KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
TEORI HUKUM.
PROSES PERADILAN HAM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA PERDATA.
PENYIDIKAN NEGARA.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Sistem Hukum SistemHukum 1.Mr. E.M. Meyers 2.E. Utrecht, SH 3.S.M Amin, SH. dll Penggolongan Hukum Peradilan Nasional 1.Wujud 2.Ruang 3.Waktu 4.Pribadi.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

SK 2. Menampilkan sikap positip terhadap sistem hukum dan peradilan nasional KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional IP 1. Menganalisis pengertian hukum dan macam-macam penggolongan Hukum  

Peradilan hukum pidana dan hukum perdata Pengertian Tujuan Sumber hukum Penggolongan hukum Sanksi hukum Peradilan hukum pidana dan hukum perdata Peradilan nasional

Pengertian sistem hukum satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya

Pengertian hukum Drs.E. Utrech, S.H . himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. peraturan- peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu

Unsur- unsur hukum meliputi Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan- badan resmi yang berwenang Peraturan itu bersifat memaksa Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut

Tujuan hukum ?

Tujuan Hukum untuk mencapai ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat atau negara

Sumber Hukum segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan- aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata sumber hukum material Sumber Hukum sumber hukum formal

Sumber Hukum Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan ( kesadaran ) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum Sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.

Macam- macam sumber hukum formal UU Kebiasaan Yurisprudensi Traktat Doktrin

Undang- undang Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengikat secara umum Contoh : UUD Ketetapan MPR UU Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah

Kebiasaan ( hukum tidak tertulis ) perbuatan yang diulang- ulang terhadap hal yang sama Kebiasaan keyakinan dari masyarakat bahwa perbuatan itu baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan hukum

Yurisprudensi keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama

Traktat ( treaty ) perjanjian yang dibentuk 2 negara atau lebih mengenai suatu persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. bilateral Traktat multilateral

Doktrin pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin yang dikemukakan oleh Montesquieu ( ajaran trias politica ), yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian terpisah : Kekuasaan eksekutif Kekuasaan legislatif Kekuasaan yudikatif

Penggolongan hukum wujud Hukum Ruang Isi Waktu Pribadi Tugas dan fungsi

Berdasarkan wujud Wujud tertulis ( hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara ) tidak tertulis ( hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu )

Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya Hukum lokal Hukum nasional Hukum internasional

Berdasarkan waktu yang diatur Hukum yang berlaku saat ini Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu

Berdasarkan pribadi yang diaturnya Hukum satu golongan Hukum semua golongan Hukum antar golongan

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya ( hk. Publik dan hk. Privat ) Hukum Publik hukum tata negara hukum administrasi negara hukum pidana hukum acara

Hukum tata negara HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Adalah hukum yang mempelajari negara tertentu ( bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak asasi warganegara, alat-alat perlengkapan negara ) HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Adalah seperangkat peraturan yang mengatur alat2 perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap negara

Hukum pidana HUKUM ACARA Adalah hukum yangmengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu HUKUM ACARA Disebut juga hukum formal ( pidana/perdata) adalah seperangkat aturan yang berisi tatacara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material

Hukum privat Hukum privat ( hukum perdata ) hukum yang mengatur kepentingan orang- perorangan Hukum perorangan Hukum keluarga Hukum kekayaan Hukum waris

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata Perbedaan yang mendasar : Hukum pidana Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan Hukum perdata Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan

Titik Perhatian Perbedaan Hukum Acara Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Pelaksanaan Inisiatip datang dari pihak yang dirugikan Inisiatip datang dari pihak penuntut umun (jaksa) Penuntutan Pihak yang dirugikan (penggugat) terhadap tergugat Jaksa penuntut umum yg memiliki wewenang atas nama negara berhadapan dengan pihak terdakwa Alat- alat Bukti Tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah Tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan Kedudukan para pihak Kedudukan sama, hakim sebagai wasit dan pasif Jaksa kedudukan lebih tinggi dari terdakwa, hakim aktif Macam Hukuman Denda, kurungan (pengganti hukuman denda) Hukuman mati, kurungan, denda dan hukuman tambahan

Sanksi hukum Sanksi pidana berdasarkan pasal 10 KUHP Hukuman pokok 1. Hukuman mati 2. Hukuman penjara, yang terdiri dari : a. hukuman seumur hidup b. hukuman sementara waktu ( setinggi- tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1 tahun ) 3. Hukuman kurungan ( setinggi- tingginya 1 tahun dan sekurang- kurangnya 1 hari ) Hukuman tambahan Pencabutan hak- hak tertentu Perampasan barang- barang tertentu Pengumuman keputusan hakim

Kasus pidana dan perdata CONTOH-CONTOH KASUS PERDATA: CONTOH-CONTOH KASUS PIDANA: • Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan • Pelanggaran (senjata tajam, narkotika, lalu lintas) • Pencurian • Korupsi • Pengerusakan • Kekerasan dalam rumah tangga • Pelecehan seksual dan pemerkosaan, dll • Sengketa Tanah • Hutang Piutang • Sengketa Jual Beli • Perceraian,dll

Kd 2. Peranan Peradilan Nasional Berdasar UU N0. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan, antara lain Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Sebuah Mahkamah Konstitusi

Susunan badan/ lembaga Peradilan di Indonesia Tingkat Pertama Banding Kasasi MA Pengadilan Tinggi Umum/ sipil Pengadilan Negeri Umum/ Sipil Pengadilan Tinggi agama Pengadilan Agama Pengadilan Tinggi Militer Pengadilan Militer Pengadilan Tinggi TUN Pengadilan Tata Usaha Negara

Macam- macam lembaga peradilan nasional Pengadilan Negeri Pengadilan Agama Pengadilan Militer Pengadilan Tata Usaha Negara

Peranan lembaga-lembaga peradilan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tingkat Kedua Kasasi oleh Mahkamah agung

Mahkamah Konstitusi Wewenang dan Kewajiban MK ( berdasar UU No. 24 2003 ) antara lain : Wewenang ( lihat pasal 24 c (1)) Kewajiban ( lihat pasal 24 c (2))

Kd 4. Menganalisis upaya pemeberantasan korupsi di Indonesia

Pengertian korupsi Penyelewengan atau penggelapan ( uang negara atau perusahaan ) dsb untuk kepentingan pribadi atau orang lain Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999, korupsi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan per UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi