BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan Keuangan BLU
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
Direktorat PNBP dan BLU
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Matriks BHMN, BLU, PTN.
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KIAT SUKSES PENGELOLAAN DANA BERGULIR OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU)
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
BADAN LAYANAN UMUM.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN LAYANAN UMUM KEMENTERIAN.
Transcript presentasi:

BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011 ADMINISTRASI, DAN PERSYARATAN Bandung, 1 Agustus 2011 Drs. E, Berland Suhermawan, M.Soc. Sc. Jln. Riung Jembar No. 14 - BANDUNG Email : aberland2010@gmail.com

UU Bidang Keuangan Negara Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara UUD 1945 Prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara (Hukum Tata Negara) UU No. 17 Tahun 2003 Kaidah administratif pengelolaan keu. negara (Hukum Administrasi Keu. Negara) UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004 Prinsip-prinsip umum pemeriksaan keuangan negara

PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. UU KN Ps 1 angka 1

BENTUK PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA TIDAK DIPISAHKAN Dikelola melalui sistem APBN Tunduk sepenuhnya pada perundang undangan keuangan negara Berlaku prinsip2 umum pengelolaan keuangan negara, a.l. azas bruto, universalitas, non afektasi, non kontraksi DIPISAHKAN Tunduk pada rezim perundang-undangan tersendiri, yaitu UU BUMN.

S T A E P R I V A T E Public Goods Semi Public Goods Private Goods ? BUREAUCRACY Legislation & Regulation Authorities Controls & Judiciary B L U B U M N Perum PT BHMN(?) BHP? Persero Public Service Deliveries Internal Service Agencies P R I V A T E S T A E YAYASAN & NGOs PRIVATE PROPERTIES ? Government Non-for-Profit Market

Kelembagaan Sektor Publik 1. Satker biasa Non Profit (pendapatan < belanja) Tidak Otonom Pengelolaan sesuai dengan mekanisme APBN. 2. Satker dengan PK BLU Not For Profit (tidak mengutamakan keuntungan) Pengelolaan keuangan sesuai dengan PP 23/2005 Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan Semi Otonom/Otonom 3. Perusahaan Negara/BUMN Profit Oriented (Pendapatan > belanja Pengelolaan keuangan bisnis murni Kekayaan Negara yang Dipisahkan Otonom

PELAYANAN UMUM PUBLIC vs PRIVATE PUBLIC (PEMERINTAH) PRIVATE (KORPORASI) MOTIVASI = MENYEDIAKAN LAYANAN KPD MASYARAKAT PENDANAAN= DARI PENERIMAAN PAJAK PENGELOLAAN : MELALUI SISTEM APBN MOTIVASI = KEUNTUNGAN (PROFIT) PENDANAAN = DARI MASYARAKAT PENGELOLAAN = TIDAK MELALUI SISTEM APBN

CONCERN PELAYAHAN UMUM * KUALITAS * HARGA PRIVATE (KORPORASI) PUBLIC (PEMERINTAH) KUALITAS = TINGGI HARGA = TINGGI KUALITAS = RENDAH HARGA = RENDAH

GAGASAN IDEAL (LAYANAN UMUM TERTENTU) KUALITAS : TINGGI HARGA : SHARING LEMBAGA : PEMERINTAH PENGELOLAAN : MODEL KORPORASI

PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 23)

Tujuan BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. Psl 2 PP 23/2005

BLU Mengapa BLU – alasan utama – meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Paradigma baru: Let the Managers Manage – dengan membiarkan manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja Pengaturan BLU – Merupakan wadah implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja

Dasar Hukum BLU UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23/2005 tentang PK BLU; Peraturan-peraturan Menteri Keuangan: Persyaratan Administratif Penetapan Satker PK BLU; Pengadaan Barang/Jasa pada BLU; Pembentukan Dewas pada BLU; Penetapan Remunerasi BLU; Tata Cara Penyusunan RBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLU

Karakteristik BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/ sebagian dijual kepada publik Tidak bertujuan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggung jawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan & sumbangan dpt digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak

3 JENIS RUMPUN BLU: Rumpun Kegiatan Penyediaan Jasa/Barang (Kesehatan, Pendidikan) Rumpun Kegiatan Pengelolaan Wilayah (Otorita, Kapet) Rumpun Pengelola Dana Khusus (Dana bergulir UKM, Penerusan Pinjaman, Tabungan perumahan)

Persyaratan BLU Persyaratan substantif Persyaratan teknis Penyediaan barang dan/atau jasa Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu utk meningkatkan ekonomi Pengelolaan dana khusus dlm rangka meningkatkan ekonomi Persyaratan teknis Kinerja layanan layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU Kinerja keuangan sehat Persyaratan administrasi pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; rencana strategis bisnis ; laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia diaudit.

Menteri Teknis/ Pimpinan Lembaga Penetapan BLU Instansi/calon BLU Menteri Teknis/ Pimpinan Lembaga Menteri Keuangan usulan usulan Persyaratan substantif Teliti Persyaratan teknis Penetapan BLU Penuh ya memenuhi Usulkan BLU ya Usulkan diteruskan memuaskan Teliti Persyaratan administrasi tidak ya Tidak diusulkan tidak kurang Tdk diusulkan tidak Penetapan BLU bertahap Tdk disetujui

FLEKSIBILITAS PK BLU Pendapatan  dapat digunakan langsung Belanja  fleksible budget dengan ambang batas Pengelolaan Kas  pemanfaatan idle cash, hasil u/ BLU Pengelolaan Piutang  dapat memberikan piutang usaha Utang  dapat melakukan utang sesuai jenjang, t. jawab pelunasan pada BLU Investasi  jk pendek oleh BLU, jk panjang ijin Menkeu Pengelolaan Barang  dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU Akuntansi  standar akuntansi keuangan IAI Remunerasi  sesuai tingkat t. jawab dan profesionalisme Surplus/Defisit  surplus dapat digunakan u/ tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dr APBN) Organisasi dan nomenklatur (diserahkan kepada K/L & BLU ybs.)

Dokumen Pelaksanaan Anggaran RBA yang disetujui sebagai dasar untuk membuat dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh Menteri Keuangan Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan lampiran dari perjanjian kerja antara pimpinan BLU dengan kementerian/lembaga Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penarikan dana dari APBN

Sumber Pendapatan BLU PNBP K/L Dapat dikelola langsung sesuai RBA Belanja pegawai,barang dan modal Penarikan dana dgn SPM Alokasi APBN Imbalan Jasa BLU Hibah Terikat Hasil Kerjasama Dgn Pihak Lain PNBP K/L Dapat dikelola langsung sesuai RBA Sesuai persyaratan pemberi hibah

Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan BLU menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Jika tidak ada standar akuntasi, dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Laporan Keuangan terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CaLK disertai laporan kinerja. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah secara berkala LK tersebut menjadi bagian dari LK kementerian/ lembaga/pemerintah daerah. LK sebagai LPJ BLU diaudit oleh auditor eksternal.

Surplus dan Defisit Surplus anggaran dapat digunakan untuk TA berikutnya. Surplus dapat disetor sebagian/seluruhnya ke Kas Negara/Kas Daerah atas perintah Menkeu/kepala daerah dengan mempertimbangkan likuiditas BLU Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam TA berikutnya kepada Menkeu/kepala daerah melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD

Remunerasi Pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme. Remunerasi ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan/kepala daerah

Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan Teknis BLUmenteri/pimpinan lembaga Pembinaan Keuangan Menteri Keuangan Dapat dibentuk suatu dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan untuk BLU yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemeriksaan intern dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern BLU. Pemeriksaan ekstern BLU sesuai dengan peraturan perundangan.

Dewan Pengawas Satker BLU yang memenuhi persyaratan, dapat mempunyai Dewas, yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan persetujuan Menkeu. Persyaratan jumlah Dewas sbb: Nilai omset Rp 15 miliar s.d 30 miliar/th atau aset di atas Rp 75 miliar tiga Dewas. Nilai omset di atas Rp 30 miliar/th atau aset Rp 200 miliar  tiga atau lima Dewas. Unsur dewas terdiri dari unsur kementerian negara/lembaga teknis, kementerian keuangan, dan tenaga ahli.

REFORMASI KEUANGAN NEGARA UNTUK MENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI PK BLU BLU bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, melakukan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dengan pengelolaan keuangan yang fleksibel Pendapatan dapat digunakan lansung Manajemen business like Enterprising the government Performance oriented Fleksibilitas Keuangan Praktek bisnis yang sehat Pegawai PNS dan profesional non PNS Akuntabel dan transparan Eliminasi kegiatan off budget Tata Kelola yang Baik Peningkatan Pelayanan Publik Tidak mencari keuntungan Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan Peningkatan akses oleh masyarakat Investor Lain-lain Stakeholders Pegawai Pemerintah Masyarakat

PRASYARAT IMPLEMENTASI PK BLU Pemahaman atas peraturan-peraturan tentang BLU; Pengaturan institusi BLU; Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan publik (bussiness process) sesuai tujuan dan jenis BLU; Pengembangan SDM terutama di bidang manajemen dan keuangan; Penyediaan sarana dan prasarana bisnis; Sistem infomasi keuangan dan kinerja yang memadai; Perubahan pola pikir (mind set) dari birokrasi menjadi government entrepeneur. 27

SIMPULAN BLU merupakan wujud transformasi bagi instansi Pemerintah yg melakukan fungsi operasional pelayanan publik dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi BLU adalah berkedudukan sbg agen dari instansi induk (K/L) BLU diciptakan sbg wadah implementasi anggaran berbasis kinerja BLU dikendalikan melalui budget dan akuntabilitas, ttp diberikan fleksibilitas dlm manajemen operasionalnya

SATKER SESUDAH PK BLU SATKER SEBELUM PK BLU

TERIMA KASIH KONTAK: Drs. E. BERLAND SUHERMAWAN, M.Soc.Sc. Jalan Riung Jembar No. 14 Bandung HP. 08129393761 aberland2010@gmail.com