PT PLN (PERSERO) Jakarta, 29 November 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PT. MEDCO E&P INDONESIA E-INVOICE BUSINESS PROCESS
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Pembukuan & LPJ Bendahara
JUFRIH MURADI ( NIP : – J ) Dinas Perbendaharaan Bandar Udara Ngurah Rai Latar Belakang Masalah Timbulnya Piutang “ Akibat dari Kebijakan Penjualan.
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
INVESTASI JANGKA PANJANG DAN AKTIVA LAIN-LAIN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PRESS CONFERENCE Januari 2013
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
DASAR-DASAR PROSEDUR PEMBUKUAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Penghitungan Selisih Dana Kas
GAMBAR INSTALASI LISTRIK DALAM GEDUNG
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
TEKNIS PENGHITUNGAN PPh Badan Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 Bandung, 10 Februari
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
PERUSAHAAN AFILIASI LAPORAN KONSOLIDASIAN
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PEMERIKSAAN KAS dan SETARA KAS
Sekilas Tentang Tariff Adjustment pada Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 12 Januari 2015.
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
Switching Dr. A. Ramadona Nilawati.
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Tarif Dasar Listrik Juli TARIF DASAR LISTRIK 2010.
Sistem pembayaran penerangan jalan umum. Saat ini, kontrak PLN dengan Pemda dalam penyediaan tenaga listrik untuk penerangan jalan umum masih dominan.
Awal berdiri pada tahun 1974 bernama PT. ANDINI SAKTI dengan maksud sebagai alat penunjang BULOG dalam rangka mission stabilisasi harga daging di Jakarta.
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
IV PEMBAYARAN PAJAK.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Gaji dan Upah.
PERILAKU BIAYA.
Materi 10.
Bab III ENERGI LISTRIK.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Peralatan Listrik.
Perhitungan Pada kas dan investasi jangka pendek
AKUNTANSI PERSEROAN Rita Tri Yusnita, SE., MM..
ENERGI LISTRIK DAN DAYA LISTRIK
AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN
PENGUKURAN LISTRIK Powerpoint Templates.
Baru Penting Kalau Sudah Mati
MENGGAMBAR INSTALASI LISTRIK
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Daftar isi Energi Listrik Perubahan Listrik Menjadi Kalor Daya Listrik
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
Oleh : Keti Purnamasari, S.E.,M.Si
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
ALAT PENGUKUR DAN PEMBATAS
Pelaksanaan Program Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) TA 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau berkoordinasi dengan.
Transcript presentasi:

PT PLN (PERSERO) Jakarta, 29 November 2013 METERISASI PJU PT PLN (PERSERO) Jakarta, 29 November 2013

DEFINISI Penerangan Jalan Umum (PJU) Penerangan untuk jalan dan prasarana umum yang dipasang secara resmi oleh pemda atau badan resmi lainnya dan mendapat pasokan tenaga listrik dari PLN secara legal Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Pajak yang dibayar oleh semua pelanggan PLN, dipungut oleh PLN dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Daerah

Jenis PJU PJU Meterisasi PJU yang sudah menggunakan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sebagai alat transaksi energi. PJU Non Meterisasi PJU yang perhitungan energinya berdasarkan abonemen, yaitu pemakain energi selama 1 bulan dihitung dengan cara mengalikan daya PJU dengan jam nyala setiap bulan. Dalam hal ini PJU dianggap menyala 375 jam per bulan atau 12 jam perhari (Asumsi PJU menyala pukul 18.00 s.d 06.00).

KEBIJAKAN PJU Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 017.E/012/DIR/2002 Tanggal 31 Desember 2002, Tentang Batasan Umum Tarif Tenaga Listrik V. Batasan Umum Tarif Publik Point 2 Tarif P-3 adalah tarif untuk fasilitas umum dan fasilitas penerangan jalan umum. Lampu penerangan jalan tol atau tempat rekreasi tertentu yang bersifat komersial tidak boleh dikategorikan sebagai fasilitas penerangan jalan umum. Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 025.E/012/DIR/2002 Tanggal 31 Desember 2013, Tentang Penggunaan tarif P3 1.1. Tarif P-3 iaiah golongan tarif dengan sambungan tegangan rendah yang diperuntukkan bagi penerangan jalan dan fasilitas umum seperti lampu taman , lampu hias, lampu lalu lintas, jam listrik , MCK (mandi-cuci-kakus), air mancur dan fasilitas umum lain sejenis. 1.2. Biaya pemakaian tenaga listrik untuk penerangan jalan dan fasilitas umum yang sudah terpasang APP dihitung dengan tarif.

PROSEDUR METERISASI (1) Pemasangan APP sebagai satu-satunya dasar transaksi tenaga listrik yang ‘fair’ perlu dimasyaratkan kepada pengelola tarif P-3 yang saat ini masih menggunakan pola perhitungan abonemen. Pelaksanaan meterisasi meliputi kegiatan : Pengelola mengajukan program meterisasi kepada PLN setempat disertai data sbb : Nomor Idpel Daya kontrak Lokasi PJU Bersama dengan PLN, pengelola PJU melakukan inventarisasi data dalam satu idpel yang meliputi : Jumlah titik lampu Daya lampu per titik Jumlah daya total

PROSEDUR METERISASI (2) Hasil inventarisasi dituangkan dalam bentuk Berita Acara (BA), diketahui oleh pengelola PJU dan PLN Unit. Kelompok titik lampu dimeterisasi dan dijadikan 1 Id Pelanggan baru. Kelompok idpel baru bisa lebih dari satu yang merupakan pemecahan dari satu idpel yang lama. Bila hasil inventarisasi PJU ditemukan jumlah daya lampu lebih besar dari jumlah daya sebagaimana yang tercatat dalam kontrak induk, maka terhadap selisihnya dikenakan BP.

KEWAJIBAN PLN Bersama Pemda melakukan pendataan PJU untuk meterisasi dan menanda tangani Berita Acara hasil validasi data. Menyediakan, memasang dan memelihara Alat Pengukur dan Pembatas (APP). Mencatat stand meter setiap bulan

KEWAJIBAN PEMDA Bersama PLN melakukan pendataan PJU yang akan dilakukan meterisasi dan menanda tangani Berita Acara hasil validasi data. Menyediakan, memasang, mengoperasikan dan memelihara sarana instalasi PJU ( jaringan, panel, time switch, contactor) Membayar Biaya Penyambungan (BP), bila didalam perhitungan ulang terhadap daya tersambung melebihi daya kontrak yang ada di PLN. Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2011 tanggal 13 Mei 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang disediakan Oleh PT. PLN (Persero). Dalam hal ini ditetapkan tarif sbb : Daya tersambung 450 VA s.d 2.200 VA Rp.750,- per VA Daya tersambung 2.200 VA s.d 200 kVA Rp.775,-per VA Tarif listrik P3: Rp. 997/kWh

TERIMA KASIH