PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Pajak Penghasilan Final
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
Persaingan usaha.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
BEA MATERAI Bea Materai.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11 NOVEMBER 2011

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

PENGERTIAN LABEL PANGAN “Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan”(Pasal 1 butir 3 PP No.69/1999)

PRINSIP PENGATURAN Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi atau memasukkan produk pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, dalam dan/atau di kemasan produk pangan (Pasal 2 ayat 1 PP No.69/1999); Pencantuman label tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca. (Pasal 2 ayat 2 PP No.69/1999); Keterangan pada Label harus ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin. (Pasal 15 PP No.69/1999);

PENGECUALIAN Produk pangan yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan; Produk Pangan yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil-kecil; Produk pangan yang dijual dalam jumlah yang besar (curah).

SANKSI Sanksi Pidana (Pasal 55 – 59 UU No.7/1996 tentang Pangan); Tindakan Administratif (Pasal 61 ayat 2 PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan): Peringatan secara tertulis; Larangan untuk mengedarkan sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran; Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; Penghentian produksi untuk sementara waktu; Pengenaan denda Lima puluh juta Rupiah, dan/atau; Pencabutan izin produksi atau izin usaha.

PENGATURAN LABEL PRODUK NON PANGAN

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang kewajiban Pencantuman Label pada Barang sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010

PENGERTIAN LABEL “Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada barang, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan barang.”(Pasal 1 butir 1 Permendag No. 22/2010)

RUANG LINGKUP Meliputi 103 jenis barang dengan ± 491 No. HS terdiri dari: Jenis Barang Elektronika Keperluan Rumah Tangga, sebanyak 46 barang; Jenis Barang Sarana Bahan Bangunan, sebanyak 8 barang; Jenis Barang Keperluan Kendaraan Bermotor (suku cadang dan lainnya) sebanyak 24 barang; Jenis Barang Lainnya, sebanyak 25 (dua puluh lima) barang.

PRINSIP PENGATURAN Non Diskriminasi, untuk barang produksi dalam negeri maupun barang impor yang diperdagangkan di pasar dalam negeri (Pasal 2 ayat 1); Pencantuman label dalam Bahasa Indonesia harus jelas dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas dari barang atau kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca (Pasal 2 butir 4 jo. Pasal 5 ayat 1); Ukuran label disesuaikan dengan besar kecilnya barang atau kemasan barang yang digunakan (Pasal 5 ayat 3); Untuk barang yang berkaitan dengan K3L wajib dicantumkan informasi mengenai cara penggunaan atau simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas. Informasi K3L dapat dicantumkan salah satu ataupun seluruhnya.

PELABELAN Pelaku Usaha harus menyampaikan contoh label untuk barang produksi dalam negeri maupun asal impor; Penyampaian contoh label kepada Kementerian Perdagangan cq. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa secara langsung, melalui e-mail, faximili, atau jasa pengiriman lainnya (Pasal 3 Permendag No.62/2009 jo. No.22/2010); Contoh label yang telah memenuhi ketentuan akan memperoleh Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia/SKPLBI (Pasal 2 Permendag No.62/2009 jo. No.22/2010); Surat Keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan.

PENGECUALIAN Barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; Barang yang digunakan langsung sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi; Pengecualian tidak bersifat otomatis dan harus diajukan permohonan untuk memperoleh Surat Pembebasan Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SPKPLBI).

PERCEPATAN Semula 21 Desember 2010, menjadi 1 September 2010, untuk barang yang belum beredar di pasar; Semula 21 Desember 2011, menjadi 1 Maret 2012 untuk barang yang telah beredar di pasar.

SANKSI Sanksi Administratif : Pencabutan SIUP oleh pejabat penerbit SIUP; Pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang. 2. Sanksi Pidana berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Terima kasih http://www.kemendag.go.id