Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP Teknik Penanganan Sanggah, Sanggahan Banding dan Pengaduan Pengadaan Jasa Konsultansi & Jasa Lainnya Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Penanganan Sanggah Jasa Konsultansi Yang harus dilakukan Pokja ULP dalam menjawab Sanggah : Perhatikan Jangka Waktu dalam menjawab Sanggah Lihat Substansi Materi Sanggah yang diajukan Bandingkan antara Materi Sanggah dengan ketentuan di Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan Buat jawaban berdasarkan perbandingan tersebut. Jika Materi Sanggah telah sesuai dengan ketentuan di Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan maka Sanggah di benarkan. Jika tidak, maka Sanggah dinyatakan salah Jika Materi Sanggah terkait dengan Spesifikasi Teknis dan atau HPS dan atau Rancangan Kontrak, maka Pokja ULP wajib berkoordinasi dengan PPK segera setelah Sanggahan diterima
Mekanisme Sanggahan, Sanggahan Banding (Perpres 70 Tahun 2012) ④b. Pendapat dan saran dan saran ④a. Pendapat LKPP APIP K/L/D/I Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi /Pejabat yang berwenang ③ Sanggahan Banding ④ Jawaban sanggahan Banding Peserta Pelelangan ② Jawaban Sanggahan ULP/Panitia Lelang ① Sanggahan
Materi Sanggah, sanggahan banding dan pengaduan dilihat berdasarkan dibatasi 3 (tiga) substansi : Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres dan Dokumen pengadaan Rekayasa yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat Adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP/Pejabat yang berwenang lainnya
Batasan Jangka waktu Sanggah dan Sanggahan Banding Pengumuman Pemenang Sanggahan Jawaban Sanggahan Sanggahan Banding Jawaban Sanggahan Banding Sanggahan 5 hk / 3 hk setelah Pengumuman Pemenang Jawaban Sanggahan 5 hk / 3 hk setelah Sanggahan diterima Sanggahan Banding 5 hk / 3 hk setelah Jawaban Sanggahan diterima Jawaban Sanggahan Banding 15 hk / 5 hk setelah sanggahan banding diterima
Sanggahan Jasa Konsultansi 1 . Sanggahan Kualifikasi Pokja ULP Batasan Waktu : 5 Hk sejak diterimanya sanggahan 2. Sanggahan Penetapan Pemenang Pokja ULP Batasan Waktu : 3 Hk (Seleksi Sederhana) 5 Hk (Seleksi Umum), Sejak diterimanya Sanggahan
Penanganan Sanggah Jasa Konsultansi Yang Menjadi Perhatian Pokja ULP : Perhatikan Jangka Waktu dalam menjawab Sanggahan Pastikan Substansi Materi yang Sanggah (memenuhi ketentuan Perpres 50/10 jo 70/2012 Materi Sanggah di Kualifikasi : persaingan tidak sehat, prosedur evaluasi kualifikasi oleh pokja ULP, dan penyalahgunaan wewenang Pokja ULP/PPK/PA Pastikan bahwa proses dalam dokumen pengadaan tidak dilanggar, dan akuntabilitas proses prakualifikasi telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan Jawaban sanggahan harus didasarkan pada data dari proses yang dilakukan oleh Pokja ULP. Pastikan jawaban sanggah diterima oleh Penyedia B/J
Penanganan Sanggah Jasa Konsultansi Materi Sanggah di Penetapan Pemenang (Dokumen Penawaran): * persaingan tidak sehat, * prosedur evaluasi Penawaran oleh pokja ULP, dan * penyalahgunaan wewenang Pokja ULP/PPK/PA Pastikan bahwa proses penetapan dokumen pengadaan (spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak sdh sesuai dengan yang diusulkan oleh PPK), dan akuntabilitas proses evaluasi penawaran telah sesuai dengan kriteria evaluasi dalam dokumen pengadaan Sebagai tambahan : Jika Materi Sanggah terkait dengan Spesifikasi Teknis dan atau HPS dan atau Rancangan Kontrak (seharusnya dijelaskan dalam acara penjelasan), maka Pokja ULP wajib berkoordinasi dengan PPK segera setelah surat sanggahan diterima
Penanganan Sanggah Jasa Lainnya Sanggahan Penetapan Pemenang Pokja ULP Batasan Waktu : 3 HK (Pelelangan Sederhana) 5 Hk (Pelelangan Umum) Proses sama dengan Jasa Konsultansi
Sanggahan Banding Batasan Waktu : 5 HK ( Seleksi Sederhana) 15 HK (Seleksi Umum) Sejak diterimanya Sanggahan Banding Materi yang disanggah banding adalah materi yang sama dengan materi sanggahan karena jawaban sanggahan tidak memadai, dan meragukan, sementara penyedia optimis bahwa pelanggaran terjadi.
Penanganan Sanggahan Banding Sanggahan Banding Menteri atau Kepala Daerah Sebaiknya libatkan Inspektorat untuk melakukan audit atau evaluasi atas proses yang dilakukan oleh Pokja ULP dan berdasarkan jawaban yang diberikan oleh ULP. Untuk kondisi dan masalah tertentu, dapat meminta rekomendasi ke LKPP, dengan batasan waktu Waktu evaluasi : dibatasi, karena jangka waktu yang disediakan juga tidak lama.
Penanganan Sanggahan Banding Bilai Sanggahan Banding ditugaskan kepada Pejabat Eselon dibawahnya (Eselon I atau II) harus dituangkan dalam bentuk Peraturan. Contoh: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai APBN Rupiah Murni di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Proses Penetapannya Dilakukan Oleh Menteri dan Prosedur Menjawab Sanggahan Banding (seharusnya bisa langsung ke Inspektorat Jenderal) Pejabat yang diberikan penugasan wajib memperhatikan batasan waktu dalam menjawab sanggahan banding, Pejabat yang diberikan penugasan (bila bukan dari Inspektorat), membentuk tim yang akan berkoordinasi dengan APIP Dapat juga dimintakan rekomendasi kepada LKPP (bila diperlukan) Koordinasi yang dilakukan tim tersebut dilakukan segera setelah Sanggahan Banding diterima
Penanganan Pengaduan Masyarakat/Peserta Pelelangan atau Seleksi menyampaikan Pengaduan ke APIP atau LKPP. Sehingga, apabila pihak manapun (termasuk Pokja ULP atau PPK) menerima Pengaduan wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada APIP Penyampaian Pengaduan dilakukan kapan saja Tindak Lanjut Pengaduan Oleh APIP untuk meneliti apakah Pengaduan yang disampaikan benar atau tidak
PROSES PENGADAAN B/J (Perpres 54/2010 Jo 70/2012) Perencanaan PBJ Pemilihan Penyedia PBJ Pelaksanaan Kontrak PBJ Pengelolaan BMD PPK/KPA ULP/PP PPK/KPA PA/KPA PPHP PA/KPA 20xx-1 20xx 20xx-1 20xx 20xx 20xx-1 20xx -SPPBJ/TTD Kontrak -Kelola Pelaks. Kontrak (kualitas & kuantitas) -Kualitas -Akuntabilitas -Eksekusi denda/putus? Uji hasil PBJ Buat BAST Bag. RKA (RUP) -”needs” -”KebiJakan Umum” -”TOR Spek Teknis HPS Draft Kontrak Dok Q & Pemilihan Pemilihan Penyedia Sanggah Penetapan Penyedia Manfaat PBJ Aset BMN Atau BMD Doc RUP Doc Doc Doc Lap. Lap. Lap. Lap. Lap. Lap 14 5
PROSES PENGADAAN B/J (Perpres 54/2010 Jo 70/2012) Perencanaan SWA Pelaksanaan Kontrak Swakelola Pengelolaan BMD PA/KPA PPHP (20xx-1 - 20xx) PPK/KPA PA/KPA 20xx-1 20xx ULP/PP 1. Tim Perencana 2. Tim Pelaksana Bag. RKA (RUP) -”needs” -”KebiJakan Umum” -”TOR Pilih PBJ Uji hasil PBJ Buat BAST Manfaat PBJ Aset BMN Atau BMD Laksanakan proses output B/J berdasarkan (kontrak.KAK, RAB) Spek Teknis RAB KAK -Draft Kontrak RUP 3 Tim Pengawas Awassi pelaksanaan swakelola, Berdasarkan kontrak,KAK, RAB ) Lap. Lap. Lap. 15 5
Penanganan Pengaduan Yang harus dilakukan oleh APIP adalah : Memperhatikan substansi materi pengaduan yang disampaikan, untuk menentukan fokus pemeriksaan Evaluasi proses yang dilakukan oleh Pokja ULP, atau stakeholder , dengan meneliti dokumen terkait, Berita Acara Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran, Berita Acara Evaluasi Penawaran, Berita Acara Klarifikasi, Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Berita Acara Hasil Pelelangan), untuk memastikan apakah proses pelelangan/seleksi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Membandingkan dengan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang telah dilakukan dengan substansi materi pengaduan. Jika sesuai maka pengaduan dinyatakan benar. Jika tidak sesuai, maka pengaduan dinyatakan tidak benar Apabila pengaduan dinyatakan benar setelah kontrak ditandatangani, maka konsekuensinya kontrak dapat dibatalkan. Di dalam proses penanganan pengaduan, APIP wajib menyesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan yang berlaku dan ditetapkan oleh APIP itu sendiri
Q & A
TERIMA KASIH