SISTEM HUKUM NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR 2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional KOMPETENSI DASAR 2.1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
INDIKATOR Menjelaskan Pengertian Sistem Hukum Mendeskripsikan Tata Hukum Nasional Menyebutkan Ciri Negara Hukum Mengklasifikasikan Penggolongan Hukum Menguraikan Sumber Hukum Mendeskripsikan Sistem Peradilan Nasional
Pengertian Sistem Hukum Sistem Hukum adalah kumpulan peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia yang dibuat oleh lembaga resmi (pemerintah) berwenang yang bersifat mengikat dan memaksa serta bila dilanggar dikenakan sanksi yang tegas Menurut Amir Syarifudin SH.MH Sistem hukum nasional adalah sistem yang bersifatkan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Tata Hukum Nasional Tata Hukum adalah keseluruhan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di suatu negara pada saat ini. Tata Hukum Bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan ketertiban hukum bagi suatu masyarakat dan pelaksanaan dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberikan kekuasaan.
Ciri Negara Hukum 1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia 2. Peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun 3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk
Penggolongan Hukum Menurut Bentuk Tertulis Tidak Tertulis
Menurut Ruang LOKAL NASIONAL INTERNSIONSL
Menurut Waktu IUS CONSTITUTUM IUS CONSTITUENDUM IUS NATURALE
Menurut Wujud Hukum Objektif Hukum Subjektif
Menurut Sasaran SATU GOLONGAN ANTAR GOLONGAN SEMUA GOLONGAN
Menurut Isi Publik Perdata
Menurut Tugas dan Fungsi Material Formal
Sumber Hukum Material Adalah keyakinan dan perasaan hukum individu atau pendapat umum yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum. Formal Undang-undang Kebiasaan Yurisprudensi Treaty Doktrin
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN R I Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/Perpu P P Perpres Perda
Sistem Peradilan Nasional Peradilan adalah pihak atau lembaga yang berwenang dalam memutuskan perkara hukum. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
LATIHAN : Jelaskan Pengertian Sistem Hukum ? Deskripsikanlah Tata Hukum Nasional ? Sebutkan Ciri Negara Hukum ? Klasifikasikan Penggolongan Hukum menurut Isi dan ruang ? Uraikanlah Sumber-sumber Hukum ? Deskripsikan Sistem Peradilan Nasional ?
Referensi Hasim, Drs. 2010. Civic 1 Education For Senior High School Year X. Jakarta: Yudistira Retno Listyarti. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan 1.Jakarta:Esis. Syamsu DKK, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan X. Jakarta : Arya Duta.
Biodata Penyusun Karyono SMA Negeri 1 Gombong Kebumen Editor Ujang Suherman