Real Estat
Wajib Pajak Real Estat ? Wajib Pajak yang usaha pokoknya mencakup pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. KLU 2012 : 68110
Berbadan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi). Dalam Akta pendirian : PELAKU USAHA Berbadan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi). Dalam Akta pendirian : bertindak sebagai PENGEMBANG/Developer bagi PT Bertujuan menyediakan perumahan bagi anggotanya Memiliki sertifikat pengembang/developer dari lembaga berwenang atau tergabung dalam asosiasi pengembang seperti REI, APERSI, APERNAS)
Residensial Komersial PRODUK REAL ESTAT Residensial Komersial Perumahan (inc. Tanah kapling) Rusun Ruko Rukan Apartemen Gedung Perkantoran Ritel Lahan Industri Kawasan Pergudangan
DASAR HUKUM
Nilai Pengalihan Hak (PP 71/2008) DPP adalah Jumlah Bruto Pengalihan Nilai pengalihan adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
Nilai pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan NJOP Nilai Akta 100 juta Nilai riil 200 jt
Pembayaran PPh Final (pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan) (SE-80/PJ/2009) Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak
PPh Pasal 22 (Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah) (PMK-253/PMK.03/2009) Pesawat Udara Pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20 Miliar; Kapal Pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10 Miliar. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10 Miliar dan luar bangunan lebih dari 500 m2 Apartemen, Kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10 Miliar dan atau luas bangunan lebih dari 400 m2 Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 Miliar dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
Tarif Pajak 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 (Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah) (PMK-253/PMK.03/2009) Tarif Pajak 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dipungut pada saat penjualan PPh dapat diperhitungkan dlm SPT Tahunan PPh WP Pembeli (PPh Non Final)
PPN dan PPn BM Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPN Saat terutang PPN Saat pembuatan Faktur Pajak PPN yang dibebaskan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan PPn BM
DPP PPN Jumlah harga jual yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak).
DPP PPN adalah jumlah harga jual. TARIF PPN Tarif PPN = 10% X DPP PPN DPP PPN adalah jumlah harga jual.
Saat terutang PPN (PP 1 Tahun 2012) Terutangnya PPN atau PPnBM terjadi pada saat : Penyerahan Barang Kena Pajak Pembayaran sebelum penyerahan BKP
FAKTUR PAJAK (SE-50/PJ/2011) Faktur Pajak dibuat pada saat: Penyerahan BKP/JKP Penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
FASILITAS PPN DIBEBASKAN (36/PMK.03/2007 stdd 125/PMK.011/2012 ) Fasilitas PPN dibebaskan atas Penyerahan: Rumah Sederhana & Rumah Sangat Sederhana Rumah Susun Sederhana Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya
Sumatera, Jawa, Sulawesi FASILITAS PPN DIBEBASKAN ATAS RS DAN RSS 36/PMK.03/2007 stdd 125/PMK.011/2012 1. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 2. Harga jual pada tidak lebih dari : (sesuai wilayah) Rp 88 juta Sumatera, Jawa, Sulawesi Kalimantan, Maluku, NTB, NTT, Jabodetabek, Bali, Batam, Bintan, Karimun RS & RSS Rp 95 juta syarat Rp 145 juta Papua, Papua Barat 3. Rumah pertama yang dimiliki, dipakai sendiri, tidak dijual dalam jangka waktu 5 tahun
FASILITAS PPN DIBEBASKAN Atas Rumah Susun Sederhana 36/PMK.03/2007 stdd 125/PMK.011/2012 1. Harga jual tidak lebih Rp 75 juta 2. Luas bangunan tidak lebih dari 21 m2 Rusunami syarat 3. Pembangunan mengacu pada Permen PU 4. Unit pertama yang dimiliki , dipakai sendiri, tidak dijual dalam jangka waktu 5 tahun
Pondok Boro adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Asrama Mahasiswa & Pelajar adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.
Perumahan Lainnya meliputi: Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai rumah sederhana atau rumah sangat sederhana yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh; Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.
PPnBM atas Rumah Mewah, dll Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 1. Rumah dengan luas bangunan 400 m2 atau lebih atau harga jual bangunan Rp 3jt/m2 atau lebih Obyek Pajak 2. Apartemen, kondominium, town house dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga bangunan Rp 4jt/m2 atau lebih Tarif 20% Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Harga Jual dikalikan
PPnBM atas Rumah Mewah, dll Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 1. Rumah dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih Obyek Pajak 2. Town house non strata title luas bangunan 350 m2 atau lebih 3. Apartemen, kondominium, town house strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Harga Jual Tarif 20% dikalikan
PROSES BISNIS DAN ASPEK PAJAK REAL ESTATE Pembelian Lahan PPh Pasal 21/23 Jasa Perantara Pematangan Tanah PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi Konstruksi PPh Pasal 4 (2) Jasa Konstruksi PPh Pasal 4 (2), PPN / PPnBM, PPh Pasal 22 Atas Rumah Mewah Penjualan PPJB Harga Jual dan Cara Pembayaran Mekanisme pembayaran : Cash Keras; Cash Lunak; Kredit Pemilikan Rumah (KPR) AJB + SSP PPh Psl 4 (2) Notaris / PPAT PPh OP KONSUMEN
Proses Bisnis Real Estate PT. Rumah Mewah Jakarta mendirikan Perumahan Delia Indah di kota Jakarta. Perusahaan tersebut membeli tanah seluas 80.000 m², seharga Rp. 80.000.000.000 (harga Rp. 1.000.000,00/m²). Proses Bisnis nya sebagai berikut
Proses Bisnis Real Estate 1. Pembelian Lahan Perusahaan membeli tanah dari Tn Beckham dan Tn Beckham telah membayar PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan harga NJOP (NJOP : Rp. 500.000,00/m²). DPP atas harga beli perusahaan sebesar Rp. 1.000.000,00/m². Bukan obyek PPN
Proses Bisnis Real Estate Pematangan Tanah Selanjutnya Wajib Pajak melakukan pematangan tanah dan menggunakan jasa perusahaan konstruksi PT. XYZ (PKP) dengan membayar Rp. 100.000,00/m², sehingga Wajib Pajak membayar untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 8.000.000.000,00. Obyek PPN
Proses Bisnis Real Estate Jasa Konstruksi Perusahaan menggunakan jasa perusahaan konstruksi PT. DEF untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial dan mendirikan 100 rumah tipe 348/300 (LB/LT) dan 50 rumah tipe 300/300. Perusahaan membayar Rp. 145.000.000.000,00 kepada perusahaan jasa konstruksi tersebut Obyek PPN
Proses Bisnis Real Estate Penjualan Tanah dan/atau Bangunan Wajib Pajak telah menjual seluruh unit rumah yang tersedia dengan rincian masing-masing harga adalah : tipe 348/300 senilai Rp. 2.347.500.000,00/ unit rumah dan tipe 300/300 senilai Rp. 2.126.400.000,00/ unit rumah