Pajak penghasilan final
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
KETENTUAN YANG MENGATUR PP Nomor 27 Tahun 1996 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 Nomor 635/KMK.04/1994 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996
Pengalihan Hak Penjualan, tukar-menukar atau ruislag, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah,atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Termasuk didalamnya adalah : Warisan, sewa guna usaha dengan hak opsi, sale and lease back, penyetoran modal saham dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak sehubungan dengan Bangun Guna Serah, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil-alihan usaha, pembubaran badan hukum, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
TARIF 5 % dari nilai yang tertinggi antara Nilai Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN PPhTB wajib untuk dilunasi sebelum Akte Jual Beli ditanda-tangani oleh PPAT/Pejabat berwenang PPAT/Pejabat yang berwenang baru diperkenankan menanda-tangani akta setelah terbukti wajib pajak tersebut melunasi PPh yang terutang dengan menyerahkan lembar ke-5 SSP atau fotokopi SSP (dengan menunjukkan asli SSP yang bersangkutan), atau lembar ke-2 SKB PPh.
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN SSP lembar ke-3 wajib disampaikan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, paling lambat 20 hari setelah bulan dilakukan pengalihan hak PPAT/Pejabat yang berwenang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Kepala KPP dan Kepala KPPBB setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penanda-tanganan akta
PENGECUALIAN Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,- (dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha
PENGECUALIAN Lelang atas tanah dan/atau bangunan yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan milik pemerintah dengan cara lelang
PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh Peraturan Pememerintah No. 51 tahun 2008 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2009
OBYEK PPh Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi : pelaksanaan konstruksi perencanaan konstruksi pengawasan konstruksi
TARIF 2% (dua persen) ntuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Dalam hal PPh Final dipotong oleh pengguna jasa, maka pengguna jasa wajib melakukan setoran pajak ke kas negara atas nama pemotong paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Final tersebut kepada KPP dimana pemotong terdaftar paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir Adapun jika PPh Final disetor sendiri oleh penyedia jasa, paling lambat disetorkan tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
PPh FINAL ATAS HADIAH UNDIAN
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 132 Tahun 2000 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-395/PJ/2001 Surat Edaran Dirjen Pajak SE-19/PJ.43/2001
OBYEK PPh Penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk natura
TARIF 25 % dari Nilai Undian (Jika diberikan dalam bentuk natura maka nilai hadiah undian tersebut menggunakan nilai pasar atau nilai wajar)
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Dipotong saat penyerahan hadiah undian tersebut oleh pihak penyelenggara undian PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kemudian disetor ke kas negara paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya atas nama pemotong Penyelenggara sebagai pemotong akan melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke KPP dimana penyelenggara terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
PPh FINAL ATAS SEWA TANAH DAN / ATAU BANGUNAN
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah disempurnakan dengan PP Nomor 5 Tahun 2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah disempurnakan dengan Nomor 120/KMK.03/2002 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996
OBYEK PPh Atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa : Tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondomonium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya
10 % dari jumlah bruto nilai persewaan TARIF 10 % dari jumlah bruto nilai persewaan
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Dipotong saat terjadinya pembayaran nilai sewa tersebut oleh pihak pengguna jasa (penyewa) PPh yang telah dipotong oleh pengguna jasa kemudian disetor ke kas negara paling lambat tanggl 10 bulan berikutnya atas nama pemotong Pengguna jasa sebagai pemotong akan melaporkan pemotongan dan penyetoran tersebut ke KPP dimana penyelenggara terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
PPh Final Atas Bunga Deposito, Tabungan, Dan Sertifikat Bank Indonesia
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 131 Tahun 2000 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ.43/2001
OBYEK PPh Penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh dari Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI (termasuk bunga yang diterima/diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia)
TARIF 20 % dari jumlah bruto (bersifat final) terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif sebagaimana P3B terhadap Wajib Pajak Luar Negeri
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Bank dan Bank Indonesia wajib memotong PPh atas Bunga Deposito dan Bunga Tabungan Menyetor PPh tersebut dengan SSP atas nama bank ke Kantor Penerima Pembayaran, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) dengan SPT Masa PPh Ps. ayat (2), selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
PENGECUALIAN Terhadap Orang Pribadi Subyek Pajak Dalam Negeri yang seluruh penghasilannya (termasuk bunga dan diskonto) tidak melebihi PTKP. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah Deposito dan Tabungan serta SBI tidak melebihi Rp 7.500.000,- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
PENGECUALIAN Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dana yang diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, Kaveling Siap Bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, atau Rumah Susun Sederhana untuk dihuni sendiri.
PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh PP Nomor 6 Tahun 2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-241/PJ/2002 berikut ralatnya
OBYEK PPh Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek
TARIF Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) : 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi Atas diskonto obligasi dengan kupon : 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan (accured interest)
TARIF Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero Coupon bond) 20 %, bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT 20 % atau tarif P3B, bagi Wajib Pajak Luar Negeri dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat dilakukan pembayaran (kepada wajib pajak yang memperoleh bunga dan diskonto obligasi) dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut dengan SSP atas nama pemotong ke Kantor Penerima Pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) dengan SPT Masa PPh Ps.4 ayat (2), paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
PENGECUALIAN Atas bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh : Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia Dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan Menteri Keuangan Reksadana (yang terdaftar pada Bapepam) selama 5 tahun pertama sejak pendirian/pemberian ijin usaha Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan keseluruhannya (termasuk bunga dan diskonto obligasi) dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP
PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (2) Undang Undang PPh PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana disempurnakan dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997
OBYEK PPh DAN TARIF Atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek 0,1 % dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan Atas penjualan saham pendiri 0,5 % dari nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir 1996, 31-12-1996 (jika telah diperdagangkan dalam tahun 1996 atau sebelumnya) 0,5 % dari nilai saham pada saat Initial Public Offering (jika diperdagangkan pada atau setelah 01-01-1997)
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat pelunasan transaksi penjualan saham dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama perantara pedagang efek paling lambat tanggal 20 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran
Dividen Yang Diterima Oleh Orang Pribadi
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2009
Obyek PPh dan Tarif Penghasilan berupa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tarif PPh sebasar 10 % dari nilai bruto dividen
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat pembayaran dividen dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama pemotong paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran
PPh Final Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi Kepada Anggotanya
KETENTUAN YANG MENGATUR Pasal 4 ayat (1) Undang Undang PPh Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2009
OBYEK PPh dan TARIF Atas penghasilan dari bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya 10 % dari jumlah bruto bunga simpanan
TATA CARA PELUNASAN DAN PELAPORAN Memotong PPh pada saat pembayaran bunga simpanan dengan memberikan bukti pemotongan Menyetor PPh yang dipotong tersebut ke Kantor Penerima Pembayaran dengan SSP atas nama pemotong paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atas transaksi yang dilakukan dalam bulan sebelumnya Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh dimaksud ke KPP (di mana pemotong terdaftar) paling lambat tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran
PENGECUALIAN Untuk bunga simpanan sampai maksimal Rp.240.000,- dikecualikan dari obyek PPh Final
TERIMA KASIH