Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012
PENDAHULUAN Pasal 4 ayat (1) UU No 32/2004: Pembentukan Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 4 ayat (2) UU No 32/2004: Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
Kejelasan nama dan kepemilikan pulau. CAKUPAN WILAYAH: Perlu kejelasan dan klarifikasi terhadap cakupan wilayah kecamatan yang definitif dan usia kecamatan sesuai dengan Perda pembentukannya. Cakupan wilayah harus jelas sampai tingkat desa dan disetujui oleh daerah yang berbatasan. Kejelasan nama dan kepemilikan pulau.
BATAS DAERAH: Batas daerah harus jelas antara batas kab/kota, kecamatan sampai tingkat desa dan prosesnya dikoordinasikan dengan provinsi dan kab/kota yang berbatasan (disepakati oleh daerah yang berbatasan yg dituangkan dalam berita acara kesepakatan). Peta yang digunakan sebagai lampiran harus berkaidah kartografis, yaitu : Tergambar jelas batas-batas wilayahnya yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat Terdapat arah mata angin, skala, referensi peta, toponimi, kenampakan kondisi riil lapangan seperti pegunungan, sungai, jalan, proyeksi peta yang digunakan. Garis batas dilengkapi dengan titik-titik koordinat pada cakupan wilayah desa-desa yang berbatasan dan digambarkan dalam peta dengan minimal skala 1:100.000 untuk provinsi, dan 1:50.000 untuk kab/kota.
BATAS DAERAH (lanjutan): Penggambaran batas wilayah pada peta harus memenuhi kaidah kartografis yaitu : Tergambar jelas batas-batas wilayahnya yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat Terdapat arah mata angin, skala, referensi peta, toponimi, kenampakan kondisi riil lapangan seperti pegunungan, sungai, jalan, proyeksi peta yang digunakan. Peta yang menjadi acuan dalam penggambaran batas wilayah menggunakan peta dasar terbitan terbaru
IBUKOTA: Letak ibukota, penetapan ibukota harus melalui kajian sesuai peraturan perundangan yaitu: Kondisi geografis: Memiliki resiko bencana alam paling sedikit. Tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan. Memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%. Memiliki kondisi drainase permukaan baik dan Memiliki daya dukung tanah yang baik. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Berpedoman pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk provinsi dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/ kota.
Ketersediaan lahan Lahan yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sosial, budaya, dan sejarah Kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota. Politik dan keamanan Kondisi masyarakat yang kondusif bagi berlangsungnya pemerintahan dan kemasyaratan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi ibukota/fungsi pemerintahan. Sarana dan prasarana Keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibukota/pusat pemerintahan yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat Sistem jaringan prasarana transportasi darat dan/atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi calon ibukota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan dalam wilayah kabupaten/ kota atau provinsi.
CONTOH KASUS: Prov Jambi dengan Prov Kepulauan Riau menyangkut Kepemilikan P. Berhala. Pulau Berhala yang di satu pihak diklaim oleh Provinsi Jambi masuk ke dalam cakupan wilayahnya, dan di lain pihak diklaim oleh Provinsi Kepulauan Riau berada di dalam cakupan wilayahnya. Ketidaksinkronan beberapa Undang-Undang Pembentukan Daerah menyangkut eksistensi P. Berhala, yaitu : Undang-Undang No. 25 tahun 2002, Undang-Undang No. 31 Tahun 2003. Kecamatan Wara Barat Kota Palopo UU pembentukan Toraja Utara menyatakan bahwa bahwa sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wana Barat Kabupaten Luwu sedangkan Kecamatan Wana Barat tidak ada di Kabupaten Luwu. Kecamatan yang benar adalah Kecamatan Wara Barat di Kota Palopo.
Kabupaten Keerom mengenai ibukota Berdasarkan UU No 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Keerom menyatakan bahwa ibukota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris namun pada saat ini kedudukan ibukota berada di Arso Kabupaten Buton Utara mengenai ibukota Mengacu pada UU pembentukan daerah Kabupaten Buton Utara, ibukota kabupaten berada di Buraga namun pada saat ini kedudukan ibukota berada di Ereke. Kotamobagu mengenai Luas Wilayah Berdasarkan UU Pembentukan Daerah No 4 tahun 2007 menjelaskan bahwa luasan Kotamobagu ± 68,04 km2 namun terjadi ketidaksinkronan terhadap RTRW Kotamobagu yang menyatakan bahwa luasan wilayahnya adalah ± 132.4 km2
PETA LAMPIRAN UU PEMBENTUKAN DAERAH KAB. EMPAT LAWANG
PETA BATAS DAERAH (PRODUK PENEGASAN BATAS)
Terima Kasih