TATA CARA PEMERIKSAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
Prosedur Beracara Arbitrase
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
PERIHAL PEMBUKTIAN.
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PENGADILAN PAJAK.
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
ACARA BIASA.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
SKMHT Notariil ?.
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Materi 10.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PENYIDIKAN.
SURAT.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
FORMAT-FORMAT.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
ACARA PEMERIKSAAN.
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
DISUSUN OLEH : 1. Y ENNI H ULU 2. P UTRI S ANTIKA 3. D INA R OSALINDA 4. A NJELI L ESTARI 5. R AGA R INDANG H 6. H ADIDI 7. Y ARNIUS G IAWA PERATURAN PEMERINTAH.
Transcript presentasi:

TATA CARA PEMERIKSAAN

1. PEMANGGILAN Dipanggil oleh pejabat yg berwenang atau pjbt yg ditunjuk secara lisan atau tertulis Apabila tdk memenuhi panggilan pertama, dibuat panggilan kedua secara tertulis PNS yg telah beberapa kali dipanggil tdk datang, tidak menghalangi pejabat yg berwenang menjatuhkan hukuman disiplin Pemanggilan dilakukan secara patut, PNS ybs harus mengetahui peanggilan tersebut.

2. PEMERIKSAAN Pemeriksaan harus dilakukan oleh pejabat yg berwenang menghukum, untuk mempercepat pemeriksaan dapat memerintahkan pjbt bawahannya. Pejabat yg memeriksa tidak boleh mempunyai pangkat dan jabatan lebih rendah dg PNS yang diperiksa Pejabat yang memeriksa adalah pejabat structural eselon I, II, III, dan IV atau pejabat fungsional seperti APFP.

Dasar Hukum pemeriksaan untuk menjamin kepastihan hukum dan mengantisipasi gugatan PTUN : Keppres No 44 Tahun 1974 dan Keppres No 14 Tahun 1974, sebagai dasar kewenangan bagi Irjen dan jajarannya termasuk Bawasda Pro/Kab/Kota Surat MENPAN Nomer B 824/I/MENPAN/1982 tgl 20 September 1982, menegaskan agar hasil pemeriksaan Irjen dan seluruh jajarannya dpt dijadikan dasar dalam penindakan menurut PP 30 tahun 1980. Surat MENPAN Nomer B-1192/MENPAN/11/1989 tanggal 23 September 1989, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan APFP yang secara nyata menunjukkan adanya pnyalahgunaan wewenang/korupsi sambil menunggu dan tanpa mengurangi proses justicial, dpt dijadikan dasar sesuai dg kewenangannya menjatuhkan hukuman pembebasan jabatan Surat Menpan Nomer B-290/I/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang perintah melakukan pemeriksaan yg dapat didelegasikan kepada pejabat lain yang kewenangan menjatuhkan huk. Disiplin oleh Menteri/Pimp. Instansi, termasuk medelegsasikan kepada APFP melakukan pemeriksaan.

3. BERITA ACARA PEMERIKSAAN 1. Persiapan Penyusunan BAP BAP adalah tata cara pemeriksaan secara tertulis yg memuat hasil Tanya jawab antara pemeriksa dg PNS yang diperiksa Sebelum menyusun BAP, pjbt pemeriksa mempelajari dan mengumpulkan bahan-bahan atau alat bukti dalam pemeriksaan dan penyusunan BAP Alat bukti yg dapat dijadikan dasar adalah : Surat merupakan alat bukti tertulis Laporan (tertulis/tidak tertulis) Pengakuan tersangka Keterangan saksi Keterangan pejabat Keterangan ahli Pejabat pemeriksa menyusun pertanyaan yg mengarah pada perbuatan pelanggaran disiplin

Syarat-syarat melakukan pemeriksaan Pejabat pemeriksa tdk mempunyai hub. Keluarga dgn PNS yg di periksa dan kaitan langsung atau tdk langsung dg pelanggaran yg diproses. Pemeriksaan dilakukan dlm ruangan tertutup yg hanya diketahui oleh pejabat yg berkepentingan PNS yg diperiksa wajib menjawab semua pertanyaan yg diajukan Kedudukan antara Pejabat pemeriksa dg PNS yg diperiksa sederajat, PNS yang diperiksa bukan sebagai obyek. Pemeriksa tidak boleh Melakukan pemaksaan kepada PNS yg diperiksa untuk mengakui perbuatannya Merendahkan martabat/harga diri PNS dg cara mengancam, membentak atau cara lain kepada PNS yg diperiksa

Pjbt pemeriksa memberikan kebebasan pada PNS yg diperiksa dlm mengemukakan pendapat Pjbt pemeriksa tdk boleh memberikan nasihat atau saran-saran yg memberatkan PNS yg diperiksa Pemeriksa dpt mendengarkan atau meminta keterangan dari kepastian hukum ttg orang yg melakukan pelanggaran, bentuk pelanggaran, waktu dan tempat serta bgmn pelanggaran itu terjadi, akibat maupun latar belakangnya Pjbt pemeriksa dapt meminta keterangan dari orang/pihak lain yg mnegetahui terjadinya pelanggaran guna menjamin obyektifitas pemeriksaan Hsl pemeriksaan harus dpt menjamin kepastian hukum ttg orang yg melakukan pelanggaran, wkt dan tempat serta bgmn pelanggaran itu terjadi, akibat ataupun latar belakangnya PNS yg mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkan kpd pejabat yg berwenang menghukum berikut BAP yg telah disusun Tiap-tiap halaman BAP diparaf PNS ybs BAP ditandatangani pemeriksa dan PNS ybs, apabila PNS menolak, BAP cukup ditandatangani pemeriksa dan pada halaman terakhir disebutkan bhw PNS menolak tandatangan BAP.

Tekhnis Penyusunan BAP BAP disusun berdasarkan situasi dan kondisi pada saat pemeriksaan Pokok-pokok yg harus ada dlm BAP Hari, tgl. Bulan, dan tahun pemeriksaan Nama, NIP, Pangkat dan Jabatan pemeriksa Kewenangan/Surat Perintah melakukan pemeriksaan Nama dan identitas PNS yg diperiksa Pasal/Ketentuan pasal yg dilanggar Keadaan kesehatan jasmani dan rohani PNS yg diperiksa Kesediaan PNS diperiksa dan menjawab pertanyaan yg diajukan

Muatan BAP yg mencerminkan kepastian hukum melui pertanyaan : Siapa PNS yg disangka melakukan pelanggaran disiplin, siapa yang dirugikan Apa bentuk perbuatan atau jenis pelanggaran yg telah dilakukan PNS Bilamana pelanggaran dilakukan Dimana tempat pelanggaran terjadi Bagaiman cara melakukan pelanggaran Latar belakang pelanggaran

Keterangan bahwa selama pemeriksaan tidak ada tekanan/paksaan Kesediaan PNS untuk diperiksa ulang Pernyataan bahwa BAP dibuat dg sesungguhnya oleh pjbt yg berwenang menjatuhkan hukuman dlm membuat keputusan Pemeriksa dan PNS ybs menandatangani lembar terakhir BAP

Resume hasil pemeriksaan Resume adalah ringkasan proses yg merupakan satu kesatuan dg BAP yg disusun pemeriksa Resume memuat sebagai berikut : PENDAHULUAN Dasar Hukum Tujuan Susunan Tim Pemeriksa HASIL PEMERIKSAAN Uraian Khusus Uraian Tentang Hasil Pemeriksaan Fakta dan Data III. ANALISA Uraian Tentang Bentuk Perbuatan Ketentuan Peraturan yang dilanggar Membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan yang seharusnya KESIMPULAN DAN SARAN Data PNS yang diperiksa Hal-hal yang memberatkan dan meringankan Uraian kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan PENUTUP Berisi pertanggung jawaban pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan dengan sebenar-benarnya

Usulan Pejabat Pemeriksa Pejabat pemeriksa menyampaikan berkas laporan hsl pemeriksaan kpd pejabat yg memerintah dan berwenang menghukum Laporan hasil pemeriksaan tsb adalah : Surat Pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan Resume BAP Berita Acara Pemeriksaan Data Pendukung Lainnya Laporan hasil pemeriksaan bersifat rahasia

Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran saudara : RAHASIA SURAT PANGGILAN Nomer :……………. Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran saudara : a. Nama : ………………. b. N I P : ………………. c. Pangkat : ………………. d. Jabatan : ………………. e. Unit Organisasi : ………………. Untuk menghadap kepada : a. Nama : ………………. b. N I P : ……………….. c. Pangkat : ……………….. d. Jabatan : ……………….. Pada a. Hari : ……………….. b. Tanggal : ……………….. c. Jam : ……………….. d.Tempat : ……………….. guna didengar keterangannya/kesaksiannya sehubungan dengan sangkaan pelanggaran disiplin ………… Demikian untuk dimaklumi …………………20… Pejabat yang memanggil Nama ……………….. N I P Tembusan ……………

SURAT PERINTAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN RAHASIA SURAT PERINTAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN NOMOR : …………… 1. Diperintahkan kepada : ………………………. a. Nama : ………………………. b. N I P : ………………………. c. Pangkat : ………………………. d. Jabatan : ………………………. e. Unit Organisasi : ………………………. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap : a. Nama : ………………………. c. Pangkat : ………………………. d. Jabatan : ………………………. Pada : a. H a r i : ………………………. b. Tanggal : ………………………. c. J a m : ………………………. d. Tempat : ………………………. Karena yang bersangkutan disangka melanggar Pasal … ayat … huruf … Peraturan Pemerintah Nomer 30 Tahun 1980 2. Agar surat perintah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ………………………, 20… Pejabat yang memerintahkan Nama …………………….. N I P ………………. Tembusan :

BERITA ACARA PEMERIKSAAN RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini ……tanggal …… bulan……tahun……saya ……. NIP…….. pangkat …… jabatan ………..berdasarkan wewenang yang ada pada saya/Surat Perintah ……… telah mengadakan pemeriksaan terhadap ; -------------- Nama : ………………. ---------------------- -------------- N I P : ………………. ---------------------- -------------- Pangkat : ………………. ---------------------- -------------- Jabatan : ………………. ---------------------- -------------- Unit Organisasi ……………… ---------------------- karena ia disangka melakukan pelanggaran terhadap pasal …….ayat….. huruf …… Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980------------------------------------ 1. Pertanyaan : …………………………………………………….. Jawaban : ……………………………………. Pertanyaan : Dan seterusnya -----Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagaiaman mestinya---- …………………… Yang diperiksa Pejabat Pemeriksa Nama : .…. ….. Nama :………….. N I P : ……….. N I P : …………. Tanda tangan : ………… Tanda tangan : ………. …

RAHASIA …………… Tanggal ………. Kepada Yth : ……………………. Di …………. LAPORAN Dengan ini dilaporkan dengan hormat, bahwa berdasarkan Surat Perintah dari ………. Nomor ………… tanggal………, pada hari ……. tanggal ……. bulan………tahun ……. Saya telah melakukan pemeriksaan terhadap : N a m a : ………… N I P : ………… Pangkat : ………… Jabatan : ………… Unit Organisasi : ………… Sewaktu saya melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut ia mempersulit pemeriksaan dengan cara : …………………………………………… Demikian laporan ini diperbuat dengan sesungguhnya sebagai bahan dalam mengambil keputusan Yang melaporkan Nama : ……………. N I P : …………….

PERTANYAAN YANG HARUS DITANYAKAN Siapa nama saudara dan berapa NIP saudara? Apakah pada saat ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? Agama apa yang saudara anut? Apakah saudara tahu maksud dipanggil dalam ruangan ini? Apakah saudara bersedia menjawab semua pertanyaan kami dengan jujur, benar dan bertanggung jawab? Apakah saudara pernah dijatuhi hukuman disiplin? Jenis hukuman apa yang pernah dijatuhkan? Bagaimana tanggapan saudara jika dijatuhi hukuman disiplin akibat pelanggaran yang saudara lakukan? Apakah saudara perlu menambahkan keterangan selain yang telah kami tanyakan? Apakah selama kami periksa, saudara merasa ditekan atau dipaksa sehingga jawaban saudara karena paksaan atau tekanan dari kami?