BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011 ADMINISTRASI, DAN PERSYARATAN Bandung, 1 Agustus 2011 Drs. E, Berland Suhermawan, M.Soc. Sc. Jln. Riung Jembar No. 14 - BANDUNG Email : aberland2010@gmail.com
UU Bidang Keuangan Negara Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara UUD 1945 Prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara (Hukum Tata Negara) UU No. 17 Tahun 2003 Kaidah administratif pengelolaan keu. negara (Hukum Administrasi Keu. Negara) UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004 Prinsip-prinsip umum pemeriksaan keuangan negara
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. UU KN Ps 1 angka 1
BENTUK PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TIDAK DIPISAHKAN Dikelola melalui sistem APBN Tunduk sepenuhnya pada perundang undangan keuangan negara Berlaku prinsip2 umum pengelolaan keuangan negara, a.l. azas bruto, universalitas, non afektasi, non kontraksi DIPISAHKAN Tunduk pada rezim perundang-undangan tersendiri, yaitu UU BUMN.
S T A E P R I V A T E Public Goods Semi Public Goods Private Goods ? BUREAUCRACY Legislation & Regulation Authorities Controls & Judiciary B L U B U M N Perum PT BHMN(?) BHP? Persero Public Service Deliveries Internal Service Agencies P R I V A T E S T A E YAYASAN & NGOs PRIVATE PROPERTIES ? Government Non-for-Profit Market
Kelembagaan Sektor Publik 1. Satker biasa Non Profit (pendapatan < belanja) Tidak Otonom Pengelolaan sesuai dengan mekanisme APBN. 2. Satker dengan PK BLU Not For Profit (tidak mengutamakan keuntungan) Pengelolaan keuangan sesuai dengan PP 23/2005 Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan Semi Otonom/Otonom 3. Perusahaan Negara/BUMN Profit Oriented (Pendapatan > belanja Pengelolaan keuangan bisnis murni Kekayaan Negara yang Dipisahkan Otonom
PELAYANAN UMUM PUBLIC vs PRIVATE PUBLIC (PEMERINTAH) PRIVATE (KORPORASI) MOTIVASI = MENYEDIAKAN LAYANAN KPD MASYARAKAT PENDANAAN= DARI PENERIMAAN PAJAK PENGELOLAAN : MELALUI SISTEM APBN MOTIVASI = KEUNTUNGAN (PROFIT) PENDANAAN = DARI MASYARAKAT PENGELOLAAN = TIDAK MELALUI SISTEM APBN
CONCERN PELAYAHAN UMUM * KUALITAS * HARGA PRIVATE (KORPORASI) PUBLIC (PEMERINTAH) KUALITAS = TINGGI HARGA = TINGGI KUALITAS = RENDAH HARGA = RENDAH
GAGASAN IDEAL (LAYANAN UMUM TERTENTU) KUALITAS : TINGGI HARGA : SHARING LEMBAGA : PEMERINTAH PENGELOLAAN : MODEL KORPORASI
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 23)
Tujuan BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. Psl 2 PP 23/2005
BLU Mengapa BLU – alasan utama – meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Paradigma baru: Let the Managers Manage – dengan membiarkan manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja
Dasar Hukum BLU UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23/2005 tentang PK BLU; Peraturan-peraturan Menteri Keuangan: Persyaratan Administratif Penetapan Satker PK BLU; Pengadaan Barang/Jasa pada BLU; Pembentukan Dewas pada BLU; Penetapan Remunerasi BLU; Tata Cara Penyusunan RBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLU
Karakteristik BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/ sebagian dijual kepada publik Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggung jawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan & sumbangan dpt digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak
3 JENIS RUMPUN BLU: Rumpun Kegiatan Penyediaan Jasa/Barang (Kesehatan, Pendidikan) Rumpun Kegiatan Pengelolaan Wilayah (Otorita, Kapet) Rumpun Pengelola Dana Khusus (Dana bergulir UKM, Penerusan Pinjaman, Tabungan perumahan)
Persyaratan BLU Persyaratan substantif Persyaratan teknis Penyediaan barang dan/atau jasa Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu utk meningkatkan ekonomi Pengelolaan dana khusus dlm rangka meningkatkan ekonomi Persyaratan teknis Kinerja layanan layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU Kinerja keuangan sehat Persyaratan administrasi pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; rencana strategis bisnis ; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia diaudit.
Menteri Teknis/ Pimpinan Lembaga Penetapan BLU Instansi/calon BLU Menteri Teknis/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan usulan usulan Persyaratan substantif Teliti Persyaratan teknis Penetapan BLU Penuh ya memenuhi Usulkan BLU ya Usulkan diteruskan memuaskan Teliti Persyaratan administrasi tidak ya Tidak diusulkan tidak kurang Tdk diusulkan tidak Penetapan BLU bertahap Tdk disetujui
FLEKSIBILITAS PK BLU Pendapatan dapat digunakan langsung Belanja fleksible budget dengan ambang batas Pengelolaan Kas pemanfaatan idle cash, hasil u/ BLU Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha Utang dapat melakukan utang sesuai jenjang, t. jawab pelunasan pada BLU Investasi jk pendek oleh BLU, jk panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Akuntansi standar akuntansi keuangan IAI Remunerasi sesuai tingkat t. jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit surplus dapat digunakan u/ tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dr APBN) Organisasi dan nomenklatur (diserahkan kepada K/L & BLU ybs.)
Dokumen Pelaksanaan Anggaran RBA yang disetujui sebagai dasar untuk membuat dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan lampiran dari perjanjian kerja antara pimpinan BLU dengan kementerian/lembaga Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penarikan dana dari APBN
Sumber Pendapatan BLU PNBP K/L Dapat dikelola langsung sesuai RBA Belanja pegawai,barang dan modal Penarikan dana dgn SPM Alokasi APBN Imbalan Jasa BLU Hibah Terikat Hasil Kerjasama Dgn Pihak Lain PNBP K/L Dapat dikelola langsung sesuai RBA Sesuai persyaratan pemberi hibah
Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan BLU menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Jika tidak ada standar akuntasi, dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Laporan Keuangan terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CaLK disertai laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah secara berkala LK tersebut menjadi bagian dari LK kementerian/ lembaga/pemerintah daerah. LK sebagai LPJ BLU diaudit oleh auditor eksternal.
Surplus dan Defisit Surplus anggaran dapat digunakan untuk TA berikutnya. Surplus dapat disetor sebagian/seluruhnya ke Kas Negara/Kas Daerah atas perintah Menkeu/kepala daerah dengan mempertimbangkan likuiditas BLU Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam TA berikutnya kepada Menkeu/kepala daerah melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
Remunerasi Pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme. Remunerasi ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan/kepala daerah
Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Teknis BLUmenteri/pimpinan lembaga Pembinaan Keuangan Menteri Keuangan Dapat dibentuk suatu dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan untuk BLU yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemeriksaan intern dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern BLU. Pemeriksaan ekstern BLU sesuai dengan peraturan perundangan.
Dewan Pengawas Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Persyaratan jumlah Dewas sbb: Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau aset di atas Rp 75 miliar tiga Dewas. Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau aset Rp 200 miliar tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli.
REFORMASI KEUANGAN NEGARA UNTUK MENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI PK BLU BLU bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, melakukan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dengan pengelolaan keuangan yang fleksibel Pendapatan dapat digunakan lansung Manajemen business like Enterprising the government Performance oriented Fleksibilitas Keuangan Praktek bisnis yang sehat Pegawai PNS dan profesional non PNS Akuntabel dan transparan Eliminasi kegiatan off budget Tata Kelola yang Baik Peningkatan Pelayanan Publik Tidak mencari keuntungan Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan Peningkatan akses oleh masyarakat Investor Lain-lain Stakeholders Pegawai Pemerintah Masyarakat
PRASYARAT IMPLEMENTASI PK BLU Pemahaman atas peraturan-peraturan tentang BLU; Pengaturan institusi BLU; Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan publik (bussiness process) sesuai tujuan dan jenis BLU; Pengembangan SDM terutama di bidang manajemen dan keuangan; Penyediaan sarana dan prasarana bisnis; Sistem infomasi keuangan dan kinerja yang memadai; Perubahan pola pikir (mind set) dari birokrasi menjadi government entrepeneur. 27
SIMPULAN BLU merupakan wujud transformasi bagi instansi Pemerintah yg melakukan fungsi operasional pelayanan publik dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi BLU adalah berkedudukan sbg agen dari instansi induk (K/L) BLU diciptakan sbg wadah implementasi anggaran berbasis kinerja BLU dikendalikan melalui budget dan akuntabilitas, ttp diberikan fleksibilitas dlm manajemen operasionalnya
SATKER SESUDAH PK BLU SATKER SEBELUM PK BLU
TERIMA KASIH KONTAK: Drs. E. BERLAND SUHERMAWAN, M.Soc.Sc. Jalan Riung Jembar No. 14 Bandung HP. 08129393761 aberland2010@gmail.com