ADMINISTRASI PERPAJAKAN ASIH MARINI WULANDARI,M.Si E-mail : wulandariasihmarini@yahoo.co.id
DASAR-DASAR PERPAJAKAN LATAR BELAKANG : PEMBANGUNAN NASIONAL PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN KEMANDIRIAN BANGSA MENGGALI SUMBER DANA INTERNAL PAJAK
PENGERTIAN PAJAK : Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa secara langsung ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. ● RETRIBUSI : Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
FUNGSI PAJAK Fungsi Budgetair Pajak sebagai sumber keuangan negara 2. Fungsi mengatur Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
PENGGOLONGAN PAJAK 1. Menurut golongannya Pajak Langsung Pajak tidak langsung 2. Menurut sifatnya ●Pajak Subyektif ●Pajak Objektif 3. Menurut Lembaga Pemungutnya ●Pajak pusat ●pajak daerah
KEWAJIBAN PAJAK Kewajiban pajak subjektif Kewjiban yang melekat pada subjeknya. Subyek tinggal di indonesia, kewajiaban subyeknya : Mulai : 1. waktu lahir di Ind 2. waktu menetap di Ind Berakhir : 1. meninggal dunia 2. meninggalkan Indonesia
Subjek pajak luar negeri Mulai : 1. Waktu lahir di Ind dan mempunyai hubungan ekonomis 2. Tinggal di Luar negeri, tetapi mempunayi hub. Ekonomis di Ind berakhirt : 1. waktu hub ekonomis terputus 2. waktu menetap di Ind 3. waktu meninggal dunia
Kewajiban objektif kewajiban yang melekat pada objeknya. ● Timbulnya hutang pajak Jika UU yang menjadi dasar pemungutannyatelah ada dan telah dipenuhisayarat subjektif dan objektif.
PENAGIHAN HUTANG PAJAK 1. Penagihan pasif 2. penyerahan SKPKB, SKPKB,STP 3. Surat teguran 4. Penagihan secara aktif : menggunakan surat paksa dan dilanjutkan dengan tindakan sita
HAPUSNYA HUTANG PAJAK Pelunasan/pembayaran Kompensasi/pengimbangan Penghapusan hutang Daluwarsa Pembebasan Penundaan penagihan
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Pajak : 1. Stelsel nyata 2. Stelsel anggapan 3. Stelsel campuran ●Asas Pemungutan pajak : 1. Asas domisili 2. Asas Sumber 3.Asas kebangsaan
Sistem Pemungutan pajak 1. Official Assesment system 2. Self Assesment System 3. With holding system
TARIF PAJAK Tarif sebanding/proporsional Tarif tetap Tarif progresif Tarif degresif