RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film DINAS KEBUDAYAAN DI. YOGYAKARTA RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film YOGYAKARTA, 7 NOVEMBER 2012
MANDAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota 2
UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman PASAL URAIAN INDIKASI PROGRAM Pasal 54 Pemerintah daerah berkewajiban : memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya. Fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap pengembangan dan kemajuan perfilman Bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film Fasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia Fasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa 3
UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman PASAL URAIAN INDIKASI PROGRAM Pasal 55 Pemerintah daerah mempunyai tugas: melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional; menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman. Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman 4
URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan operasional perfilman skala provinsi 2. Pemberian izin usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing skala provinsi 3. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi di bidang usaha perfilman yang meliputi produksi, pengedaran, penayangan film 4. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi di bidang standarisasi profesi dan teknologi perfilman 5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kerjasama luar negeri di bidang perfilman 6. Pengawasan peredaran film dan rekaman video (VCD/DVD) skala provinsi 5
URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN 7. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kegiatan standaarisasi di bidang peningkatan produksi dan apresiasi film skala provinsi 8. Monitoring dan evaluasi pengembangan perilman skala provinsi 9. Pelaksanaan peningkatan apresiasi film skala provinsi 10. Koordinasi dan pengawasan pembuatan film oleh tim asing di provinsi 11. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan festival film dan pekan film daerah di provinsi 12. Fasilitasi organisasi/ lembaga perfilman di provinsi 13. Penapisan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video di provinsi 14. Fasilitasi advokasi pengembangan perfilman di tingkat provinsi 6
RENCANA PROGRAM BIDANG PERFILMAN TH. 2013 NO. ARAHAN RENCANA PROGRAM RENCANA ANGGARAN 1. Penyusunan Kebijakan di Bidang perfilman Penyusunan Regulasi di Bidang Perfilman (Lanjutan Penyusunan Perda Perfilman) Rp 100.000.000,- 2. Pembuatan Film Dokumenter Warisan Budaya Pembuatan Film Dokumenter Sejarah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Rp 500.000.000,- 2) Pembuatan Film Dokumenter Sejarah Berdirinya Kadipaten Pakualaman 3) Pembuatan Film Dokumenter Kearifan Budaya Lokal : a) Pembuatan Film Dokumenter tentang Kehidupan Masyarakat Lereng Merapi b) Pembuatan Film Dokumenter tentang Kehidupan Masyarakat Pantai Selatan c) Pembuatan Film Dokumenter tentang Teknologi Pembuatan Keris Rp 150.000.000,- d) Pembuatan Film Dokumenter tentang Teknologi Pertanian Tradisional 7
RENCANA PROGRAM BIDANG PERFILMAN TH. 2013 NO. ARAHAN RENCANA PROGRAM RENCANA ANGGARAN 3. Fasilitasi Peningkatan Apresiasi Masyarakat terhadap Perfilman 1) Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Perfilman Daerah Rp 75.000.000,- 2) Peningkatan Apresiasi Perfilman di Kalangan Remaja dan Pelajar Rp 125.000.000,- 3) Perintisan Penyusunan Buletin Perfilman Daerah Rp 40.000.000,- 4. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan festival film dan pekan film daerah 1) Festival Film Independent 2) Festival Film Dokumenter 3) Festival Film Animasi 4) Festival Film Pelajar 5) Festival Film Anak-anak 5. Fasilitasi organisasi/lembaga perfilman Fasilitasi dan Pengembangan Kemitraan Pelaku Perfilman dengan Pelaku Media Penyiaran Televisi Rp 150.000.000,- 8
RENCANA PROGRAM BIDANG PERFILMAN TH. 2013 NO. ARAHAN RENCANA PROGRAM RENCANA ANGGARAN 6. Fasilitasi Peningkatan Produksi Film Daerah 1) Pelatihan dan Workshop Pembuatan Film Dokumenter Bagi Kalangan Pelajar Rp 100.000.000,- 2) Pelatihan dan Workshop Pembuatan Film Animasi Bagi Kalangan Remaja 8. Monitoring dan evaluasi pengembangan perfilman Pendataan kegiatan dan usaha di bidang perfilman Rp 30.000.000,- TOTAL RENCANA ANGGARAN Rp 2.495.000.000,- 9
TERIMAKASIH