Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan. Iin Candrawati
Divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Iin Candrawati
Prita, ibu beranak dua ini dibidik oleh jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua dan ketiga, penuntut umum menjerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, ketiga pasal tersebut dirancang untuk menjerat bagi pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Iin Candrawati
Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenangan RS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll. Iin Candrawati
Grafik yang dilakukan dalam dunia maya mayoritas Iin Candrawati
Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Iin Candrawati
Pencarian di Google Iin Candrawati
Pelajaran yang dapat dipetik dari kejadian ini... Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya. Iin Candrawati
Daftar Pustaka : prita-vs-rs-omni.html /pn-tangerang-vonis-bebas-prita-buka-perdamaian-dengan- rs-omni Iin Candrawati