Tanggapan Terhadap Rancangan Undang- Undang Teknologi Informasi Budi Rahardjo PPAUME ITB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Panduan Mengisi Instrumen LGI Bagian I dan II. Bagian I  bertujuan untuk mengukur implementasi prinsip transparansi dalam pengelolaan sektor LULUCF melalui.
Assalamu’alaikum Wr. Wb..
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
PUSAT PENELITIAN ANTAR UNIVERSITAS BIDANG MIKROELEKTRONIKA PENYIAPAN SDM DALAM ERA TEKNOLOGI INFORMASI Budi Rahardjo
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
Chapter 12 Applying Cryptography
Mengapa Bertanya? Mengembangkan Kemampuan Bertanya Budi Rahardjo
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Teritori dalam cyberspace, realitas dan virtualitas
ITE RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik RUU ini mensahkan sebuah akad atau perjanjian jika dilakukan melalui.
Regulasi bisnis Online
Keamanan Sistem Informasi
Kriptografi Kunci-Publik
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
Membangun Indonesia melalui Teknologi Informasi Budi Rahardjo PPAU Mikroelektronika ITB 12 April 2001 Presented at INDOCOMTECH 2001,
Bahan Kuliah IF3058 Kriptografi
Kriptografi.
Teknologi Informasi Kriptografi
PENGAMANAN DATA.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Testing Budi Rahardjo
Pengamanan Informasi Budi Rahardjo
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Kriptografi Kunci-Publik
ASP SECURITY – Budi Rahardjo – Yogyakarta 2002 Keamanan Sistem ASP Budi Rahardjo INDOCISC.com PPAU Mikroelektronika ITB
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Kriptografi dalam Kehidupan Sehari-hari
PENGANTAR KRIPTOGRAFI
PENGANTAR KRIPTOGRAFI
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Etika dan Profesionalisme TSI
Otentikasi dan Tandatangan Digital
Rinaldi M/IF5054 Kriptografi
Kriptografi Kunci-Publik
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Kriptografi Kunci-Publik
Infrastruktur Kunci Publik
Sistem Kriptografi Kunci-Publik
Infrastruktur Kunci Publik
Keamanan Teknologi Informasi Untuk Perpustakaan
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Keamanan (Security ) Pada Sistem Terdistribusi
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Tandatangan Digital.
Otentikasi.
REVIEW VIDEO CRYPTOGRAPHY AND HOW SSL WORKS
Otentikasi dan Tandatangan Digital
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
PENGANTAR KRIPTOGRAFI
IMPLEMENTASI TANDA TANGAN DIGITAL
Public Key Infrastructure
Pengamanan Informasi Budi Rahardjo
BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA
Tandatangan Digital.
Tugas Keamanan Komputer dan Jaringan
Pengamanan Informasi.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)
00 Regulasi dan Hukum ICT Kode MK : (3)
Peraturan & Regulasi.
DITJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
ONLINE SINGLE SUBMISSION
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Transcript presentasi:

Tanggapan Terhadap Rancangan Undang- Undang Teknologi Informasi Budi Rahardjo PPAUME ITB

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Pandangan Umum Secara umum, RUU TI sudah baik Secara umum, RUU TI sudah baik –Langkah awal Sebaiknya bukan teknologi yang diatur akan tetapi kegiatan (action) yang menggunakan teknologi tersebut yang diatur Sebaiknya bukan teknologi yang diatur akan tetapi kegiatan (action) yang menggunakan teknologi tersebut yang diatur –“kegiatan teknologi informasi”

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Teknologi Informasi Fokus adalah Teknologi Informasi yang berbasis elektronik Fokus adalah Teknologi Informasi yang berbasis elektronik –Ada teknologi informasi lain, tetapi tidak berbasis elektronik

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Komentar Detail Pasal 7, ayat 3 Pasal 7, ayat 3 –Mengapa dokumen elektronik dan tanda tangan digital tidak berlaku untuk beberapa hal? –Jika ada keharusan pengesahan dari notaris atau pejabat yang berwenang, maka pengesahan ini dapat juga dilakukan secara digital

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Komentar Detail Pasal 10, ayat 2 Pasal 10, ayat 2 –Hash function dapat dihilangkan karena pengamanan tidak harus menggunakan hash function –… “apabila menggunakan sistem kripto asimetrik sebagai signature”

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Kripto Asimetrik EncryptionDecryption Plaintext Ciphertext phone Plaintext Public key Private key Public key repository Certificate Authority (CA)

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Lembaga Sertifikasi Melakukan penerbitan, pengawasan, dan pengamanan sertifikat tanda tangan digital Melakukan penerbitan, pengawasan, dan pengamanan sertifikat tanda tangan digital Untuk tingkat negara: perlu ada National Certificate Authority (pasal 10) Untuk tingkat negara: perlu ada National Certificate Authority (pasal 10) Sebaiknya diperkenankan pembentukan CA yang komersial dan/atau yang closed user group Sebaiknya diperkenankan pembentukan CA yang komersial dan/atau yang closed user group

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Nama Domain Pasal 11, ayat 3 Pasal 11, ayat 3 –Kehilangan hak atas nama domain jika tidak menggunakannya dalam waktu 90 hari –Bagaimana pengawasannya? Pasal 12 Pasal 12 –Kesulitan dalam mengimplementasi pembatasan indikasi geografis Pasal 15 Pasal 15 –Butuh keterangan lebih jauh tentang arbitrase

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Security / hacking tools Pasal 35 Pasal 35 –Larangan untuk hacking (security) tools? –Bagaimana jika digunakan untuk riset atau untuk servis komersial

2001 – GPL, RUU Teknologi Informasi - BR Penutup Cyberlaw selalu ditanyakan oleh pemain IT dan masyarakat secara umum Cyberlaw selalu ditanyakan oleh pemain IT dan masyarakat secara umum Langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan keseriusan Indonesia pada bidang Teknologi Informasi Langkah awal untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan keseriusan Indonesia pada bidang Teknologi Informasi