugat” ”Jalal” yang dalam perkara perceraian adalah anak ketiga dari pasangan yang terlibat dalam perkara, menjadi ”Anak III Penggugat dan Tergugat”

Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [3] 3. NAMA LEMBAGA/BADAN SWASTA TATA CARA PENGABURAN CONTOH Pengaburan nama suatu lembaga/ badan hukum swasta yang terasosiasi dengan para pihak, saksi atau pihak terkait dilakukan dengan cara menuliskan bentuk hukum lembaga lembaga/badan hukum tersebut. Jika lebih dari satu, di beri nomor berdasarkan urutan pemunculannya pada naskah putusan. ”PT Maju Mundur” yang merupakan PT ketiga yang terlibat menjadi ”PT III” ”Koperasi Tani Indonesia” yang merupakan satu- satunya koperasi yang terlibat menjadi ”Koperasi”

Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [4] 4. ALAMAT TATA CARA PENGABURAN Contoh Alamat seseorang atau badan hukum swasta yang terasosiasi dengan terdakwa, terpidana, para pihak, saksi atau pihak terkait dalam kasus tertentu yang harus dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menuliskan menuliskan daerah tingkat dua tempat alamat tersebut. ”Jl. Kruing No. 1, Pondok Labu, Cilandak, RT 003, RW 06 Jakarta Selatan, Jakarta” menjadi ”Jakarta Selatan”

Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [5] 5. PEKERJAAN, JABATAN DAN KESATUAN TATA CARA PENGABURAN Contoh Pengaburan pekerjaan dan jabatan para pihak, saksi atau pihak terkait dilakukan dengan cara menjelaskan secara umum pekerjaan atau jabatan saksi Pengaburan kesatuan saksi dalam kasus tertentu yang harus dikaburkan identitasnya dilakukan dengan cara menghapuskan nama kesatuan. ”Mahasiswi Universitas Unggul Selalu” menjadi ” ”Mahasiswi” ”PNS MA KREM- 032/WBR” menjadi ”PNS”

Contoh Pengaburan Informasi Softcopy –untuk Website [6] 6. NOMOR INDUK PEGAWAI ATAU YANG SEJENIS TATA CARA PENGABURAN Contoh Pengaburan Nomor Induk Pegawai atau yang sejenisnya dilakukan dengan cara dihapus sama sekali. -

Beberapa Standar pada Pengaburan Naskah Elektronik  Gunakan huruf KAPITAL pada informasi yang diganti sebagai akibat pengaburan  Gunakan Fasilitas Find & Replace untuk mempercepat penggantian informasi secara masal.  Pastikan bahwa petugas membaca ulang seluruh naskah putusan, karena informasi tentang saksi, dan pihak-pihak lain seringkali tersebar di badan putusan.

Pelaksana  SK No. 144 tidak mengatur secara eksplisit siapa yang akan melaksanakan fungsi pengaburan informasi.  Pada prinsipnya pengaburan informasi perlu dilakukan oleh petugas yang berada pada garda depan akses publik terhadap naskah tersebut.  Perhatikan media akses publik yang dibuka, cetak, atau elektronik.  Perlu diatur secara lebih spesifik oleh pihak otoritas, agar tercapai standardisasi kebijakan penanganan.

Terima Kasih atas perhatiannya