SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012
• Parpol peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional; • Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya; atau • Partai politik baru yaitu partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu. SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU
SYARAT PARPOL MEMENUHI PT a.Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b.keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota & pengurus tingkat kecamatan; c.surat keterangan dari pimpinan pusat partai politik tentang kantor & alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi & pengurus tingkat kabupaten/kota; d.surat keterangan dari pimpinan pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi & tingkat kabupaten/kota; e.surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f.surat keterangan memenuhi ambang batas perolehan suara DPR dari jumlah suara sah secara nasional & perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2009 yang diterbitkan oleh KPU; g.bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi & tingkat kabupaten/kota; h.salinan anggaran dasar & anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i.nama & tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar.
SYARAT PARPOL TIDAK MEMENUHI PT/PARPOL BARU a.Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b.keputusan partai politik tentang pengurus tingkat provinsi, pengurus tingkat kabupaten/kota & pengurus tingkat kecamatan; c.surat keterangan dari pimpinan pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi & pengurus tingkat kabupaten/kota; d.surat keterangan dari pimpinan pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi & tingkat kabupaten/kota; e.surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f.bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota. Softcopy diserahkan ke KPU, hardcopy diserahkan ke KPU kabupaten/kota; g.bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi & tingkat kabupaten/kota; h.salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i.nama & tanda gambar partai politik ukuran 10 x 10 cm berwarna sebanyak 5 (lima) lembar.
Pendaftaran PENGUMUMA N 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARA N oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL NON PT/PARPOL BARU menyampaikan persyaratan 3 rangkap KTA diserahkan kepada KPU Kab/Kota 2 rangkap PARPOL PT menyampaikan persyaratan 2 rangkap • KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran • Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran Parpol PT ditetapkan sebagai peserta pemilu Dalam hal dokumen persyaratan parpol non- PT/parpol baru dinyatakan lengkap, ditindaklanjuti verifikasi administrasi Catatan: Partai politik menyerahkan dokumen yang dikelompokkan perprovinsi, dimasukkan dalam box container, dan diberi keterangan nama partai, provinsi dan jenis dokumen. Parpol PT menyampaikan permohonan kepada KPU untuk mendapat keterangan pemenuhan ambang batas suara sah DPR dari jumlah suara sah secara nasional, dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2009
TUGAS KPU KABUPATEN/KOTA dlm PENDAFTARAN KPU Kab/Kota menerima dan memeriksa bukti keanggotaan parpol paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota Dalam hal parpol belum dapat melengkapi bukti keanggotaan partai paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota, Parpol dapat melengkapi sampai pada masa pendaftaran berakhir Memberikan tanda bukti penerimaan keanggotaan parpol sesuai formulir lampiran 2 Model F Parpol
VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Prov melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual
VERIFIKASI TUGAS KPU PROVINSI Melaksanakan verifikasi Faktual terhadap parpol yg memenuhi persyaratan administratif Hal2 yg harus dibuktikan kebenarannya dlm Verifikasi Faktual meliputi; jumlah dan susunan pengurus parpol ditingkat provinsi keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30% domisili kantor tetap dan dokumen yg sah; SHM, Surat Pinjam Pakai, sewa/kontrak sampai berakhirnya tahapan pemilu(sumpah-janji) Menuangkan hasil verifikasi Faktual dlm berita acara(Formulir F-6 Parpol) dan lampirannya
Lanjut……... menyampaikan hasil verifikasi faktual kpd KPU, Pimpinan Parpol dan BAWASLU tingkat Provinsi. Memberi kesempatan dlm hal perbaikan kelengkapan persyaratan & melakukan verifikasi ulang hasil perbaikan tsb. Menuangkan dlm berita acara hasil verifikasi perbaikan persyaratan dan menyampaikan hasilnya kpd KPU, Pimpinan Parpol dan BAWASLU Provinsi
TUGAS KPU KABUPATEN/KOTA Melaksanakan verifikasi Faktual terhadap parpol yg memenuhi persyaratan administratif Hal2 yg harus dibuktikan kebenarannya dlm Verifikasi Faktual meliputi; jumlah dan susunan pengurus parpol ditingkat provinsi keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi sekurang-kurangnya 30% domisili kantor tetap dan dokumen yg sah; SHM, Surat Pinjam Pakai, sewa/kontrak sampai berakhirnya tahapan pemilu(sumpah-janji) Keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di kab/kota
Lanjut…… Terhadap syarat keanggotaan partai (KTA) dilakukan Verifikasi Administratif dan Faktual Menuangkan hasil verifikasi Faktual dlm berita acara(Formulir F-8 Parpol) dan lampirannya menyampaikan hasil verifikasi faktual kpd KPU, Pimpinan Parpol tingkat kab/kota. Memberi kesempatan dlm hal perbaikan kelengkapan persyaratan & melakukan verifikasi ulang hasil perbaikan tsb. Menuangkan dlm berita acara hasil verifikasi perbaikan persyaratan dan menyampaikan hasilnya kpd KPU melalui KPU Provinsi, Parpol dan panwaslu
1.Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu 2.Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu Model VERIFIKASI
KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota AdministrasiFaktual KPUMelaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU Provinsi-Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota • Melaksanakan verifikasi administrasi daftar nama parpol & fotokopi KTA • Menyampaikan hasil verifikasi pada KPU melalui KPU Provinsi • Melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota • Melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan parpol
Verifikasi Keanggotaan Parpol KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. KPU Provinsi melakukan supervisi terhadap pengambilan sampel.
Simulasi METODE SENSUS Parpol menyerahkan syarat keanggotaan sebanyak 100, KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Contoh: 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat. Parpol menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Simulasi METODE Sampel Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 25 sampel. A. Metode Proyeksi: Populasi : Sampel 10% dari Populasi : 150 KTA tidak memenuhi syarat : 25 Syarat minimal KTA : Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.
Lanjut………… II. Kasus II Jika Partai Politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota di sebuah kabupaten/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 Kartu Tanda Anggota, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah : A.Metode Proyeksi: Populasi : Sampel 10% dari Populasi: 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: Hasil Verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota.
III. Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20. A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi : 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten: atau x 1/1000 = 400 Hasil verifikasi: Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 B. Kesimpulan: Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya (seribu) atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Lanjut….
A. Jika Partai Politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kab/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Cara pengambilan 150 sampel adalah sebagai berikut: 1.Dari list daftar anggota ditentukan sampel pertama secara acak yang akan menentukan pengambilan sampel berikutnya. 2.Untuk menentukan sampel yang akan dicuplik berikutnya ditentukan berdasarkan interval tertentu dengan rumus yaitu: interval sampel = jumlah populasi jumlah sampel contoh: interval sampel = 1500 = B. Jika pada pencuplikan sampel pertama didapat anggota pada list nomor tertentu (misalnya 17) maka sampel berikutnya adalah kelipatan dari 10 yaitu nomor 27 dan seterusnya sampai diperoleh sejumlah 150 sampel. PENGAMBILAN/PENCUPLIKAN Sampel
S E K I A N & T E R I M A K A S I H