Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
MATA PELAJARAN IPS GEOGRAFI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBEKALAN KKN undip KONDISI, POTENSI DAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DI KECAMATAN PAGERUYUNG KABUPATEN KENDAL Oleh: NURSALIM, SH.
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Oleh : Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
EVALUASI HUT SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-63 DAN HUT SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-50 TAHUN 2013.
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PENGERTIAN UMUM PETA.
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
“ MEKANISME PENEGASAN DAN PENETAPAN
Universitas Indo Global Mandiri
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Sistem Informasi Geografis
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEGIATAN EKONOMI PENDUDUK BERDASARKAN PENGGUNAAN LAHAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
MENGGAMBAR BATAS DESA pada PETA
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KULIAH KERJA NYATA PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KKN PPM) UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT 2018 PERENCANAAN KONSEP MINI PLAN GUDANG PRODUKSI CHIPS PORANG.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
STUDIO PERENCANAAN WILAYAH. “ 2 1.Struktur Organisasi 2.Pembagian Kerja 3.Timeline Kerja 4.Latar Belakang 5.Isu Kab Lebak 6. Isu BWP 3 7. Tujuan Sasaran.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Transcript presentasi:

Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012

PENDAHULUAN Pasal 4 ayat (1) UU No 32/2004: Pembentukan Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang. Pasal 4 ayat (2) UU No 32/2004: Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Kejelasan nama dan kepemilikan pulau. CAKUPAN WILAYAH: Perlu kejelasan dan klarifikasi terhadap cakupan wilayah kecamatan yang definitif dan usia kecamatan sesuai dengan Perda pembentukannya. Cakupan wilayah harus jelas sampai tingkat desa dan disetujui oleh daerah yang berbatasan. Kejelasan nama dan kepemilikan pulau.

BATAS DAERAH: Batas daerah harus jelas antara batas kab/kota, kecamatan sampai tingkat desa dan prosesnya dikoordinasikan dengan provinsi dan kab/kota yang berbatasan (disepakati oleh daerah yang berbatasan yg dituangkan dalam berita acara kesepakatan). Peta yang digunakan sebagai lampiran harus berkaidah kartografis, yaitu : Tergambar jelas batas-batas wilayahnya yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat Terdapat arah mata angin, skala, referensi peta, toponimi, kenampakan kondisi riil lapangan seperti pegunungan, sungai, jalan, proyeksi peta yang digunakan. Garis batas dilengkapi dengan titik-titik koordinat pada cakupan wilayah desa-desa yang berbatasan dan digambarkan dalam peta dengan minimal skala 1:100.000 untuk provinsi, dan 1:50.000 untuk kab/kota.

BATAS DAERAH (lanjutan): Penggambaran batas wilayah pada peta harus memenuhi kaidah kartografis yaitu : Tergambar jelas batas-batas wilayahnya yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat Terdapat arah mata angin, skala, referensi peta, toponimi, kenampakan kondisi riil lapangan seperti pegunungan, sungai, jalan, proyeksi peta yang digunakan. Peta yang menjadi acuan dalam penggambaran batas wilayah menggunakan peta dasar terbitan terbaru

IBUKOTA: Letak ibukota, penetapan ibukota harus melalui kajian sesuai peraturan perundangan yaitu: Kondisi geografis: Memiliki resiko bencana alam paling sedikit. Tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan. Memiliki kemiringan lereng kurang dari 21%. Memiliki kondisi drainase permukaan baik dan Memiliki daya dukung tanah yang baik. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Berpedoman pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk provinsi dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk kabupaten/ kota.

Ketersediaan lahan Lahan yang tersedia di kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sosial, budaya, dan sejarah Kondisi sosial, budaya masyarakat, sejarah, dan kearifan lokal yang ada di wilayah provinsi dan wilayah kabupaten/kota. Politik dan keamanan Kondisi masyarakat yang kondusif bagi berlangsungnya pemerintahan dan kemasyaratan serta adanya kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi ibukota/fungsi pemerintahan. Sarana dan prasarana Keberadaan sarana dan prasarana yang ada dalam wilayah calon ibukota/pusat pemerintahan yang menunjang kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Aksesibilitas dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan masyarakat Sistem jaringan prasarana transportasi darat dan/atau perairan serta udara yang memadai terhadap lokasi calon ibukota/pusat pemerintahan dengan memperhatikan keterjangkauan pelayanan dalam wilayah kabupaten/ kota atau provinsi.

CONTOH KASUS: Prov Jambi dengan Prov Kepulauan Riau menyangkut Kepemilikan P. Berhala. Pulau Berhala yang di satu pihak diklaim oleh Provinsi Jambi masuk ke dalam cakupan wilayahnya, dan di lain pihak diklaim oleh Provinsi Kepulauan Riau berada di dalam cakupan wilayahnya. Ketidaksinkronan beberapa Undang-Undang Pembentukan Daerah menyangkut eksistensi P. Berhala, yaitu : Undang-Undang No. 25 tahun 2002, Undang-Undang No. 31 Tahun 2003. Kecamatan Wara Barat Kota Palopo UU pembentukan Toraja Utara menyatakan bahwa bahwa sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wana Barat Kabupaten Luwu sedangkan Kecamatan Wana Barat tidak ada di Kabupaten Luwu. Kecamatan yang benar adalah Kecamatan Wara Barat di Kota Palopo.

Kabupaten Keerom mengenai ibukota  Berdasarkan UU No 26 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Keerom menyatakan bahwa ibukota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris namun pada saat ini kedudukan ibukota berada di Arso Kabupaten Buton Utara mengenai ibukota  Mengacu pada UU pembentukan daerah Kabupaten Buton Utara, ibukota kabupaten berada di Buraga namun pada saat ini kedudukan ibukota berada di Ereke. Kotamobagu mengenai Luas Wilayah Berdasarkan UU Pembentukan Daerah No 4 tahun 2007 menjelaskan bahwa luasan Kotamobagu ± 68,04 km2 namun terjadi ketidaksinkronan terhadap RTRW Kotamobagu yang menyatakan bahwa luasan wilayahnya adalah ± 132.4 km2

PETA LAMPIRAN UU PEMBENTUKAN DAERAH KAB. EMPAT LAWANG

PETA BATAS DAERAH (PRODUK PENEGASAN BATAS)

Terima Kasih