PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah 09411733000022 M.Dika H.M 09411733000145 Irma Dwi P. 09411733000059 Dewi Ssrtika 09411733000127 Rizaldy Alpiansyah 09411733000078
Pengertian Penyidikan Penyidikan menurut UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Syarat Penyidik - Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. - Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, seperti misalnya : mempunyai pengetahuan, keahlian di samping syarat kepangkatan. Namun demikian KUHAP tidak mengatur masalah tersebut secara khusus. Menurut pasal 6 ayat (2) KUHP, syarat kepangkatan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Wewenang Penyidik Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan;
Bagian-bagian Hukum Acara Pidana yang Menyangkut Penyidikan Ketentuan tentang alat-alat penyidik Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik. Periksaa di tempat kejadian. Pemanggilan tersangksa atau terdakwa. Penahanan sementara. Penggeledahan. Pemeriksan atau interogasi. Berita acara ( penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat) Penyitaan. Penyampingan perkara Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk di sempurnakan.
Tahapan Proses Dalam Penyidikan Laporan/Pengaduan Di awali adanya laporan atau pengaduan,Laporan itu bisa dilakukan oleh siapa saja,sedangkan pengaduan biasanya oleh masyarakat dan Pengaduan itu harus orang yang dirugikan. Laporan terbagi menjadi 2 : -Laporan yang ditemukan sendiri oleh petugas. -Laporan yang diadukan oleh masyarakat. Isi Laporan itu tentang terjadinya Peristiwa Pidana atau Tentang terjadinya Delik.
Surat Berita Acara itu berisi pertanyaan antara lain: - Pertanyaan Pembuka : berisi pertanyaan tentang identitas pelapor (saksi) ataupun tersangka. Isi : Tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan (delik materil). Penutup : ditambah keterangan-keterangan lain. Dibuatnya Surat Berita Acara apakah yang diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka Dibuat surat perintah tugas penyidikan yang ditandatangani peniyidik (kapolsek,jika di polsek) Jika ada seseorang yang mau ditangkap,maka dibuatlah “surat perintah penangkapan”. Yang berisi : identitas orang yang mau ditangkap dan identitas petugas yang melakukan penangkapan. Lalu dibuatlah “Surat Berita Acara Penangkapan”.
Dibuat Surat Perintah Penahanan. Setelah pelaku tertangkap maka dilakukanlah pemeriksaan terhadap tersangka. Dibuat Surat Perintah Penahanan. Berdasarkan pasal21 KUHAP perintah penahan bisa tidak dilakukan,namun ada 2 syarat yang dipertimbangkan untuk melakukan penahanan,yaitu: Syarat Subyektif : Karena ditakutkan atau menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,merusak dan menghilangkan barang bukti,maka dilakukan penahanan. Syarat Objektif : Karena ancaman tindak pidananya lebih dari 5(tahun), kecuali tindak pidana tertentu. Contoh 284,285,303,dll Lalu penyidik/polisi membuat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan surat ini harus diberikan sesegera mungkin.
Dalam pemeriksaan perkara jika ada barang yang akan disita,maka dibuatlah surat perintah penyitaan dan setelah itu dibuatlah surat berita acara penyitaan,setelah itu barang bukti jika ditemukan maka di segel,diberi label dan disimpan di tempat pengumpulan barang bukti. Lalu dibuat surat permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri. Untuk melengkapi pemeriksaan berkas perkara maka dibuatlah beberapa hal lain yang mendukung untuk pemeriksaan perkara,diantaranya: Jika korban mengalami luka, setengah mati ataupun mati maka dimintakan surat keterangan visum ke RSUD. Jika barang bukti belum lengkap atau hilang, dibuatlah surat perintah pencarian barang bukti. Dan jika ada tersangka yang belum tertangkap maka dibuatlah surat DPO (daftar pencarian orang).
Kemudian dibuat Resume ( Keterangan Singkat semua proses pemeriksaan perkara dari tersangka maupun saksi),diantaranya berisi : Keterangan singkat dari tindak pidana yang terjadi. Keterangan polisi dari penangkapan,penggeledahan,penyitaan,dst. Keterangan saksi bahwa benar telah terjadi tindak pidana. Keterangan tersangka,bahwa identitasnya benar dan melakukan tindak pidana. Pembahasan (Analisa Kasus). Analisa Yuridis,suatu analisa tindak pidana yang dihubungkan dengan pasal yang dilanggar. Dibuat kesimpulan bahwa pelaku bisa dipersangkakan. Dan setelah semuanya selesai maka dibuat “berkas perkara”. Yang isinya dari awal sampai resume.
Lalu tugas penyidik/polisi selanjutnya meyerahkan berkas perkara diberikan kepada Kejaksaan untuk diperiksa selama 14hari. Jika berkas perkara diterima oleh kejaksaan (P.21) maka tinggal tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses dipengadilan. Namun jika berkas perkara dirasa belum lengkap dan tidak kompeten maka berkas perkara itu dikembalikan (P.19) dan untuk dilengkapi oleh penyidik agar bisa kembali diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses di pengadilan.