TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK PEKERJA.
Advertisements

TM – 10 MSDM KOMPENSASI Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
Disampaikan oleh : Sjaiful DP.  Penduduk : jiwa.  Penyebaran penduduk: Perkotaan : 56%. Pedesaan: 44% (2013)  Angkatan Kerja : 118 juta.
ETIKA BISNIS.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN MANAJEMEN
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN INDUSTRIAL GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
BAB II TEORI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
PERAN NEGARA DALAM HUBUNGAN BURUH-MODAL-NEGARA
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
Manajemen Sumber Daya Aparatur
Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KESEMPATAN KERJA DAN PENGANGGURAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
SEMINAR EMPLOYEE & INDUSTRIAL RELATION IN DIGITAL ERA
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi

Pengertian Hubungan industrial : Suatu hubungan formal antara kelompok manajemen dan kelompok pekerja yang ada dalam suatu organisasi. Istilah lain dalam hubungan industrial adalah hubungan kerja. Kedua istilah ini tidak ada perbedaan yang prinsip sifatnya, karena hubungan kerja mencakup semua jenis organisasi, sedangkan hubungan industrial digunakan untuk organisasi niaga atau industri.

Hubungan kerja adalah : Hubungan antara buruh dan majikan, yang terjadi setelah diadakannya perjanjian oleh buruh dengan majikan dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan manyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah, perjanjian yang demikian disebut perjanjian kerja.

Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku mempunyai fungsi: Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya Menjaga ketertiban guna kelangsungan produksi Menyalurkan aspirasi secara demokratis Mengembangkan keterampilan dan keahlian Memajukan perusahaan Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi : Menciptakan kemitraan Mengembangkan usaha Memperluas lapangan kerja Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan

MUNCUL DAN BERKEMBANGNYA SERIKAT PEKERJA Dampak Revolusi Industri terhadap gerakan Pekerja a. Perubahan dalam produksi barang dan jasa yang beralih dari tangan perseorangan ke tangan organisasi industri b. Beralihnya pengelolaan ekonomi dari sistem feodal dan perorangan yang sifatnya statis menjadi sistem yang sifatnya impersonal dan dinamik. Perubahan itulah yang kemudian melahirkan sistem kapitalis dan teori kekuatan pasar.

Yang berdampak menimbulkan ketidakserasian hubungan kerja antara majikan dan para pekerja. Dengan demikian lahirlah Serikat Pekerja. Serikat Pekerja adalah: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

2. Latar belakang lahirnya Serikat Pekerja Timbulnya revolusi industri merupakan sumber keresahan bagi para pekerja karena memang pada masa itu terdapat berbagai macam keadaan yang tidak menguntungkan para pekerja, seperti upah rendah, jam kerja yang panjang, kondisi kerja tidak manusiawi, yang semuanya berpengaruh terhadap sikap para pekerja dengan pemilik organisasi. Kondisi seperti ini menimbulkan reaksi.

Alasan-alasan para pekerja berkeinginan untuk memperjuangkan kepentingannya dalam menghadapi manajemen dengan menggunakan saluran organisasional atau serikat pekerja adalah : Hasrat untuk diakui, bahwa dalam organisasi serikat pekerja mempunyai hak suara untuk menentukan nasibnya sendiri. Melalui Serikat Pekerja mempunyai kesempatan didengar pendapatnya dan masalahnya oleh manajemen. Para karyawan dapat meningkatkan pengetahuan dalam berbagai bidang di luar tugasnya. Integritas kepribadian seseorang dirasakan mendapat pengakuan dan penghargaan yang wajar.

Pengertian Arbitrasi : Dengar pendapat, dan Penentuan sesuatu hal yang dipermasalahkan oleh dua belah pihak yang bertentangan oleh seorang atau beberapa orang yang dipilih oleh kedua belah pihak Untuk membantu mencarikan penyelesaian.

FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA PERSELISIHAN/PERTIKAIAN YANG MEMERLUKAN ARBITRASI : Upah dan gaji. Jam kerja. Syarat-syarat kerja. Kesejahteraan sosial para karyawan dan lain-lain.

Peranan Pemerintah dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang hubungan industrial dalam negara yang bersangkutan dan cara-cara penyelesaiannya dalam hal hubungan industrial itu terganggu. Mengawasi pelaksanaan brbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Mencegah timbulnya perselisihan atau pertikaian perburuhan. Bertindak selaku mediator apabila perselisihan atau pertikaian perburuhan terjadi sehingga diperoleh penyelesaian yang serasi antara lain dengan mempermudah prosedur yang ditempuh dalam proses arbitrasi.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN