1. FEBRYANA PUJI RAHAYU RIZKI MONA SYAWLIA RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI ANNISA CHAIRA
MISBAKHUN
"Tetap saya mempertahankan pendapat saya dengan merampok dalam tanda kutip," ujar pemilik akun itu di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013). Benhan juga mengaku cuitannya bukan tanpa dasar. Dirinya berkicau seperti itu dari ulasan tentang Misbakhun dari Majalah Tempo edisi 3-9 Desember "Saya kurang paham, twit itu saya baca karena ada yang mengirim twit itu ke saya lalu twit saya dikirim oleh seseorang ke Misbakhun," jelas Benhan. "Saya minta maaf soal kata merampok itu, secara harfiah itu enggak tepat juga. Saya cuma mau meralat, untuk kekurangan tanda kutipnya saya minta maaf," kata Benhan. Benhan Tak Menyesal Sebut Misbakhun 'Merampok' Bank Century
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan yang berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama- lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp ,-“ (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp ,-
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Dari penyidikan yang berlangsung, penyidik menjerat Benny dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Benny terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Setelah berkas penyidikan rampung, kejaksaan pun langsung menahan Benhan.