LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH Disampaikan oleh: DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pada Acara Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat di Jawa Barat Bertempat di Hotel Savoy Homan Jalan Asia Afrika No. 112 11 Juni 2014 - Bandung
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UU. No. 32 / 2009 PPLH Pengawasan & Sanksi Administrasi (Psl 76 s.d. 83) Penyelesaian Sengketa LH di Luar Pengadilan (Psl 83 s.d. 93) Penegakan Hukum Pidana (Psl 93 s.d. 120)
PENEGAKAN HUKUM TERPADU ( UU. No. 32/2009 Pasal 95) PPNS LH Kewenangan Lainnya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Berkas Penyidikan Menangkap dan menahan Pemeriksaan Penyitaan Koordinasi Penggeledahan Penyidik POLRI Jaksa Penuntut Umum
“The Judicial Portal" yaitu suatu website internet untuk Hakim-hakim di seluruh dunia agar bisa saling berkomunikasi satu sama lain dan tukar menukar informasi atas putusan-putusan mengenai hukum lingkungan. ( Sidang Umum PBB 2000 ). KOMITMEN
Modernisasi tidak dapat dipisahkan dengan berdirinya industri-industri atas pabrik-pabrik baru guna menunjang mantapnya perekonomian di Negara yang sedang membangun tersebut.
Konsekuensi dari pembangunan ini adalah adanya dampak Konsekuensi dari pembangunan ini adalah adanya dampak. Menurut Soetandyo Wignyosubroto, dampak tersebut meliputi suatu lingkungan alami yang merupakan suatu sistem dan terdiri dari komponen-komponen kehidupan.
Masing-masing dikenal sebagai : Sistem budaya Lanjutan . . . . Masing-masing dikenal sebagai : Sistem budaya Sistem sosial atau sistem hukum Sistem politik Sistem ekonomi
Sistem ekonomi adaptasinya dengan lingkungan perubahan dalam lingkungan alami sebagai dampak dari pembangunan. Ekonomilah yang dapat lekas beradaptasi ditunjang aparat lembaga / sistem politik sedang sistem budaya dan yang terakhir sistem hukum sangat lambat untuk segera beradaptasi bila terjadi perubahan lingkungan.
Menciptakan dan melaksanakan pembangunan yang selain berwawasan Nasional juga berwawasan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan bukan saja diakibatkan oleh pembangunan (dengan segala komponen-komponen pencemar yang dihasilkannya), akan tetapi dikaitkan juga oleh pencemar-pencemar/limbah domestik yang dihasilkan oleh penduduk setempat. Penelitian secara prosentase, angka yang paling tinggi akan dihasilkan oleh faktor pembangunan.
KASUS-KASUS LINGKUNGAN DALAM PROSES PERADILAN 1. (PERKARA NO. 558/PID.B/2002/PN. BB) NAMA TERDAKWA : DIREKTUR PT. ITM DAKWAAN JPU : Telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yaitu matinya ikan, kura-kura dan hewan lainnya, berakibat pula bagi manusia mengalami luka bakar, gatal-gatal, melepuh Penuntut Umum menyertakan bukti adanya manusia yang luka bakar dan gatal-gatal tanpa bukti laboratorium bahwa industri atau usaha tersebut telah membuang limbahnya di atas baku mutu lingkungan yang diizinkan, hanya menyertakan keterangan saksi yang menyatakan banyaknya ikan yang mengapung dipermukaan air
2. (PERKARA NO. 161/Pid.B/2003/PN. BB Nama Terdakwa : 1. Kepala Bagian Umum PT. Gladiatex 2. Human Resour Development PT. Gladiatex 3. Kepala Bagian Utility PT. Gladiatex Penuntut Umum menyertakan bukti laboratorium yang menyatakan bahwa limbah yang dibuang terdakwa telah melampaui batas baku mutu lingkungan yang diperkenankan, tanpa adanya bukti kerusakan alam atau korban manusia. Majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup yaitu dakwaan lebih subsidair karena telah membuang limbah diatas baku mutu lingkungan yang diperkenankan.
3. (PERKARA NO. 50/Pid.B/2004/PN. BB Nama Terdakwa : 1. Direktur Utama PT. Senayan Sandang Makmur 2. Kepala Bagian Maintenance PT. Senayan Sandang Makmur Jaksa Penuntut Umum menyertakan bahwa terdakwa telah membuang limbah ke alam bebas diatas baku mutu lingkungan yang diperkenankan, tanpa menyertakan bukti rusaknya alam atau matinya hewan, tumbuhan atau manusia
4. (PERKARA NO. 344/Pid/Sus/2013/PT. Bdg Nama Terdakwa : 1. Chrisdianto Rahardjo (Direktur Utama PT. Albasi Priangan Lestari) 2. PT. Albasi Priangan Lestari Terdakwa I : # Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah” # Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Terdakwa II : # Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Adanya peraturan telah tersedia walaupun belum sempurna sebagaimana diharapkan, tetapi apa artinya perangkat hukum, penegakan/penegak wibawa hukum, kalau budaya hukum terus dicemari dengan berbagai “Limbah”.
SUNGAI CITARUM CITARUM DULU CITARUM SEKARANG
SUNGAI CIKAPUNDUNG
Contoh sungai diatas yang menjadi pemasok air untuk kehidupan warga Jawa Barat sudah betul-betul tercemar dengan limbah industri. Asal limbah sudah diketahui Undang-undang untuk menindakpun sudah ada ternyata budaya kita adalah budaya berbicara, diseminarkan, diinspeksi tetapi belum memasuki budaya hukum dalam kerangka peningkatan penegakkan hukum.
Sudah masanya bahwa kita memasuki budaya hukum dalam kerangka konteks budaya bertindak.
Sekian SEMOGA BERMANFAAT Terima kasih