Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
Advertisements

Perceraian Menurut Hukum Islam
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HADITS KEDUAPULUH LIMA
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Monogami, Poligami dan Peceraian
Irdanuraprida Idris, SH, MH
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Free Powerpoint Templates
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Nama: Retno Widyawati Npm:
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Fiqih Nikah.
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
PERSIAPAN-PERSIAPAN UNTUK MENIKAH
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
HUKUM PERKAWINAN,HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
PR Term Break Islamic Nadia.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Membangun keluarga harmonis menurut perspektif islam
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
Muqaddimah Segala puji milik Allah SWT yang telah memuliakan kehidupan manusia dengan aturan-aturan-Nya, sehingga menjadi mahluk yang paling mulia, dengan.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com

Patrea Reola Pramungkas Patrea Reola Pramungkas Pernikahan Dalam Syari’at Islam Pernikahan Dalam Syari’at Islam Nurul Hidayati Nurul Hidayati M. Nur Hidayat M. Nur Hidayat Naufal Syarif Naufal Syarif Ikrarmu tuk hidup bersamaIkrarmu tuk hidup bersama Semoga membawamu pada kasih nan abadiSemoga membawamu pada kasih nan abadi Bersama rangkaian bunga terindahBersama rangkaian bunga terindah Dari ketulusan hatikuDari ketulusan hatiku Kuhadiahkan cinta ini untuk muKuhadiahkan cinta ini untuk mu ISTRI KU ISTRI KU Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Nurul Hidayati Nurul Hidayati Pernikahan Yang Wajib Hukumnya. Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya. Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Pernikahan Yang Haram Hukumnya. Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya. Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya. Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير M. Nur Hidayat M. Nur Hidayat Suami/Mempelai Pria. Disyaratkan suami itu (a) seorang muslim, (b) halal, (c) pilihan sendiri, (d) mu’ayyan, (e) tahu dengan nama perempuan yang hendak dinikahi, nasabnya dan orangnya, (f) laki-laki. Istri/Mempelai wanita. Disyaratkan istri itu (a) halal, (b) mu’ayyanah, (c) sunyi dari nikah dan ‘iddah, (d) perempuan. Wali. Disyaratkan wali itu (a) pilihan sendiri, (b) baligh, (c) berakal, (d) merdeka, (e) laki-laki, (f) muslim, (g) tidak fasiq, (h) tidak sedang ihram, (i) tidak mahjur. Hadir dua orang saksi. Disyaratkan dua orang saksi itu (a) islam, (b) baligh, (c) berakal, (d) laki-laki, (e) merdeka, (f) bisa mendengar, (g) bisa melihat, (h) bisa bicara, (i) faham dengan bahasa dua orang yang berakad, (j) kuat ingatan/dhobith, (k) tidak terpilih menjadi wali, (l) adil/tidak fasiq. Ijab Qobul. Tidak disyaratkan berbahasa Arab (boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab ‘sekalipun bisa berbahasa Arab’).

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Patrea Reola Pramungkas Patrea Reola Pramungkas Untuk memperoleh keturunan. Inilah prinsip utama yang melandasi pensyariatan nikah, yang tujuan utamanya adalah memelihara keberlangsungan hidup dengan memperoleh keturunan. sehingga, dunia ini tidak sepi dari makhluk bernama manusia. Menjaga diri dari tipu daya setan, mengendalikan syahwat, memelihara pandangan mata, serta memelihara kemaluan hal ini, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, 'man Razaqahullahu imra'atan shalihatan faqad a'anahu 'ala syathi dinihi' (barang siapa dianugerahi Allaj istri yang shalihah, sungguh dia telah menolong separo agamanya) memuat isyarat bahwa keutamaan nikah adalah sebagai upaya pencegahan dan pemeliharaan diri dari penyimpangan dan kerusakan. Relaksasi dan penyegaran jiwa. Hal ini bisa terwujud dalam aktifitas- aktifitas yang menggembirakan bersama pasangan masing-masing. Bagi suami, sebagai sarana untuk mengosongkan hati dari urusan rumah tangga dan mepersiapkan kebutuhan- kebutuhan hidupnya sesungguhnya, bila seseorang tidak memiliki syahwat berhubungan seksual, ia tidak mungkin bisa hidup sendirian. Sebagai sarana pendidikan dan pelatihan jiwa (bagi suami). Hal ini, terwujud dalam aktifitas suami mengayomi istrinya; hidup bersamanya; memenuhi segala kebutuhan hidupnya; serta ketabahannya dalam menerima kenyataan akhlak dan karakter yang melekat pada pribadi istrinya.

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Naufal Syarif Naufal Syarif Definisi Pernikahan Menurut hukum Islam definisi pernikahan adalah suatu perjanjian untuk mensahkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan. Menurut bahasa, nikah itu ialah berkumpul. Menurut Ahli Ushul golongan Syafi’I, nikah ialah aqad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita. Menurut arti majazi ialah bersebutuh. Golongan ulama Syafi’I memandang bahwa aqad nikah adalah aqad ibahah yaitu membolehkan suami menyetubuhi isterinya. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa: 3) dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (An-Nuur: 32) Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An-Nisa: 19)

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Masail Fiqhiyyah Masail FiqhiyyahBiro jodoh dalam Islam Nikah dengan paksaanNikah mut’ahAkad nikah via telpon

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com