OLEH : TETI KUSWATI, BA., S.Sos., M.M USAHA SALON OLEH : TETI KUSWATI, BA., S.Sos., M.M
Persyaratan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Usaha Salon Kecantikan SARANA SANITASI 1. Gedung 2. Air Bersih 3. Tempat Sampah 4. Kamar Mandi dan Jamban Karyawan 1. Harus Berbadan Sehat, ada keterangan Dokter 2. Memiliki Ijazah Nasional 3. Memahami dan Menerapkan etika profesi sebagai karyawan salon 4. Memakai pakaian kerja yang bersih, rapi dan utuh
C. Peralatan Kerja 1. Peralatan perawatan wajah 2. Peralatan perawatan tangan dan kaki 3. Peralatan perawatan badan 4. Peralatan perawatan rambut 5. Peralatan make up 6. Peralatan pangkas rambut 7. Peralatan pengeritingan 8. Dll.
PERALATAN YANG PERLU DIPERHATIKAN Gunting dan sisir harus utuh Handuk kecil, satu handuk untuk satu pengunjung Kain penutup badan berwarna putih/terang & dengan jumlah yang cukup Tempat bedak yang bebas dari potongan rambut Cermin yang permukaannya rata Tempat cuci tangan karyawan Bahan/peralatan untuk desinfektan
Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan Formulir sebagaimana dimaksud diatas diatur dengan keputusan Walikota
Persyaratan Izin Penyelenggaraan Usaha Salon Kecantikan Izin Praktek Ahli Kecantikan - mengisi formulir permohonan - melampirkan fotocopy KTP - melampirkan fotocopy ijazah nasional Dep.Pendidikan dan Pengajaran ting- kat mahir - melampirkan surat keterangan sehat yang asli dari dokter yang mempunyai SIP - fasfoto terbaru ukuran 4 x 6
2. Izin Salon Kecantikan - mengisi formulir permohonan - fotocopy izin praktek ahli kecantikan dari dinas kesehatan - surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan apabila ahli kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik salon kecantikan