TANTANGAN GURU PAI PADA ERA GLOBALISASI (Pokok-pokok pikiran disampaikan dalam Orientasi Instruktur Pedagogik, dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PIK M DIY 8 FUNGSI KELUARGA.
Advertisements

Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
SOSIALISASI KURIKULUM 2013 KEPADA WALI MURID KELAS 3
GENERALISASI KONSEP DISIPLIN ILMU SOSIAL DAN KETERHUBUNGANNYA
Al-Quran Sebagai Filterisasi
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAUD
PERTEMUAN KE DELAPAN SYARIAH DAN IBADAH
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti
KEWIRAUSAHAAN (ENTREPREUNERSHIP)
KURIKULUM 2013 UNTUK SEKOLAH DASAR.
Bindo sepuluh-II (3-4) SK: Membaca: 11. Memahami ragam wacana tulis dengan membaca memindai 11.1 Merangkum seluruh isi informasi teks buku ke dalam beberapa.
Assalamu’ Alikum Wr. Wb..
ideologi Muhammadiyah: dalam Dinamika tajdid dan ijtihad
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Yuyun Tajunnisa, ST, MT Perjanjian Kuliah.
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
Perlindungan Khusus pada Anak
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
GEJALA KENAKALAN REMAJA
Memahami Konsep Dasar Pendidikan Karakter
ORGANISASI PENDIDIKAN DAN TATA KERJA
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
SISTEM PERGAULAN HIDUP DALAM ISLAM
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB.
PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
Zakat Fitrah Pelajaran 10 Kompetensi Dasar Mengetahui kewajiban zakat
Sekilas mengenai ekonomi islam
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
(Permendikbud No.23 Tahun 2015)
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUKAN AKHLAK
KENAKALAN REMAJA (TAWURAN ANTAR PELAJAR)
SMP NEGERI 215 SSN JAKARTA KECAMATAN KEMBANGAN
Ares Martuah Sipayung Absen: 06 Kelas: X Tel 10
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Masyarakat, Norma dan Hukum
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
SK Memiliki pemahaman dan penghayatan yang lebih mendalam terhadap ajaran Islam tentang thaharah, ibadah, penyelenggaraan jenazah dan konsep muamalah serta.
AKTIVITAS KAUM PEREMPUAN
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan “Sejarah Terbentuknya Muhammadiyah”
PEMBERDAYAAN DAN PARTISIPASI WARGA KOMUNITAS
MENYALATKAN JENAZAH KELOMPOK 7.
Belajar dan mengajar merupakan dua konsep yg tidak dapat dipisahkan
Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) Mengenal Lebih Dekat dan Penanganannya di Kelas Oleh: Ana Karunia, S.Psi.
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
KERANGKA DASAR AGAMA DAN AJARAN ISLAM
Sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan.
Belajar dan mengajar merupakan dua konsep yg tidak dapat dipisahkan
Kelas Bimbingan Dewasa
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Konsep fardhu ain dan fardhu kifayah.
KONSEP PENDEKATAN SCIENTIFIC
PENGARAHAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA MKKS SMA/SMK SE JAWA TENGAH TAHUN 2018 Oleh: Drs. GATOT BAMBANG HASTOWO,
HUKUM DAN TUJUAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
ZAKAT FITRAH DILAKSANA ASNAF DIBELA
Modul ke: Fakultas Program Studi Pendidikan Agama Islam Etos Kerja Islam Dian Febrianingsih, M.S.I 08 PSIKOLOGI Psikologi.
1.ADHISTI FEBY ANGGRAENY 2.CAHYANINGTYAS IRNA AUGUSTYN 3.EVA LISWIANINGRUM 4.IFA AFIANTI 5.LI’ANAH KELOMPOK 6.
Transcript presentasi:

TANTANGAN GURU PAI PADA ERA GLOBALISASI (Pokok-pokok pikiran disampaikan dalam Orientasi Instruktur Pedagogik, dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI, bertempat di Makassar pada tanggal 1 November 2012)

KESADARAN ZAMAN SEKARANG BUKAN ERA PARA IMAM/ULAMA MASA LAMPAU PASTILAH ERA SEKARANG LEBIH KAYA DARI SEGI : **Bahan ilmu pengetahuan & informasi **Metodologi

KESADARAN TENTANG MASYARAKAT DUNIA YANG MAJEMUK, MULTIKULTURAL, PLURALISME, DAN MORALITAS YANG STANDAR

Ciri era globalisasi : >> tepat >> cepat >> berjejaring

Globalisasi (mendunianya maslahah dan mafsadah) Akibatnya: Rahmah atau Sampah

Laporan adalah alat komunikasi yang berisi keterangan, informasi, ide-ide,, yang dihimpun, diolah, dan disajikan secara tertulis dari serangkaian kegiatan, pengamatan, penyelidikan, dan studi PENGERTIAN

PIMPINAN PELAPORAN PENGAWASAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PENGORGANISASIAN PENGARAHAN Sikles Manajemen

Tantangan Guru PAI: 1 BELAJAR TERUS DAN SADAR LINGKUNGAN/INFORMASI

2 BERPIKIR KREATIF DAN BERORIENTASI KE DEPAN

3 MEMBERI MUATAN MORAL PADA MATA PELAJARAN YANG DIAJARKAN

• BEBERAPA CONTOH: • Dulu, guru agama mengajarkan kepada kami bahwa ada dua macam fardhu (kewajiban). Yang pertama adalah fardhu ‘ain, sedang yang kedua adalah fardhu kifayah. Fardhu ‘ain biasa dijelaskan sebagai kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap diri. Contohnya, kewajiban shalat bagi setiap Muslim yang sudah dewasa. Adapun fardhu kifayah adalah kewajiban dari agama yang jika sudah ditunaikan (dilaksanakan) oleh satu atau beberapa orang, maka orang lain yang tidak melaksanakannya sudah terbebas dari dosa. Contoh fardhu kifayah ialah menyelenggarakan pengurusan jenazah. Jadi, fardhu kifayah boleh juga dipahami bahwa jika sudah ada orang yang melaksanakan kewajiban itu, maka yang lain boleh tidak mengerjakan kewajiban itu.

• Dengan penjelasan demikian berikut contohnya, kedua fardhu (kewajiban) itu semakin hilang relevansinya pada masa sekarang. Efek yang timbul dari kedua ajaran kewajiban itupun tidak menyentuh ke bagian- bagian penting kehidupan kita. Fardhu ‘ain dan kifayah semakin sempit ranahnya. Fardhu ‘ain hanya berputar di sekitar ibadah dalam arti yang sempit, seperti sembahyang, puasa, dan zakat. Sedang fardhu kifayah, mendorong semakin banyak orang tidak mengambil bagian di dalam kegiatan terpuji fardhu kifayah. Karena contohnya (selalu) pengurusan jenazah, maka efek sosial ekonominya hanya tampak pada munculnya kios atau toko yang menjual perlengkapan mayat.

• Selain itu ada kaidah yang sudah umum diterima oleh kaum Muslimin tentang ibadah dan muamalah (interaksi sosial). Yaitu, bahwa “dalam hal ibadah, semuanya dilarang, kecuali yang diperintahkan (oleh Kitab Suci), dan dalam hal muamalah (interaksi sosial), semua boleh, kecuali yang dilarang (oleh Kitab Suci)”. Tidak sedikit fakta (kenyataan), ibadah seseorang oke, namun perbuatannya bermasalah (misalnya, korupsi). Bisa saja seseorang berulang kali melakukan ibadah umrah, tapi tindakannya merugikan atau merusak secara sosial. Kaidah tersebut gagal mengintegrasikan antara ibadah dan muamalah (interaksi sosial). Memperhatikan penjelasan tentang kedua fardhu dan kaidah mengenai ibadah dan muamalah tersebut, dan melihat kenyataan adanya kesenjangan demikian rupa antara ibadah yang dilakukan dan perilaku sosial, serta semakin hilangnya daya dorong agama untuk menumbuhkembangkan kualitas kehidupan masyarakat, maka diperlukan upaya merumuskan kembali penjelasan mengenai kedua fardhu serta kaidah tentang ibadah dan muamalah.

• Fardhu kifayah sebaiknya dijelaskan sebagai “kewajiban bersama sehingga tidak seorangpun boleh melalaikannya”; atau lebih tegasnya, “kewajiban setiap individu yang berkaitan dengan kemaslahatan dan kemudaratan bersama”. Misalnya, kondisi kumuh dan kotor di suatu pemukiman, bukan hanya menjadi kewajiban setiap warga di pemukiman itu untuk mengatasi kekumuhan dan kekotoran itu, tetapi juga menjadi kewajiban warga tetangganya meski kondisi di pemukiman tetangga itu sudah teratur dan bersih. Berdosa warga di pemukiman itu dan warga tetangganya bila membiarkan kondisi kumuh dan kotor itu. Karena, lalat dari rumah yang kotor bisa membawa penyakit ke rumah yang bersih. Contoh ini bisa diperluas, misalnya, pemberantasan korupsi merupakan fardhu kifayah. Karena korupsi berakibat kesengsaraan umum, maka setiap warga, tentu yang bukan koruptor, wajib memberantasnya. Demikian juga kemiskinan adalah fardhu kifayah. Jadi fardhu kifayah adalah semacam “gerakan sosial”, tidak cukup dilakukan oleh satu, dua, atau segelintir orang. Dengan demikian, efek sosial ekonominya tidak hanya melahirkan toko perlengkapan mayat, tapi lebih luas dari itu. Begitu pula fardhu ‘ain bisa diluaskan contohnya, misalnya, menyekolahkan anak atau memberi nafkah bagi keluarga, adalah fardhu ‘ain bagi orang tua atau kepala rumah tangga.

• Adapun tentang ibadah dan muamalah, di sini ditawarkan kaidah, yaitu “Semua ibadah boleh, asal saja ada patronnya di dalam Kitab Suci, dan muamalah (interaksi sosial) harus sejalan dengan semangat ibadah yang dilakukan”. Semoga kaidah ini saling mendukung dengan rumusan ulang kedua fardhu di atas dan bisa memberi kebajikan meluas di dalam masyarakat kita.

• SYARAT “at-tartib” dlm pelajaran fikhi • TK “HANYA SATU TUHAN MILIK BERSAMA” • PENDIDIKAN MORAL DAN IBU MUDA DI AUSTRALIA DAN NYONYA TIONGHOA DI SINGAPURA • Tentang alokasi waktu “hanya” 2 jam (?!)

TERIMA KASIH