Rumah Susun Di INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK MILIK.
Advertisements

PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Rumah Susun Di INDONESIA
MENURUT HUKUM INDONESIA
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB V HAK ATAS TANAH.
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DIVISI PERTANAHAN Oleh: GMD Pertanahan.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KASUS-KASUS PERKREDITAN
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
1. Dasar Hukum (antara lain) :
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
HAK MILIK.
Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
SEBAGAI JAMINAN HUTANG
PENGERTIAN & DASAR HUKUM RUMAH SUSUN
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Konsep Dasar Sistem Rumah Susun
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
SOLUSI KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
HAK MILIK.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Rumah Susun Di INDONESIA

Dasar Hukum UU Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun PP Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

TUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN Pasal 3 Pembangunan rumah susun bertujuan untuk : (1) a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya; b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang (2) Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat, dengan tetap mengutamakan ketentuan ayat (1 huruf a).

Rumah Susun "Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama.

Satuan Rumah Susun “Satuan rumah susun" adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Bagian-bersama “Bagian-bersama" adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

Benda Bersama "Benda-bersama" adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN Pasal 5 (1) Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. (2)Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang itu, serta Swadaya Masyarakat.

Hak atas Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Pasal 7 UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS) (1) Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan. (3) Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan dan bagian-bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberi kejelasan atas : batas satuan yang dapat dipergunakan-secara terpisah untuk perseorangan; batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda-bersama yang menjadi haknya masing-masing satuan; batas dan uraian tanah-bersama dan besarnya bagian yang menjadi haknya masing-masing satuan.

PERSYARATAN PEMBANGUNAN Pasal 6 (1) Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. (2)Ketentuan-ketentuan pokok tentang persyaratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (yaitu: PP Nomor 4 Tahun 1988)

PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN Pasal 8 (1) Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. (2) Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. (3) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. (4) Hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan hak atas tanah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama.

TANDA BUKTI KEPEMILIKAN HMSRS Pasal 9 (1)Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. (2)Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki; Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan; kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pasal 12 (RUMAH SUSUN SBG. JAMINAN HUTANG) (1) Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan : a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan; b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara. (2) Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.

Pasal 13 (HMSRS-SBG JAMINAN HUTANG) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dijadikan jaminan hutang dengan : Dibebani hipotik, jika tanahnya tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan; dibebani fidusia, jika tanahnya tanah Hak Pakai atas tanah Negara.

Roya Parsial Ada lembaga baru dalam UU Rumah Susun yang memungkinkan penjualan satuan rumah susun dengan menggunakan Kredit Pemilkan Satuan Rumah Susun, walaupun Rumah Susun itu sendiri sedang dijaminkan untuk kredit konstruksi. Apabila Hak Tanggungan hapus karena sebab-sebab tertentu maka perlu ada penghapusan Hak Tanggungan (roya). Dengan berlakunya UU Rumah Susun dimungkinkan dilakukan penghapusan Hak Tanggungan sebagian (Roya Parsial) dengan syarat harus diperjanjikan terlebih dahulu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

3 Perencanaan Pembangunan 4 Ijin Mendirikan Bangunan 5 Selesai 1 Pencadangan Tanah/ Ijin Lokasi 2 Pembebasan Tanah 3 Perencanaan Pembangunan Rusun 4 Ijin Mendirikan Bangunan 5 Selesai Membangun 6 Ijin Layak Huni 3a Permohonan Hak atasTanah dan Sertipikat 5a Pengesahan Pertelaan 4a Pengajuan Hak/ Sertipikat HGB a.n. Developer 7 Akta Pemisahan dibuat Developer disahkan Pemda 9 Jual Beli HMSRS (Akta PPAT) 8 Sertipikat HMSRS a.n. Developer 11 Pendaftaran peralihan HMSRS a.n. Pembeli 10 AD/ART Perhimpunan Penghuni Sertifikat HMSRS a.n. Pembeli

Prosedur Pembangunan Rumah Susun (Tanah HGB menjadi Tanah Bersama) PROSES PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN TANAH BERSAMA TANAH HM, HGB, HAK PAKAI, HAK PENGELOLAAN PERSYARATAN TEKNIS& ADMINISTRATIF PERTELAAN NPP HMSRS SERTIPIKAT HMSRS HGB HGB

PROSES PERTELAAN - ROYA PARTIAL PETA PENDAFTARAN DISAHKAN OLEH WAGUB DKI (VIA Kanwil BPN) Hak GAMBAR BATAS: PEMILIKKAN BERSAMA PEMILIKAN PERORANGAN PERTELAAN Koefisien ROYA PARTIAL NPP URAIAN: HAK DAN KEWAJIBAN HITUNGAN NPP Disetujui oleh Kanwil BPN KEWAJIBAN