PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
OBSERVASI HUKUM ACARA PIDANA DI POLSEK KARAWANG
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pra Penuntutan dan Penuntutan
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
PERTEMUAN KE-5.
Departemen Pengawasan Bank 3
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
Acara Peradilan Pidana Anak
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Materi 10.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMERIKSAAN.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah 09411733000022 M.Dika H.M 09411733000145 Irma Dwi P. 09411733000059 Dewi Ssrtika 09411733000127 Rizaldy Alpiansyah 09411733000078

Pengertian Penyidikan Penyidikan menurut UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Syarat Penyidik - Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHAP bahwa yang dapat dikatakan sebagai penyidik yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang. - Seseorang yang ditunjuk sebagai penyidik haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan yang mendukung tugas tersebut, seperti misalnya : mempunyai pengetahuan, keahlian di samping syarat kepangkatan. Namun demikian KUHAP tidak mengatur masalah tersebut secara khusus. Menurut pasal 6 ayat (2) KUHP, syarat kepangkatan pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang berwenang menyidik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Wewenang Penyidik Menurut pasal 1 butir (1) KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Dan karena kewajibannya mempunyai wewenang : menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan;

Bagian-bagian Hukum Acara Pidana yang Menyangkut Penyidikan Ketentuan tentang alat-alat penyidik Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik. Periksaa di tempat kejadian. Pemanggilan tersangksa atau terdakwa. Penahanan sementara. Penggeledahan. Pemeriksan atau interogasi. Berita acara ( penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat) Penyitaan. Penyampingan perkara Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk di sempurnakan.

Tahapan Proses Dalam Penyidikan Laporan/Pengaduan Di awali adanya laporan atau pengaduan,Laporan itu bisa dilakukan oleh siapa saja,sedangkan pengaduan biasanya oleh masyarakat dan Pengaduan itu harus orang yang dirugikan. Laporan terbagi menjadi 2 : -Laporan yang ditemukan sendiri oleh petugas. -Laporan yang diadukan oleh masyarakat. Isi Laporan itu tentang terjadinya Peristiwa Pidana atau Tentang terjadinya Delik.

Surat Berita Acara itu berisi pertanyaan antara lain: - Pertanyaan Pembuka : berisi pertanyaan tentang identitas pelapor (saksi) ataupun tersangka. Isi : Tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan (delik materil). Penutup : ditambah keterangan-keterangan lain. Dibuatnya Surat Berita Acara apakah yang diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka Dibuat surat perintah tugas penyidikan yang ditandatangani peniyidik (kapolsek,jika di polsek) Jika ada seseorang yang mau ditangkap,maka dibuatlah “surat perintah penangkapan”. Yang berisi : identitas orang yang mau ditangkap dan identitas petugas yang melakukan penangkapan. Lalu dibuatlah “Surat Berita Acara Penangkapan”.

Dibuat Surat Perintah Penahanan. Setelah pelaku tertangkap maka dilakukanlah pemeriksaan terhadap tersangka. Dibuat Surat Perintah Penahanan. Berdasarkan pasal21 KUHAP perintah penahan bisa tidak dilakukan,namun ada 2 syarat yang dipertimbangkan untuk melakukan penahanan,yaitu: Syarat Subyektif : Karena ditakutkan atau menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,merusak dan menghilangkan barang bukti,maka dilakukan penahanan. Syarat Objektif : Karena ancaman tindak pidananya lebih dari 5(tahun), kecuali tindak pidana tertentu. Contoh 284,285,303,dll Lalu penyidik/polisi membuat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan surat ini harus diberikan sesegera mungkin.

Dalam pemeriksaan perkara jika ada barang yang akan disita,maka dibuatlah surat perintah penyitaan dan setelah itu dibuatlah surat berita acara penyitaan,setelah itu barang bukti jika ditemukan maka di segel,diberi label dan disimpan di tempat pengumpulan barang bukti. Lalu dibuat surat permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri. Untuk melengkapi pemeriksaan berkas perkara maka dibuatlah beberapa hal lain yang mendukung untuk pemeriksaan perkara,diantaranya: Jika korban mengalami luka, setengah mati ataupun mati maka dimintakan surat keterangan visum ke RSUD. Jika barang bukti belum lengkap atau hilang, dibuatlah surat perintah pencarian barang bukti. Dan jika ada tersangka yang belum tertangkap maka dibuatlah surat DPO (daftar pencarian orang).

Kemudian dibuat Resume ( Keterangan Singkat semua proses pemeriksaan perkara dari tersangka maupun saksi),diantaranya berisi : Keterangan singkat dari tindak pidana yang terjadi. Keterangan polisi dari penangkapan,penggeledahan,penyitaan,dst. Keterangan saksi bahwa benar telah terjadi tindak pidana. Keterangan tersangka,bahwa identitasnya benar dan melakukan tindak pidana. Pembahasan (Analisa Kasus). Analisa Yuridis,suatu analisa tindak pidana yang dihubungkan dengan pasal yang dilanggar. Dibuat kesimpulan bahwa pelaku bisa dipersangkakan. Dan setelah semuanya selesai maka dibuat “berkas perkara”. Yang isinya dari awal sampai resume.

Lalu tugas penyidik/polisi selanjutnya meyerahkan berkas perkara diberikan kepada Kejaksaan untuk diperiksa selama 14hari. Jika berkas perkara diterima oleh kejaksaan (P.21) maka tinggal tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses dipengadilan. Namun jika berkas perkara dirasa belum lengkap dan tidak kompeten maka berkas perkara itu dikembalikan (P.19) dan untuk dilengkapi oleh penyidik agar bisa kembali diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses di pengadilan.