TATA CARA PENGAJUAN USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul Penilaian Angka Kredit A. Guru diwajibkan mengusulkan hasil kinerja untuk dinilai setiap tahun berdasarkan bukti sebagai berikut: Salinan/fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/ pengangkatan kembali dalam jabatan guru. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah/madrasah/ Wakil Kepala Sekolah/madrasah (apabila ada). Daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang dilampiri dengan bukti fisik berupa:
Daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang dilampiri dengan bukti fisik berupa: surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang yang ditandatangani oleh atasan langsung. Pendidikan sekolah/madrasah adalah berupa salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Bukti asli telah melakukan proses pembelajaran/ pembimbingan dan hasil penilaian kinerja. Bukti fisik pengembangan diri berupa pendidikan dan pelatihan fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru adalah berupa laporan deskriptif hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Lanjutan …… Bukti fisik hasil karya dalam publikasi ilmiah/karya inovatif adalah berupa laporan, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Bukti fisik telah melakukan kegiatan Penunjang Tugas Guru adalah berupa salinan atau fotokopi laporan/surat keputusan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila ada). Fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi Guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya (masa peralihan) harus melampirkan SK kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya. Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional guru (khusus bagi guru yang akan naik pangkat pertama kali dalam jabatan guru)
Hasil penilaian kinerja setiap tahun ditetapkan dalam bentuk Hasil Penilaian Kinerja (HPK) tahunan. Penetapan angka kredit diberikan apabila guru yang bersangkutan telah memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Tata Cara Penetapan Angka Kredit Kepala sekolah/madrasah dengan dibantu guru senior pada sekolah/madrasah yang bersangkutan mencantumkan bukti fisik sesuai dengan hasil kinerja guru tersebut. Pencantuman perkiraan angka kredit penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan formulir dan petunjuk pada Lampiran III Peraturan ini. Kepala sekolah/madrasah meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir tersebut serta melengkapi bukti-bukti sebagaimana yang ditetapkan pada angka V.A. tersebut di atas. Usul penetapan angka kredit diajukan oleh pejabat sebagai berikut.
Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a Kepala sekolah mengusulkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selaku Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Provinsi selaku Ketua Tim Penilai angka kredit Provinsi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi selaku Sekretaris Tim Penilai Provinsi. Kepala Madrasah mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Penilai bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Kepala Madrasah mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama selaku Ketua Tim Penilai Angka Kredit bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Kepala Madrasah mengusulkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a melalui Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris Tim Penilai Angka Kredit dengan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Contoh : Kepala sekolah/madrasah mengajukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama mengusulkan kepada Direktur Jenderal pada Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a. Kepala Sekolah bagi sekolah di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengusulkan kepada pimpinan Instansi yang relevan.
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e. Kepala sekolah mengusulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kepala BKD mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui sekeretaris tim penilai angka kredit pusat. Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasioanl dan Kementerian Agama yang membidangi kepegawaian paling rendah Eselon II mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru di lingkungannya kepada Menteri Pendidikan Nasional. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan penetapan angka kredit bagi guru yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya: tanggal 15 Juni untuk Guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan tanggal 15 Desember untuk Guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April tahun berikutnya. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah tanggal 15 Juni dan 15 Desember, dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan: penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.
Contoh : Dahlan, S.Pd. usulpenetapanangka kredit bulanMaret 2009 denganmenghitungprestasikinerjasampai Desember 2008. Usulantersebutdinilaioleh tim penilaipadabulanMaret 2009 danangkakreditnyaditetapkanpadatanggal 31 Maret 2009. Penetapanangka kredit yang baruuntukSdr. Dahlan, S.Pd. berlakumulaitanggal 1 April 2009. Maka masa penilaianberikutnyauntukSdr. Dahlan, S.Pd. dilakukanmulai 1 Januari 2009.
Tanggal Penetapan Angka Kredit Tanggal penetapan angka kredit harus sesuai dengan masa berakhirnya penilaian kinerja jabatan fungsional guru. Contoh1 Masa penilaianberakhirpadatanggal 31 Desember tahun 2009 penilaiandilaksanakanpadabulan Desember, maka penetapanangka kredit ditetapkanpadatanggal 31 Desember 2009, sehingga penetapan angka kredit tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari tahun 2010. Masa penilaian berikutnya dimulai tanggal 1 Januari 2010. Contoh 2 Masa penilaian berakhir pada tanggal 30 Juni tahun 2010, maka keputusan penetapan angka kredit pada tanggal 30 Juni 2010. Sehinggakeputusanpenetapanangka kredit tersebutterhitungmulaitanggal (TMT) 1 Juli 2010. Masa penilaianberikutnyadimulaitanggal 1 Juli 2010. Contoh 3 Masa penilaianberakhirpadatanggal 31 Desember 2009, usulanditerimabulanMaret 2010, danpadabulantersebut tim penilaimelaksanakansidang tim penilai, maka penetapanangka kredit ditetapkanpadatanggal 31 Maret 2010. Sehinggapenetapanangka kredit berlakuterhitungmulaitanggal 1 April 2010. Masa penilaianberikutnyadimulaitanggal 1 Januari 2010.
KenaikanPangkatdanJabatansecaraBersamaan 1. Guru yang akan naikpangkatdansekaligusnaikjabatan, maka yang bersangkutanterlebihdahuluditetapkanjabatannyaolehpejabat yang berwenang. Kemudian yang bersangkutandiusulkanuntukkenaikanpangkatnyaolehpejabat yang berwenang. Contoh : Dra. Dina guru SMAN 1 Bima di NTB PangkatPenataMudaTingkat I golonganruang III/b angkakreditnyasecarakumulatifsudahmemenuhisyaratuntuknaikjabatan dari Guru PertamapangkatPenataMudaTingkat I golonganruang III/b ke Guru MudapangkatPenatagolonganruang III/c tmt 1 Oktober 2010. Penilaiandanpenetapanangka kredit ybspadabulan Juni, maka : Dra. Adra guru SMAN 1 Bimatersebutditetapkan SK jabatannyatmt 1 Juli 2010, danselanjutnya Dra. AdradiusulkanuntukditetapkankenaikanpangkatnyamenjadiPenatagolonganrua ng III/c dengantmt 1 Oktober 2010.
2. Guru wajibmengusulkanpenetapanangka kredit untukpenilaiansetiaptahun. Apabilaybs akan naikpangkatataujabatan, maka pengusulanpenilaiantersebutharusmelampirkankeputusanpenetapanan gka kredit (PAK) yang telahdiperolehsebelumnya. Contoh: Drs. Sumarto guru SMKN 1 CimahiJawaBaratpadatahunke 4 (empat) sejakkenaikanpangkatterakhirtelahmemilikiangka kredit kumulatif yang memenuhisyaratuntukkenaikanpangkatsetingkatlebihtinggi. Yang bersangkutan akan naikpangkat dari golonganruang IV/a kegolonganruang IV/b, maka ybsdalampengusulantersebutselainkelengkapandaftarusulanangka kredit (DUPAK) jugaharusmelampirkankeputusanpenetapanangka kredit (PAK) terakhir yang dimiliki.
3. Guru wajibmengusulkanpenetapanangka kredit untukpenilaiansetiaptahundanapabilaybstidakmengusulkanses uaidenganketentuan, maka hasilkinerjaybshanyadinilai 3 (tiga) tahunterakhir yang dihitung dari saatmengusulkanpenilaiankinerja. Contoh: Dra. Rosiana guru SMKN 2 Ambonmengusulkanpenetapanangka kredit untukpenilaianpadabulan Desember 2012, PAK terakhir yang dimilikiybs TMT 1 Januari 2008. Jikaybstidakmengusulkanpenilaiankinerjapadatahun 2009, 2010, 2011, 2012. maka kinerja yang dapatdinilaihanyakinerjapadatahun 2010, tahun 2011 dantahun 2012 (3 tahunterakhir).
TERIMA KASIH