UNTUK MENJADI BADAN HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof.Dr.H.Nur Syam, M.Si. Guru Besar Sosiologi
Advertisements

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
MENURUT HUKUM INDONESIA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA
Penghapusan Piutang Negara
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
TAHAPAN PEMILU, Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H.,
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Presented by: Cempaka Paramita,
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Anggota KPU Provinsi Jatim
KEMENTERIAN KESEHATAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM DAN PARTAI POLITIK BARU UNTUK MENJADI BADAN HUKUM

VERIFIKASI Penelitian dan/atau verifikasi partai politik adalah pemeriksaan, pengujian dan pembuktian kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik yang dilakukan secara administratif oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan instansi terkait.

PENGESAHAN PENYESUAIAN PARPOL BERBADAN HUKUM DAN PARTAI BARU MELALUI VERIFIKASI ADMINISTRATIF Untuk mengesahkan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum dan partai politik baru menjadi badan hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap partai politik pendaftar yang telah memenuhi persyaratan. Penelitian dan/atau verifikasi partai politik dilakukan secara administratif dan periodik bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan penerbitan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

VERIFIKASI LANGSUNG Dalam melakukan penelitian dan/atau verifikasi partai politik, Tim dapat melakukan penelitian/verifikasi langsung kepada instansi atau kantor yang menerbitkan persyaratan administratif dan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum dan pendirian pembentukan partai politik baru yang dituangkan dalam berita acara penelitian. Penelitian dan/atau verifikasi partai politik dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

SUBYEK YANG DIVERIFIKASI Pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum yaitu pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik yang sudah berbadan hukum untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pendaftaran partai politik baru yaitu pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

UNTUK MENGIKUTI VERIFIKASI PARPOL HARUS MELAMPIRKAN: Salinan akta notaris pendirian dan pembentukan parpol yang mencantumkan : Nama-nama Pendiri dan Anggaran Dasar yang memuat paling sedikit:

Nama, lambang atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( 2 asli dan 5 fotokopi) Kepengurusan pada setiap provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi, 50% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi, kabupaten/kota dan camat bersangkutan yang menyatakan bahwa kepengurusan partai politik tersebut benar telah dilaporkan keberadaannya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang atau notaris, atas nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsionaris utama, misalnya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pendiri dan pengurus partai politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan

Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum yang dibuktikan dengan: 1). surat keterangan domisili partai dari lurah/kepala desa setempat; 2). bukti-bukti sah status kantor tersebut berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa orang bersangkutan benar pendiri atau pengurus dari partai tersebut dan tidak menjadi pendiri, pengurus atau anggota partai lain Bukti rekening Bank atas nama partai politik

Dokumen sebagaimana tersebut di atas merupakan dokumen terbaru yang diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dokumen yang telah diserahkan oleh partai politik menjadi milik negara yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tidak dapat ditarik kembali.

PENERBITAN KEPUTUSAN MENTERI Pengesahan penyesuaian partai politik berbadan hukum dan partai politik baru menjadi badan hukum dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan setelah menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada: a. Mahkamah Agung; b. Mahkamah Konstitusi; c. Menteri Dalam Negeri; d. Komisi Pemilihan Umum; e. Percetakan Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia;

PEDOMAN MENGENAI PENGGUNAAN NAMA, LAMBANG ATAU TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK Nama, lambang atau tanda gambar partai politik tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar partai politik lain. Yang dimaksud dengan ”mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar partai politik lain” adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang atau tanda gambar partai politik lain.

CARA PENYELESAIAN JIKA TERJADI KESAMAAN apabila ada persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang atau tanda gambar antara partai politik baru yang mendaftar dan partai politik yang telah berbadan hukum, maka partai politik baru yang mendaftar harus mengubah nama, lambang atau tanda gambarnya; apabila ada persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang atau tanda gambar antar partai politik yang mendaftar, maka partai politik yang mendaftar kemudian harus mengubah nama, lambang atau tanda gambarnya. Apabila hari dan tanggalnya sama, maka yang dipergunakan sebagai pedoman adalah jam pada waktu memasukkan permohonan pendaftaran.

Partai politik juga dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda gambar yang sama dengan: 1) bendera atau lambang negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam ketentuan ini. 2) lambang lembaga negara atau lambang pemerintah. Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain. Misalnya: lambang MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi.

Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah, seperti kementerian, lembaga pemerintah lain, dan pemerintah daerah. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau nama atau gambar seseorang.

ALUR VERIFIKASI PARTAI POLITIK TAHUN 2011 Permohonan Pemeriksaan Persyaratan Persyaratan Tidak Lengkap Dikirim Surat Agar Dilengkapi Verifikasi Administratif 45 hari Persyaratan Lengkap Memuat dalan Berita Negara Republik Indonesia Berkas Disimpan Sebagai dokumen negara Kementerian Hukum dan HAM Melakukan Verifikasi Substantif jika diperlukan Partai yang Tidak Memenuhi Syarat Menerbitkan Surat Keputusan Menteri Evaluasi Partai yang Memenuhi Syarat