Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
assalamu’alaikum wr. wb
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DUKUNGAN ULP TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
E-PURCHASING (Intermediate) Custom animation effects: spotlight text
PENERAPAN e-PROCUREMENT
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
SANGGAHAN BANDING.
Pengadaan B/J Pemerintah Pengendalian dan Pengawasannya
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
SOP UPT P2BJ STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA JALUR UNIT KERJA DI LINGKUNGAN ITB
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BARANG/JASA PEMERINTAH
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI PENGENALAN SPSE V4.3
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Seksi Bimbingan Teknis LPSE
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP Teknik Penanganan Sanggah, Sanggahan Banding dan Pengaduan Pengadaan Jasa Konsultansi & Jasa Lainnya Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP

Penanganan Sanggah Jasa Konsultansi Yang harus dilakukan Pokja ULP dalam menjawab Sanggah : Perhatikan Jangka Waktu dalam menjawab Sanggah Lihat Substansi Materi Sanggah yang diajukan Bandingkan antara Materi Sanggah dengan ketentuan di Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan Buat jawaban berdasarkan perbandingan tersebut. Jika Materi Sanggah telah sesuai dengan ketentuan di Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pemilihan maka Sanggah di benarkan. Jika tidak, maka Sanggah dinyatakan salah Jika Materi Sanggah terkait dengan Spesifikasi Teknis dan atau HPS dan atau Rancangan Kontrak, maka Pokja ULP wajib berkoordinasi dengan PPK segera setelah Sanggahan diterima

Mekanisme Sanggahan, Sanggahan Banding (Perpres 70 Tahun 2012) ④b. Pendapat dan saran dan saran ④a. Pendapat LKPP APIP K/L/D/I Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi /Pejabat yang berwenang ③ Sanggahan Banding ④ Jawaban sanggahan Banding Peserta Pelelangan ② Jawaban Sanggahan ULP/Panitia Lelang ① Sanggahan

Materi Sanggah, sanggahan banding dan pengaduan dilihat berdasarkan dibatasi 3 (tiga) substansi : Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres dan Dokumen pengadaan Rekayasa yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat Adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP/Pejabat yang berwenang lainnya

Batasan Jangka waktu Sanggah dan Sanggahan Banding Pengumuman Pemenang Sanggahan Jawaban Sanggahan Sanggahan Banding Jawaban Sanggahan Banding Sanggahan 5 hk / 3 hk setelah Pengumuman Pemenang Jawaban Sanggahan 5 hk / 3 hk setelah Sanggahan diterima Sanggahan Banding 5 hk / 3 hk setelah Jawaban Sanggahan diterima Jawaban Sanggahan Banding 15 hk / 5 hk setelah sanggahan banding diterima

Sanggahan Jasa Konsultansi 1 . Sanggahan Kualifikasi  Pokja ULP Batasan Waktu : 5 Hk sejak diterimanya sanggahan 2. Sanggahan Penetapan Pemenang  Pokja ULP Batasan Waktu : 3 Hk (Seleksi Sederhana) 5 Hk (Seleksi Umum), Sejak diterimanya Sanggahan

Penanganan Sanggah Jasa Konsultansi Yang Menjadi Perhatian Pokja ULP :  Perhatikan Jangka Waktu dalam menjawab Sanggahan  Pastikan Substansi Materi yang Sanggah (memenuhi ketentuan Perpres 50/10  jo 70/2012 Materi Sanggah di Kualifikasi : persaingan tidak sehat, prosedur evaluasi kualifikasi oleh pokja ULP, dan penyalahgunaan wewenang Pokja ULP/PPK/PA Pastikan bahwa proses dalam dokumen pengadaan tidak dilanggar, dan akuntabilitas proses prakualifikasi telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan Jawaban sanggahan harus didasarkan pada data dari proses yang dilakukan oleh Pokja ULP. Pastikan jawaban sanggah diterima oleh Penyedia B/J

Penanganan Sanggah Jasa Konsultansi Materi Sanggah di Penetapan Pemenang (Dokumen Penawaran): * persaingan tidak sehat, * prosedur evaluasi Penawaran oleh pokja ULP, dan * penyalahgunaan wewenang Pokja ULP/PPK/PA Pastikan bahwa proses penetapan dokumen pengadaan (spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak sdh sesuai dengan yang diusulkan oleh PPK), dan akuntabilitas proses evaluasi penawaran telah sesuai dengan kriteria evaluasi dalam dokumen pengadaan Sebagai tambahan : Jika Materi Sanggah terkait dengan Spesifikasi Teknis dan atau HPS dan atau Rancangan Kontrak (seharusnya dijelaskan dalam acara penjelasan), maka Pokja ULP wajib berkoordinasi dengan PPK segera setelah surat sanggahan diterima

Penanganan Sanggah Jasa Lainnya Sanggahan Penetapan Pemenang  Pokja ULP Batasan Waktu : 3 HK (Pelelangan Sederhana) 5 Hk (Pelelangan Umum) Proses sama dengan Jasa Konsultansi

Sanggahan Banding Batasan Waktu : 5 HK ( Seleksi Sederhana) 15 HK (Seleksi Umum) Sejak diterimanya Sanggahan Banding Materi yang disanggah banding adalah materi yang sama dengan materi sanggahan  karena jawaban sanggahan tidak memadai, dan meragukan, sementara penyedia optimis bahwa pelanggaran terjadi.

Penanganan Sanggahan Banding Sanggahan Banding  Menteri atau Kepala Daerah Sebaiknya libatkan Inspektorat untuk melakukan audit atau evaluasi atas proses yang dilakukan oleh Pokja ULP dan berdasarkan jawaban yang diberikan oleh ULP. Untuk kondisi dan masalah tertentu, dapat meminta rekomendasi ke LKPP, dengan batasan waktu Waktu evaluasi : dibatasi, karena jangka waktu yang disediakan juga tidak lama.

Penanganan Sanggahan Banding Bilai Sanggahan Banding ditugaskan kepada Pejabat Eselon dibawahnya (Eselon I atau II) harus dituangkan dalam bentuk Peraturan. Contoh: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai APBN Rupiah Murni di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Proses Penetapannya Dilakukan Oleh Menteri dan Prosedur Menjawab Sanggahan Banding (seharusnya bisa langsung ke Inspektorat Jenderal) Pejabat yang diberikan penugasan wajib memperhatikan batasan waktu dalam menjawab sanggahan banding, Pejabat yang diberikan penugasan (bila bukan dari Inspektorat), membentuk tim yang akan berkoordinasi dengan APIP Dapat juga dimintakan rekomendasi kepada LKPP (bila diperlukan) Koordinasi yang dilakukan tim tersebut dilakukan segera setelah Sanggahan Banding diterima

Penanganan Pengaduan Masyarakat/Peserta Pelelangan atau Seleksi menyampaikan Pengaduan ke APIP atau LKPP. Sehingga, apabila pihak manapun (termasuk Pokja ULP atau PPK) menerima Pengaduan wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada APIP Penyampaian Pengaduan dilakukan kapan saja Tindak Lanjut Pengaduan Oleh APIP untuk meneliti apakah Pengaduan yang disampaikan benar atau tidak

PROSES PENGADAAN B/J (Perpres 54/2010 Jo 70/2012) Perencanaan PBJ Pemilihan Penyedia PBJ Pelaksanaan Kontrak PBJ Pengelolaan BMD PPK/KPA ULP/PP PPK/KPA PA/KPA PPHP PA/KPA 20xx-1 20xx 20xx-1 20xx 20xx 20xx-1 20xx -SPPBJ/TTD Kontrak -Kelola Pelaks. Kontrak (kualitas & kuantitas) -Kualitas -Akuntabilitas -Eksekusi denda/putus? Uji hasil PBJ Buat BAST Bag. RKA (RUP) -”needs” -”KebiJakan Umum” -”TOR Spek Teknis HPS Draft Kontrak Dok Q & Pemilihan Pemilihan Penyedia Sanggah Penetapan Penyedia Manfaat PBJ Aset BMN Atau BMD Doc RUP Doc Doc Doc Lap. Lap. Lap. Lap. Lap. Lap 14 5

PROSES PENGADAAN B/J (Perpres 54/2010 Jo 70/2012) Perencanaan SWA Pelaksanaan Kontrak Swakelola Pengelolaan BMD PA/KPA PPHP (20xx-1 - 20xx) PPK/KPA PA/KPA 20xx-1 20xx ULP/PP 1. Tim Perencana 2. Tim Pelaksana Bag. RKA (RUP) -”needs” -”KebiJakan Umum” -”TOR Pilih PBJ Uji hasil PBJ Buat BAST Manfaat PBJ Aset BMN Atau BMD Laksanakan proses output B/J berdasarkan (kontrak.KAK, RAB) Spek Teknis RAB KAK -Draft Kontrak RUP 3 Tim Pengawas Awassi pelaksanaan swakelola, Berdasarkan kontrak,KAK, RAB ) Lap. Lap. Lap. 15 5

Penanganan Pengaduan Yang harus dilakukan oleh APIP adalah : Memperhatikan substansi materi pengaduan yang disampaikan, untuk menentukan fokus pemeriksaan Evaluasi proses yang dilakukan oleh Pokja ULP, atau stakeholder , dengan meneliti dokumen terkait, Berita Acara Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran, Berita Acara Evaluasi Penawaran, Berita Acara Klarifikasi, Berita Acara Pembuktian Kualifikasi, Berita Acara Hasil Pelelangan), untuk memastikan apakah proses pelelangan/seleksi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Membandingkan dengan hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang telah dilakukan dengan substansi materi pengaduan. Jika sesuai maka pengaduan dinyatakan benar. Jika tidak sesuai, maka pengaduan dinyatakan tidak benar Apabila pengaduan dinyatakan benar setelah kontrak ditandatangani, maka konsekuensinya kontrak dapat dibatalkan. Di dalam proses penanganan pengaduan, APIP wajib menyesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan yang berlaku dan ditetapkan oleh APIP itu sendiri

Q & A

TERIMA KASIH