Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga BKD Kota Salatiga April 2014
Dasar Pengelolaan Cuti PNS Pemkot Salatiga PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS Perwali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pemberian Cuti PNS
Cuti PNS Keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Pimpinan LT/TN bagi Pimpinan Kesekretariatan LT/TN; Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan LT/TN, & pejabat lain yg ditentukan oleh Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya; Kepala Perwakilan RI bagi PNS yg ditugaskan pada Perwakilan RI di luar negeri.
Pendelegasian Wewenang Cuti Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP Cuti PNS atau Perpu lainya.
Perwali Nomor 12 Tahun 2013 Walikota mendelegasikan sebagian wewenang untuk memberikan Cuti kepada: Sekretaris Daerah ; Kepala SKPD; Kepala BKD.
Sekretaris Daerah Pemberian Cuti untuk: Pejabat Struktural Eselon II.b; Kepala SKPD ; Asisten Sekretaris Daerah ; Staf Ahli Walikota . Meliputi: Cuti Tahunan , Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Kepala SKPD Pemberian Cuti untuk: PNS di Lingkungan SKPD yang bersangkutan. Meliputi: Cuti Tahunan; Cuti Sakit < 14 hari; Cuti Karena Alasan Penting.
Kepala BKD Pemberian Cuti untuk: Lurah; Meliputi: Cuti Tahunan , Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Kepala BKD Pemberian Cuti untuk: b. Pejabat Struktural Eselon III.a ke bawah; c. Pejabat Fungsional Tertentu; d. Pejabat Fungsional Umum. Meliputi: Cuti Sakit > 14; Cuti Besar; Cuti Bersalin; Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Walikota Segala macam cuti yang akan dijalankan di luar Negeri, kecuali cuti besar yang digunakan menjalankan kewajiban agama.
Jenis Cuti Cuti tahunan ; Cuti besar ; Cuti sakit ; Cuti bersalin ; Cuti karena alasan penting ; Cuti diluar tanggungan Negara.
Cuti Tahunan PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya 12 hari kerja. Tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja. Untuk mendapatkan, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.
Cuti Tahunan Yang Tidak Diambil Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Bekerja secara terus menerus Bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti diluar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu.
Cuti Tahunan Yang Ditangguhkan Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Cuti tahunan yang ditangguhkan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Pengecualian PNS yang menjadi guru pada sekolah & dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perpu yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
Cuti Besar PNS yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 bulan; PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan; Untuk mendapatkan, PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; Diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti Besar Dapat digunakan oleh PNS ybs untuk memenuhi kewajiban agama. Dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Selama menjalankan cuti besar, PNS menerima penghasilan penuh.
Penghasilan Penuh Gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya berdasarkan perpu yang berlaku kecuali tunjangan jabatan pimpinan.
Cuti Sakit Setiap PNS yg menderita sakit berhak atas cuti sakit.
Cuti Sakit Sampai Dengan 14 Hari PNS yg sakit 1 atau 2 hari berhak cuti sakit, dng memberitahukan kpd atasannya. PNS yg sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dng mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dng melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti Sakit Lebih Dari 14 Hari PNS yg menderita sakit lebih dari 14 hari berhak cuti sakit, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yg berwenang memberikan cuti dng melampirkan surat keterangan dokter yg ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Surat keterangan dokter yg dimaksud antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu. Diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun. Dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yg ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila Tidak Sembuh PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yg ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS tersebut belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan perpu yang berlaku.
Gugur Kandungan PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 bulan. Untuk mendapatkannya, PNS wanita tersebut mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dng melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Kecelakaan Dalam Tugas PNS yg mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
Cuti Sakit Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan penuh. Cuti sakit lebih dari 2 hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti sakit 1 atau 2 hari cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.
Cuti Bersalin Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, PNS wanita berhak atas cuti bersalin. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, PNS wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara. Lamanya cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan. Untuk mendapatkannya, PNS wanita mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita menerima penghasilan penuh.
Cuti karena alasan penting adalah cuti karena : ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; salah seorang anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS tsb. harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Cuti Karena Alasan Penting PNS berhak atas cuti karena alasan penting; Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 bulan. Untuk mendapatkannya, PNS mengajukan permintaan secara tertulis dng menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS menerima penghasilan penuh.
Keadaan Mendesak Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, pejabat yang tertinggi ditempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. Pemberian izin sementara tsb. harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara. Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan tsb. memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Cuti Di Luar Tanggungan Negara Kepada PNS yg telah bekerja sekurang-kurangya 5 tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
Prosedur CLTN Untuk mendapatkannya, PNS mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. Hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan CLTN setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAKN.
Konsekuensi CLTN Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara untuk persalinan anak. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi. Selama menjalankan CLTN, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. Selama menjalankan CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan CLTN, maka: apabila ada lowongan ditempatkan kembali; apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala BAKN untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain; Apabila penempatan dimaksud tidak mungkin, maka PNS tsb. diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut perpu yang berlaku.
Lain-Lain PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal terjadi sebagai dimaksud di atas, maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan. Segala macam cuti yang akan dijalankan di luar Negeri, hanya dapat diberikan oleh pejabat-pejabat yang berwenang kecuali cuti besar yang digunakan menjalankan kewajiban agama. Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti PNS dapat ditangguhkan.
TERIMA KASIH…