KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
FUNGSI DAN KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENUNTUT UMUM
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK : DEFINISI HAN DEHANN SARANA NON YURIDIS.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
(Kepala Biro Kepegawaian)
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Nyi Raden Anita Trikusumawati
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
PROGRAM INOVASI PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BIRO KEPEGAWAIAN 2017.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
BKD Provinsi DKI Jakarta
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
Badan Kepegawaian Negara
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN ‘Hubungan Kepegawaian Pusat & Daerah’
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KONSEP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN Oleh Prof Miftah Thoha UNIVERSITAS GADJAH MADA

MANAGEMENT KEPEGAWAIAN TUJUANNYA : 1). Agar penggunaan dan kinerjanya bisa efefktif, tidak boros dan menghasilkan kerja yang sesuai yang dibutuhkan 2). Pengembangan kariernya dijamin secara jelas sesuai dengan kompetensi diri dan kompetensi jabatan 3). Kesejahteraan hidupnya dijamin (PAUL PIGORS)

UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN Selama ini di Indonesia mengenal dan berlaku dua UU di bidang kepegawaian ini, yakni: 1) UU no 8/ tahun 1974 2) UU no 43/1999 Keduanya sangat berbeda suasana pembuatan dan suasana pelaksanaannya

Undang-undang 8/1974 dibuat oleh pemerintah Orde Baru yang suasana sistem politik dan sistem pemerintahannya sangat otoriter dan sentralistik. Sedangkan UU no 43/1999 dibuat dalam suasana sistem politik dan pemerintahan reformasi Dua UU yang berbeda jiwanya itu dipakai bersama-sama selama ini UU no 8/1074 itu direvisi oleh UU no 43/1999. Akan tetapi revisi itu bukan menghapus uu no 8 tersebut

Oleh karena itulah dalam bidang manajemen kepegawaian kita selama ini senantiasa mencerminkan sikap yang ambivalen. Di satu sisi sesuai dengan era reformasi dilakukan desentralisasi ke daerah, di sisi lain peranan pemerintah pusat melalui kementerian sektor memperkuat peran sentralnya. Belum lagi persoalan rekrutmen dan promosi menjadi rumit syarat dengan bisnis.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka awal tahun ini 2011, Komisi II DPR RI berinisiatif merancang RUU Kepegawaian Dengan dibantu 4 pakar di bidang ini (2 Guru Besar dari UGM, dan 2 Guru Besar dari UI) dibantu tim ahli dan asistensi DPR berhasil merumuskan rancangan UU tersebut Undang- undang itu dinamakan UU Aparatur Sipil Negara yang menekankan pada konsep jabatan profesi bagi kepegawaian

RUU APARATUR SIPIL NEGARA RUU ini tidak lagi menggunakan istilah RUU Kepegawaian, tetapi menggunakan istilah jabatan profesi dari pegawai itu sendiri. Kepegawaian adalah hal ihwal tentang orang yang bekerja di dalam pemerintahan. Tetapi ada sebutan PROFESInya Sementara itu di dalam kepegawaian itu telah terkumpul sebutan macam profesi di dalamnya, seperti: Polri, Jaksa, Guru, Hakim, TNI, dsb

Sebutan Profesi. Sebutan Pegawai atau PNS bukan menunjukkan gugus profesi, seperti misalnya TNI, POLRI, Dokter, Hakim, Jaksa, Wartawan, dan lain-lainnya PNS bukan sebutan profesi karena di dalamnya terdiri dari macam-macam profesi seperti yang disebutkan di atas. Oleh karena itu di dalam NA perlu dimulai dari identifikasi sebutan profesi itu

Menurut perkembangan management Sumber Daya Manusia telah dikenal profesi pegawai yang bekerja di pemerintahan itu disebut PUBLIC CIVIL SERVANT( SERViCE) Di negara kita belum ada, yang ada PNS Dahulu dikenal ada sebutan PAMONG PROJO atau PaNGREH PROJO tetapi nampaknya tidak lagi populer, malahan sekarang lebih populer dengan SATPOL PP. Maka perlu dicari sebutannya apa?

Di dalam RUU ASN itu,dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara itu terdiri dari: 1) Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 2) Pegawai Pemerintah PNS adalah pegawai tetap seperti yang sekarang ini kita jumpai Pegawai Pemerintah adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak. Jenis pegawai ini dapat disebutkan seperti tenaga fungsional (Guru, Dokter dsb) dan tenaga profesional (spt; Auditur, Perencana, Pengawas, dsb)

APARATUR SIPIL NEGARA APARATUR PNS PEAWAI PEMERINTAH NEGARA

APARATUR NEGARA EKSEK APARATUR ADMINIS APARATUR SIPIL NEGARA PROFESI TNI NEGARA

Di dalam Aparatur Sipil Negara nanti diatur beberapa jabatan bagi pegawai, antara lain: 1) Jabatan Eksekutif Senior (JES), dan 2) Jabatan Administrasi ( General Administration) JES adalah jabatan tertinggi bagi kedudukan seorang pegawai (misalnya Dirjen, Sekjen, Irjen, dsb) Sedangkan jabatan Administrasi adalah jabatan yang berfungsi sebagai supporting staff, dibawah JES.

Sementara itu Jabatan Fungsional yang pengangkatan berdasarkan kontrak suatu ketika jika dibutuhkan dan memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bisa menduduki JES, demikian pula jabatan Administrasi Bahkan orang dari swasta pun jika memenuhi persyaratan sesuai dengan kompetensi jabatan bisa menduduki JES RUU tidak lagi menggunakan konsep ESELONISASI.

JABATAN FUNGSIONAL SENIOR JABATAN EKSEKUTIF SENIOR MANAGER ADMINISTRSI PROFE SIONAL TEKNS KLERK

JABATAN EKSEKUTIF SENIOR Pengembangan Karier JABATAN EKSEKUTIF SENIOR JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL SWASTA

SYARAT MENDUDUKI JABATAN Untuk menduduki jabatan Eksekutif Senior antara lain: Memenuhi Kompetensi Jabatan Pernah mengabdi sebagai pejabat di 3 Daerah di Indonesia Melamar pada jabatan yang kosong ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Dilakukan tes/ujian kompetensi secara terbuka Bebas dari keanggotaan dan intervensi politik

PEJABAT POLITIK/NEGARA EKSEK LEGISLA YUDIKAT KEUANG APARAT SIPIL APARAT SIPIL APARAT SIPIL APARAT SIPIL

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA KASN ini nanti diharapkan yang membuat kebijakan tentang aparatur sipil negara Selain itu KASN juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut KASN juga menjaga agar Aparatur Sipil Negara tidak terintervensi oleh politik parktis KASN menjaga netralitas sistem Aparatur Sipil Negara

TUJUAN MANAGEMEN APARATUR SIPIL NEGARA (1) AGAR APARATUR SIPIL ITU BISA BEKERJA SESUAI DENGAN DESKRIPSI TUGASNYA SECARA EFEKTIF (dan EFISIEN) (2) AGAR PENGEMBANGAN KARIERNYA DIJAMIN SEMAKSIMAL MUNGKIN (3) AGAR KESEJAHTERAAN HIDUP DIRINYA DAN KELUARGANYA DIJAMIN DENGAN BAIK (PAUL PIGORS, )

EFEKTIVITAS KERJA (1) PERENCANAAN DIUMUMKAN TERBUKA -BERAPA BANYAK SDM YG EFEKTIF DIUMUMKAN TERBUKA -BERAPA BANYAK -SYARAT KUALIFIKASINYA -UJIAN/ TES TERBUKA -DIUMUMKAN TERBUKA -DILAKUKAN BERDASAR KAN SISTEM MERIT -PROFESIONAL BUTUH PEGAWAI

Sistem Karier Seharusnya menurut pandangan akademis, sistem karier dalam Administrasi Kepegawaian harus dilaksanakan berdasarkan pada prinsip MERITA Yakni sistem karier yang didasarkan pada prestasi kerja. Dengan ketentuan yang jelas untuk penilaian prestasinya

Sisten Rekrutmen: Pengangkatan pegawai atau Pejabat dalam suatu posisi jabatan tertentu seharusnya berdasarkan sistem merit. Akan tetapi banyak masalah yang terjadi: (1) Aceptabilitas, bida sesuai dengan keinginan yang menerima (like dan dislike) (2) Senioritas, calon sudah senior pangkat sudah tinggi, umur mendekati pensiun, pengalaman dari masa kerja belasan tahun

3). Intervensi politik, pejabat politik memilih yang satu aspirasi atau yang mendukungnya karena mempunyai hak untuk menerima atau menolak 4) Tim Penilai Akhir, bagi sistem promosi yang melalui TPA yang dijabat oleh pejabat politik mirip dengan no 3 diatas 5) Pembina Karier PNS bukan pada pejabat yang sejalan dengan karier PNS 6). Politik Uang, maksudnya proses dan sistem rekrutmen pada promosi masih ditandai dengan permainan uang.

7)Formasi Pegawai, penentuan formasi sebagai pintu masuk pengangkatan pegawai tidak berdasarkan pada analisa kebutuhan melainkan dari penentuan alokasi anggaran. Dan seringkali menjadi sarana bargaining penentuan jumlahnya 8) Seleksi tidak transparan, baik rekrutmen maupun promosi seringkali tidak transparan 9). Tidak ada akuntabilitas Publik, mengapa seseorang diterima lainnya tidak

Dalam RUU pelaksanaan sistem yang tidak profesional diupayakan supaya profesional dan rasional, teransparan, serta akuntabel Oleh karena itu aspek negatif dari sistem yang selama ini dipakai diupayakan tidak dipergunakan lagi Oleh karena itu sistem merita dan dihindarinya intervensi politik sangat dianjurkan

DOMAIN POLITIK PRESIDEN & WAPRES KARIER BIROKRASI PA PA KOM APART SIPIL NEG PA PA LPNK MENTERI KEPALA DAERAH BKN PA PA PA PA PA SEKJEN SEK UT KEP.DAE BIRO

sekian