24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Hotel Puri Denpasar, 24 Juli 2013 24/07/2013
» PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 24/07/2013 » PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. [Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011] PERENCANAAN PENYUSUNAN PEMBAHASAN PENGESAHAN/ PENETAPAN PENGUNDANGAN Partisipasi Masyarakat/Penyebarluasan Penyebarluasan 24/07/2013
Perencanaan Pembentukan UU dilakukan dengan instrumen PROGRAM LEGISLASI NASIONAL (PROLEGNAS) Instrumen perencanaan pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. PP PER- UU-AN LAINNYA Berisi skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. PERENCANAAN PERENCANAAN PERPRES PERDA KAB/ KOTA Sebagai arahan atau potret politik yang dijadikan dasar pijak untuk membuat dan melaksanakan pembentukan hukum dalam mencapai tujuan negara. PERDA PROV. 24/07/2013
Penyusunan Prolegnas dilakukan secara: Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Prolegnas berfungsi: 1 Memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum dibidang pembentukan undang-undang. 2 Menyusun skala prioritas penyusunan RUU sebagai program yang berkesinambungan dan terpadu sehingga dapat menjadi pedoman bagi lembaga yang berwenang membentuk undang-undang. 3 Sebagai sarana untuk mewujudkan sinergi antarlembaga dalam pembentukan undang-undang. 4 Sebagai deteksi dini untuk mencegah tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Penyusunan Prolegnas dilakukan secara: 1 Terencana. 2 Terpadu. 3 Sistematis. 24/07/2013
PRIORITAS RUU DALAM PROLEGNAS 1 TERENCANA Dimulai dengan perencanaan substansial yang didasarkan pada ketentuan Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2011. NO DASAR PENYUSUNAN PRIORITAS RUU DALAM PROLEGNAS 1 2 perintah UUD NRI Tahun 1945; perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3 perintah Undang-Undang lainnya; 4 sistem perencanaan pembangunan nasional; 5 rencana pembangunan jangka panjang nasional; 6 rencana pembangunan jangka menengah; 7 rencana kerja pemerintah, rencana strategis DPR dan rencana strategis DPD; dan 8 aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Putusan MK : Pasal 18 huruf g bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “rencana kerja pemerintah, rencana strategis DPR, dan rencana strategis DPD”. Pasal 18 huruf g tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “rencana kerja pemerintah, rencana strategis DPR, dan rencana strategis DPD”. 24/07/2013
2 TERPADU Penyusunan dilakukan secara terkoordinasi antara DPR, DPD dan Pemerintah. Pasal 20 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 : “Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah”. Putusan MK : Pasal 20 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “penyusunan Program Legislasi Nasional dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah”; Pasal 20 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “penyusunan Program Legislasi Nasional dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah”; PEMERINTAH DPR D P D PROLEGNAS 24/07/2013
2 TERPADU Koordinatif antara DPR, DPD dan Pemerintah maupun di internalnya masing-masing. Koordinator Prolegnas di lingkungan DPR: BADAN LEGISLASI DPR. Ayat (1) : Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Ayat (2) : Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Ayat (3) : Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Putusan MK : Pasal 21 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi”; Pasal 21 ayat (3) sepanjang kata “DPD” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 21 ayat (3) sepanjang kata “DPD” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Pasal 21) 24/07/2013
Putusan MK untuk Pasal 21 ayat (3) yang menghilangkan kata “DPD” berimplikasi : Usulan DPD tidak lagi bersifat “sub ordinat” kepada DPR, dengan menempatkan usulan DPD sama seperti usulan dari fraksi atau komisi, implikasinya penyusunan Prolegnas di lingkungan DPD akan dikoordinasikan secara mandiri oleh alat kelengkapan DPD. Kewenangan untuk mengajukan RUU yang dimiliki DPD sesuai Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.” 24/07/2013
Penetapan Prolegnas Pasal 22 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 : Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Pasal 22 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR”; Pasal 22 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR”; 24/07/2013
2 TERPADU Bagan Penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD dan Pemerintah maupun di internalnya masing-masing. PEMERINTAH D P R D P D Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR, DPD, dan Pemerintah dilakukan di internalnya masing-masing Koordinator : MENTERI HUKUM & HAM Koordinator : BALEG DPR KOORDINATOR DI LINGKUNGAN DPD ????? BELUM DIATUR DLM UU No. 12 Tahun 2011 ATAU TATIB Penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinir oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR di bidang legislasi. Koordinator : BALEG DPR PARIPURNA DPR 24/07/2013 PROLEGNAS
PROLEGNAS JANGKA MENENGAH PROLEGNAS PRIORITAS TAHUNAN 3 SISTEMATIS Dengan cara, metode dan syarat tertentu, baik di lingkungan DPR maupun Pemerintah. PROLEGNAS JANGKA MENENGAH Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (Pasal 20 ayat(5)) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan. (Pasal 20 ayat(4)) PROLEGNAS PROLEGNAS PRIORITAS TAHUNAN Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang APBN. (Pasal 20 ayat(5)) Periodisasi dalam penetapan prioritas Prolegnas berkorelasi erat dengan penentuan arah politik pembangunan substansi hukum pada periode tersebut. 24/07/2013
Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Dalam keadaan tertentu, DPR , DPD atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup : untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Putusan MK : Pasal 23 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dalam keadaan tertentu, DPR, DPD, atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 24/07/2013
Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Catatan: Memperhatikan Putusan MK terhadap Pasal 23 ayat (2) dinyatakan “dalam keadaan tertentu, DPR, DPD, atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas “. Akan tetapi , dalam penentuan adanya Urgensi nasional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) butir b hanya disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tanpa pelibatan DPD. Putusan MK : Pasal 23 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dalam keadaan tertentu, DPR, DPD, atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 24/07/2013
Rekomendasi : Penyempurnaan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyempurnaan UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penyempurnaan Tatib DPR dan DPD. 24/07/2013
Terima Kasih 24/07/2013