PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN Oleh ABD. GAFUR
PENGERTIAN BENDAHARA PENGELUARAN “ ORANG YANG DITUNJUK UNTUK MENERIMA, MENYIMPAN, MEMBAYARKAN MENATAUSAHAKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UANG UNTK KEPERLUAN BELANJA NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN APBN” (UU Perbendaharaan Negara Pasal 1)
PENGERTIAN PEMBUKUAN BENDAHARA Kegiatan pencatatan transaksi keuangan satuan kerja oleh bendahara pengeluaran yang dimulai dengan mengidentifikasi dokumen sumber, menganalisis transaksi dan mencatatnya secara kronologis dalam suatu buku untuk tujuan manajerial dan pertanggungjawaban
TRANSAKSI YANG HARUS DIBUKUKAN PENERBITAN SPM OLEH KPA Contoh : SP2D UP PEMBAYARAN ATAS UANG YANG BERSUMBER DARI UANG PERSEDIAAN Contoh : Pembayaran tunai kepada rekanan untuk pengadaan barang/jasa PEMBAYARAN ATAS UANG YANG BERSUMBER DARI SP2D LS KEPADA BENDAHARA Contoh : Pembayaran Uang Makan Kepada Pegawai PENYALURAN DANA DARI BENDAHARA PENGELUARAN KEPADA BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (BPP) Contoh : Pembayaran Uang Muka Kepada BPP AKTIVITAS LAINNYA Contoh : Penerimaan Jasa Giro Bank
DITUNJUK MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA RUANG LINGKUP FUNGSIONAL BENDAHARA UMUM NEGARA (KPPN) DITUNJUK MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PENDAPATAN LAINNYA YANG MENJADI HAK NEGARA WAJIB MENYELEGGARAKAN PEMBUKUAN TERHADAP SELURUH TRANSAKSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BENDAHARA PENGELUARAN HANYA BERTANGGUNGJAWAB SEBATAS UANG YANG DIKUASAINYA UP TUP LS BENDAHARA PUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN LAINNYA YANG MENJADI HAK NEGARA
PERBEDAAN PENCATATAN OLEH UAKPA DAN BENDAHARA PENGELUARAN AKUNTANSI UAKPA PEMBUKUAN BENDAHARA Bukti pembayaran/Kuitansi dengan menggunakan UP Belum dianggap sebagai realisasi belanja yang mengurangi pagu anggaran dalam DIPA Sudah Dianggap Sebagai Realisasi Belanja Yang Mengurangi Pagu Anggaran Dalam DIPA;. Mencakup seluruh saldo kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran meliputi : Kas yang bersumber dari UP; Kas yang bersumber dari SPM LS yang ditujukan kepada Bendahara Pengluaran Kas dari potongan /pungutan pajak dan bukan pajak yang dilakukan bendahara pengeluaran; Kas dari sumber lainnya yang menjadi hak negara Kas di Bendahara Pengeluaran Terbatas hanya sebesar UP/TUP yag diterima Bendahara Pengeluaran
DASAR PENCATATAN TRANSAKSI 1 SINGLE ENTRY BOOKKEEPING Transaksi hanya dicatat pada satu sisi, Debet = Penerimaan, Kredit = transaksi pengeluaran 2 BASIS KAS Pengakuan dan pencatatan atas transaksi dilakukan pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran 3 ASAS BRUTO Suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara netto penerimaan setela dikurangi pengeluaran atau tidak memperkenankan pencatatan setelah kompensasi antara penerimaan dengan pengeluaran
DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN DIPA beserta POK SPM UP dan SPM TUP yang telah diterbitkan SP2D nya SPM GUP yang telah terbit SP2D-nya SPM GUP Nihil yang telah terbit SP2D-nya SPM-LS Pihak Ketiga yang telah terbit SP2D-nya SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran yang telah terbit SP2D-nya Kuitansi/Bukti Pembayaran dengan menggunakan UP/TUP Faktur Pajak dan/atau bukti potongan pajak SSP/SSBP/SSPB Bukti penarikan kas dari bank
ALUR PENATAUSAHAAN DOKUMEN SPM/SP2D (Pasal 15 PMK No 73 Tahun 2008) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SPP PENANDATANGAN SPM UAKPA BENDAHARA PENGELUARAN SPM SP2D SP2D KPPN SP2D
JENIS-JENIS BUKU BUKU KAS UMUM BUKU PENGAWASAN ANGGARAN BELANJA SUMBER KAS/JENIS KAS Buku Pembantu Uang Persediaan Buku Pembantu LS Bendahara Buku Pungutan/Potongan Pajak Buku Pembantu Lain-lain PENYIMPANAN/KEBERADAAN KAS Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu BPP Buku Pembantu UM Perjalanan Dinas BUKU PENGAWASAN ANGGARAN BELANJA
TATA CARA PEMBUKUAN Prinsip Pembukuan BUKU KAS UMUM Buku yang digunakan untuk mencatat semua transaksi ayang dilakukan bendahara pengeluaran yang berkaitan dengan belanja negara Pembukuan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran harus dimulai dari Buku Kas Umum selanjutnya pada buku-buku pembantu Prinsip Pembukuan BUKU KAS UMUM Di DEBET jika menambah saldo BKU Di KREDIT jika mengurangi saldo BKU Di DEBET dan KREDIT jika tidak menambah maupun mengurangi saldo BKU Prinsip Pembukuan Buku-buku Pembantu Di DEBET jika menambah saldo Buku Pembantu tersebut Di KREDIT jika mengurangi saldo Buku Pembantu tersebut Tidak dibukukan jika tidak mempengaruhi saldo Buku Pembantu tersebut
TRANSAKSI DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN Menerima DIPA dan POK DIPA dan POK BKU (D/K), BP PAB (D) Menerima SP2D UP/TUP SPM dan SP2D UP/TUP BKU (D), BP Bank (D), BP UP (D), Mengambil uang dari bank Cek BKU (D/K), BP Bank (K), BP Kas Tunai (D) Membayar belanja dengan UP secara tunai Kuitansi/Bukti Pembayaran BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K), BP PAB (K) Memungut pajak secara tunai Faktur Pajak/Bukti Potong BKU (D), BP Kas Tunai (D), BP Pajak (D) Menyetor pajak secara tunai SSP (Surat Setoran Pajak) BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP Pajak (K) Membayar UP melalui bank BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), BP PAB (K) Menerima SP2D GUP SPM dan SP2D GUP BKU (D), BP Bank (D), BP UP (D), BP PAB (Disahkan) Menerima SP2D GUP Nihil SPM dan SP2D GUP Nihil BKU (D/K), BP PAB (Disahkan) Menyetorkan sisa UP /TUP secara tunai SSBP BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K)
TRANSAKSI DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN Menerima SP2D LS Pihak Ketiga SPM dan SP2D LS BKU (D/K), BP PAB (K) Menerima SP2D LS Kepada Bendahara SPM dan SP2D LS Bendahara BKU (D/K Potongan), BP Bank (D/K Potongan), BP LS Bendahara (D/K Potongan), BP PAB (K) Membayar Belanja dengan uang LS BP secara tunai Kuitansi/Bukti Pembayaran BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS BP (K) Menyetor sisa uang LS BP secara tunai SSPB Pendapatan lain-lain Rekening Koran/Bukti Penerimaan BKU (D), BP Bank/Kas Tunai (D), BP Lain-lain (D) Biaya administrasi bank Rekening koran BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), BP PAB (K) Koreksi Kesalahan Berita Acara Kesalahan Pembukuan (BAKP) BKU dan BP terkait di CP, kemudian bukukan yang sebenarnya Pembayaran UM Perjadin secara tunai Tanda Terima BKU (D/K), BP UM Perjadin (D ), BP Kas Tunai (K) Pertanggungjawaban UM Perjadin Kuitansi/Bukti Pembayarn BKU (K), BP UM Perjadin (K), BP UP (K), BP PAB (K)
TRANSAKSI DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN Menerima pengambalian sisa uang muka Tanda terima BKU (D), BP UM Perjadin (K), BP Kas Tunai (D) Pembayaran kekurangan Uang Muka Tanda Terima BKU (K), BP UM Perjadin (D), BP Kas Tunai (K) Uang Muka BPP BKU (D/K), BP UM BPP (D), Buku Kas Tunai (K) Realisasi Belanja BPP LPJ BPP BKU (K), BP UM BPP (K), BP UP (K), BP PAB (K) Penerimaan Pengembalian Sisa UM BPP BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), BP UM BPP (K) Pungutan dan Setoran Pajak oleh BPP BKU (D/K), BP Pajak (D/K), BP UM BPP (D/K)
MENYUSUN BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS BAGIAN I : Saldo Kas Menurut Pembukuan sumber datanya diambil dari pembukuan Buku Pembantu BAGIAN II : Saldo Kas Menurut Pemeriksaan Fisik sumber datanya diambil dari hasil pemeriksaan fisik untuk saldo kas tunai dan rekening koran untuk mengisi saldo kas di bank BAGIAN III : Rekonsiliasi Internal dengan UAKPA Saldo UP diambil dari saldo akhir buku pembantu UP Kuitansi yang belum dibukukan diambil dari kolom bukti pengeluaran yang belum disahka di buku pengawasan anggaran belanja Pembukuan menurut UAKPA datanya diambil dari Neraca Pos Perkiraan “Kas di Bendahara Pengeluaran”