HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S. H. ,M. H DOSEN FAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
2. Kepunahan atau nunggul pinang.
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM WARIS.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraidh.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S.H.,M.H DOSEN FAK.HUKUM UNWIKU PURWOKERTO.
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S. H. ,M. H DOSEN FAK HUKUM WARIS ISLAM OLEH: SURYATI,S.H.,M.H DOSEN FAK.HUKUM UNWIKU PURWOKERTO

BAB I PENDAHULUAN DI INDONESIA SAMPAI SEKARANG MASALAH WARISAN MASIH TETAP DIWARNAI PLURALISME: HK.WARIS ADAT, HK.WARIS B.W DAN HK.ISLAM FAKTOR PLURALISME DIDASARKAN PADA: -FAKTOR GOLONGAN PENDUDUK -FAKTOR AGAMA

GOLONGAN PENDUDUK BERDASARKAN PASAL 163 JO 131 IS, PENDUDUK INDONESIA DIBAGI 3 GOL. DIMANA MASING-MASING GOL.BERLAKU HK. YANG BERBEDA-BEDA TERMASUK HK.WARIS A.UNTUK GOL.EROPAH, BERLAKU KETENTUAN HK.WARIS B.W B.GOL. TIMUR ASING, BERDASARKAN S.1917-129 MULAI 1 MEI 1919, MAKA B.W BERLAKU UNTUK GOL.TIMUR ASING TIONGHOA DI BEBERAPA DAERAH DI INDONESIA (JAWA, MADURA).JADI SEBELUMNYA BERLAKU HK.ADAT MEREKA

S. 1924-557, MULAI BERLAKU 1 MARET 1925 SELURUH B S.1924-557, MULAI BERLAKU 1 MARET 1925 SELURUH B.W BERLAKU BAGI SEMUA GOL.TIMUR ASING TIONGHOA DI SELURUH INDONESIA. S.1855-79 DINYATAKAN HK WARIS TESTAMENTER BERLAKU UNTUK GOL. TIMUR ASING. DIPER-BAHARUI DENGAN S.1924-556 DITETAPKAN BAGI TIMUR ASING KECUALI: BK I TITEL 2,4 S/D 15, BK II TITEL 12. JADI DALAM MEMBERI TESTAMEN HARUS MEMENUHI PERSYARATAN TESTAMEN DALAM B.W C. GOL BUMI PUTRA BERLAKU HUKUM ADAT

FAKTOR AGAMA SEJAK BERLAKUNYA S.1882-152, S.1937-116 MAUPUN PP 45/1957 FAKTOR AGAMA BELUM BE-GITU TAJAM MEMBEDAKAN GOL. BUMI PUTRA ANTARA YANG BERAGAMA ISLAM & NON ISLAM, NAMUN SEJAK BERLAKUNYA UU 7/1989 YANG DIRUBAH DENGAN UU 3/2006 (PERADILAN AGA-MA), SEMAKIN DIPERTEGAS AZAZ PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM BIDANG KEWARISAN. HAL INI SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 49 AYAT 1 b UU PERADILAN AGAMA, YANG MENENTUKAN: TERHADAP MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM DIBERLAKUKAN HK.WARIS ISLAM DAN BADAN PERADILAN YANG BERWENANG ME-NGADILINYA IALAH PERADILAN AGAMA, SEHING-GA MASALAH SENGKETA KEWARISAN BAGI ME-REKA YANG BERAGAMA ISLAM TUNDUK KEPADA HK.WARIS ISLAM & KEWENANGAN MENGADILI TERMASUK MENJADI YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA

BERDASARKAN PATOKAN AZAZ PERSONALITAS KEISLAMAN YANG DIATUR PADA PASAL 2 JO 49 UU 7/1989 HK.WARIS YANG DITERAPKAN TERHADAP GOL. BUMI PUTRA TERPECAH MENJADI: A.BAGI MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM, DITERAPKAN HK.WARIS ISLAM B.BAGI GOL.BUMI PUTRA YANG NON ISLAM DITERAPKAN HK. ADAT SELANJUTNYA HK.WARIS YANG DITERAPKAN KEPA-DA MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM TELAH DI-ATUR LEBIH LANJUT DALAM KOMPILASI HK.ISLAM YANG EFEKTIF BERLAKU SEJAK 10 JUNI 1991 BER-DASARKAN INPRES NO.1/1991: -DIATUR DALAM BUKU II KHI -TERDIRI DARI PASAL 171-214 -KETENTUAN YANG DIATUR DIDALAMNYA: BAB I (KETENTUAN UMUM), BAB II (AHLI WARIS), BAB III (BESARNYA BAGIAN), BAB IV (AUL DAN RAD), BAB V (WASIAT) DAN BAB VI (HIBAH).

JADI SECARA TEORITIS UNTUK GOL JADI SECARA TEORITIS UNTUK GOL. BUMI PUTRA BERLAKU HUKUM ADAT, TAPI INKONKRETO PE-NERAPAN HK.ADAT SEKARANG HANYA KEPADA GOL. BUMI PUTRA NON ISLAM. SEDANG MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM BUKU II KHI. BERDASARKAN KEDUA FAKTOR DI ATAS, TETAP BERLANJUT PENERAPAN HK.WARIS YANG DI-ATUR DALAM BUKU II B.W BAGI GOL. EROPA DAN TIMUR ASING TIONGHOA. BAGI GOL. BUMI PUTRA YANG NON ISLAM BERLAKU HUKUM ADAT. SE-DANG GOL. BUMI PUTRA YANG BERAGAMA ISLAM BERLAKU HK.WARIS ISLAM YANG DIATUR DALAM BUKU II KHI, DAN KEKUASAAN MENGADILI SENGKETA WARIS: -GOL.EROPA-TIONGHOA, BUMI PUTRA NON ISLAM JATUH MENJADI YURISDIKSI PERADILAN UMUM -MEREKA YANG BERAGAMA ISLAM, KEWENANGAN MENGADILI JATUH MENJADI YURISDIKSI PERADI-LAN AGAMA

FARAID DIDASARKAN PADA BAGIAN YANG DITERIMA OLEH AHLI WARIS HK WARIS ISLAM MENGATUR PERALIHAN HARTA SESEORANG YANG TELAH MATI KEPADA YANG MASIH HIDUP. DALAM LITERATUR HK ISLAM ADA BEBERAPA ISTILAH: 1.FARAID (LAZIM DIPAKAI) 2.FIKIH MAWARIS 3.HUKM AL WARIS FARAID DIDASARKAN PADA BAGIAN YANG DITERIMA OLEH AHLI WARIS MAWARITS LEBIH MELIHAT KEPADA YANG MENJADI OBJEK DARI HUKUM INI (YAITU HARTA YANG BERALIH KEPADA AHLI WARIS YANG MASIH HIDUP—PUSAKA). YANG MENGGUNAKAN HUKUM WARIS, MEMANDANG KEPADA ORANG YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARISAN (YAITU SUBYEK DARI HUKUM INI).

A.Kedudukan Hukum Waris Dalam Hukum Islam Hukum waris menduduki tempat amat penting dalam Hukum Islam. Ayat Alqur’an mengatur hukum waris dengan jelas dan terperinci. Hal ini dapat dimengerti, sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Kecuali itu, hukum waris langsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan pasti, amat mudah menimbulkan sengketa diantara ahli waris. Setiap terjadi peristiwa kematian seseorang, segera timbul pertanyaan bagaimana harta peninggalannya harus diperlakukan dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan serta bagaimana caranya.Inilah yang diatur dalam hukum waris itu.

hadist Nabi riwayat Ibnu Majjah dan Addaraquthni mengajarkan : “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang banyak, karena faraid adalah separuh llmu dan mudah dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali hilang dari umatku “.

Hadist Nabi riwayat Ahmad bin Hanbal memerintahkan: “Pelajarilah Alqur`an dan ajarkanlah kepada orang banyak; pelajari pula faraid dan ajarkanlah kepada orang banyak karena aku adalah manusia yang pada suatu ketika mati dan ilmupun akan hilang; hampir-hampir dua orang bersengketa dalam faraid dan masalahnya, maka mereka tidak menjumpai orang yang memberi tahu bagaimana penyelesaiannya”.

Pengertian hk waris islam Karena ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan hukum waris itulah para ulama menjadikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri, yang disebut Ilmu Faraidl. 1.Menurut Ahmad Azhar Basyir, ilmu faraid adalah ilmu tentang pembagian harta warisan. Kata faraidl ialah bentuk jamak dari faridah yang antara lain berarti bagian tertentu dari harta warisan (Ahmad Azhar Basyir, 2001: 4). 2. Menurut Zakiah Daradjat (1995: 3) dengan singkat ilmu faraid dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris.

3. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa hukum kewarisan ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 a). 4.Menurut M. Mawardi Muzamil (1981: 16) bahwa Hukum Waris Islam ialah ketentuan yang mengatur perhitungan dan pembagian serta pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli warisnya dan atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat matinya seseorang.

PENGERTIAN HK WARIS ISLAM/ ILMU FARA,IDL PENGERTIAN HK WARIS ISLAM SAMPAI SAAT INI BELUM TERDAPAT KESERAGAMAN, SEHINGGA ISTILAH YANG DIGUNAKAN BERANEKA RAGAM, MISAL: 1.WIRYONO PRODJODIKORO WARISAN: SOAL APAKAH & BAGAIMANAKAH PERBAGAI HAK & KEWAJIBAN TENTANG KEKAYAAN SEORANG PADA WAKTU MENINGGAL DUNIA AKAN BERALIH KEPADA ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP 2.M.MAWARDI MUZAMIL HK.WARIS ISLAM: KETENTUAN YANG MENGATUR PERHITUNGAN & PEMBAGIAN SERTA PEMINDAHAN HARTA WARISAN SECARA ADIL & MERATA KEPADA AHLI WARISNYA & ATAU ORANG/BADAN LAIN YANG BERHAK MENERIMA SEBAGAI AKIBAT MATINYA SESEORANG.

YANG DIMAKSUD ADIL DALAM HK WARIS ISLAM JANGAN DILIHAT SECARA MATEMA-TIS, YAITU JUMLAH PENERIMAAN SAMA SETIAP AHLI WARIS, TAPI MELETAKAN SE-SUATU PADA PROPORSI YANG SEBENAR-NYA MENURUT KETENTUAN HK ISLAM ALQUR,AN & HADITS. ARTI MERATA: YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARISAN/MEWARIS TIDAK SAJA PADA GENERASI PENERUSNYA/AHLI WARIS DALAM GARIS KE BAWAH TAPI AHLI WARIS DALAM GARIS KEATAS MAUPUN KESAM-PING DIMUNGKINKAN MEWARIS BERSAMA

3.MUHAMAD ALI AS SHABUNI MIRATS/WARIS MENURUT LUGHAT: PINDAHNYA SESUATU DARI SESEORANG KEPADA ORANG LAIN ATAU DARI SATU KAUM KEPADA KAUM YANG LAIN. SESUATU ITU LEBIH UMUM DARI PADA HARTA MELIPUTI ILMU, KEMULIAAN DAN LAIN-LAIN MIRATS MENURUT ISTILAH: PINDAHNYA HAK MILIK ORANG YANG MENINGGAL DUNIA KEPADA PARA AHLI WARISNYA YANG MASIH HIDUP BAIK YANG DITINGGALKAN-NYA ITU BERUPA HARTA BERGERAK & TIDAK BERGERAK ATAU HAK-HAK MENU-RUT HK.SYARA

MENURUT PASAL 171 (a)KHI: KEWARISAN ADALAH HK MENURUT PASAL 171 (a)KHI: KEWARISAN ADALAH HK.YANG MENGATUR TENTANG PEMINDAHAN HAK PEMILIKAN HARTA PENINGGALAN (TIRHAH) PEWARIS, MENEN-TUKAN SIAPA-SIAPA YANG BERHAK MENJA-DI AHLI WARIS & BERAPA BAGIANNYA MASING-MASING ARTI TIRHAH: SESUATU YANG DITINGGALKAN OLEH SESEORANG SETELAH MENINGGAL DUNIA, BAIK BERUPA HARTA BENDA & HAK-HAK KEBENDAAN ATAU BUKAN HAK KEBEN-DAAN

B. SUMBER HK.WARIS ISLAM 1.ALQUR,AN .2.SUNAH ROSUL/HADITS 3.IJTIHAD. ALQUR,AN SEMUA AYAT ALQUR,AN MENGENAI HK.WARIS ADLH AYATYANG PASTI YANG TERDPT DALAM BBRP. AYAT SURAT AN NISA DITAMBAH SATU AYAT SURAT AL ANFAL MEMUAT KETENTUANPOKOK: -SURAT AN NISA AYAT 1: MENEGASKAN TENTANG KUATNYA HUBUNGAN KELUARGA KARENA PERTALIAN DARAH -SURAT AN NISA AYAT 7: LELAKI & PEREMPUAN SAMA-SAMA BERHAK ATAS HARTA WARISAN ORANG TUANYA & KELUARGANYA -SURAT AN NISA AYAT 11: BAGIAN ANAK LAKI-LAKI SAMA DENGAN BAGIAN DUA ORANG ANAK PEREMPUAN

-Ayat 75 srt Al Anfal: menegaskan bahwa hak kerabat karena pertalian darah, sebagian lebih diutamakan dari sebagian yang lain. -Ayat 8 srt An Nisa memerintahkan agar kepada sanak kerabat ,anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang hadir menyaksikan pembagian harta warisan, diberi sejumlah harta sekedar untuk dapat mengikuti menikmati harta warisan yang baru saja dibagi itu.

LANJUTAN Ayat 8 srt An Nisa Realisasi dari ajaran tersebut dapat diperkembangkan secara kenegaraan, hingga dimungkinkan menjadi dasar kuat untuk dikeluarkannya undang-undang atau peraturan wajib pajak atas harta warisan Ayat 9 srt An Nisa memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan kepada anak cucu yang akan ditinggalkan agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua membelanjakan hartanya

HADITS WALAUPUN ALQUR,AN TELAH MENYEBUT SECARA TEGAS & TERINCI KETENTUAN-KETENTUAN BAGIAN AHLI WARIS NAMUN HADITS MENYEBUTKAN PULA BEBERAPA HAL YANG TIDAK DISEBUTKAN DALAM ALQUR,AN ANTARA LAIN: -HADITS RIWAYAT BUHORI & MUSLIM: 1. AHLI WARIS LAKI-LAKI YANG LEBIH DEKAT KEPADA MAYIT, LEBIH BERHAK ATAS SISA HARTA WARISAN SETELAH DIAMBIL BAGIAN AHLI WARIS YANG MEMPUNYAI BAGIAN TERTENTU 2.WALA (HARTA WARISAN BEKAS BUDAK YANG TIDAK MENINGGALKAN AHLI WARIS) ADALAH MENJADI HAK ORANG YANG ME-MERDEKAANNYA

-HADITS RIWAYAT AHMAD & IBNU MAJAH : PEMBUNUH TIDAK BERHAK MEWARIS ATAS HARTA ORANG YANG DIBUNUH-NYA -HADITS RIWAYAT ABU DAWUD: NABI MEMBERI BAGIAN NENEK 1/6 APABILA TIDAK DIHALANGI IBU -HADITS RIWAYAT AHMAD: ANAK DALAM KANDUNGAN BERHAK MEWARIS SETE-LAH DILAHIRKAN DALAM KEADAAN HI-DUP YANG DITANDAI TANGISAN KELA-HIRAN

Hadist riwayat Al Jama`ah, kecuali Muslim dan Nasa`i : mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir, dan orang kafir tidak berhak waris atas harta orang muslim - Hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud mengajarkan bahwa harta warisan orang yang tidak meninggalkan ahli waris adalah menjadi milik baitul mal.

IJTIHAD MESKIPUN ALQUR,AN & HADITS TELAH MEMBERI KETENTUAN TERPERINCI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN, TAPI DALAM BEBERAPA HAL MASIH DIPERLUKAN ADANYA IJTIHAD ANTARA LAIN: -BAGIAN IBU APABILA BERSAMA BAPAK, SUAMI ATAU ISTERI -BAGIAN AHLI WARIS KAKEK BERSAMA SAUDARA -HARTA WARISAN YANG TIDAK HABIS TERBAGI KEPADA SIAPA SISANYA DIBERIKAN

BAB II . ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM Hukum kewarisan islam ialah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum kewarisan islam disebut juga hukum Fara`id, jamak dari kata farida. Sumbernya Alqur`an terutama surat An Nisa ayat 11, 12, 176 dan Al Hadist yang memuat Sunnah Rasulullah yang kemudian dikembangkan secara rinci oleh ahli hukum fiqih islam melalu ijtihad orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ruang dan waktu, situasi dan kondisi tempatnya berijtihad.

LANJUTAN Asas hukum kewarisan islam Asas hukum kewarisan islam yang bersumber dari Alqur`an dan Al Hadist, menurut Amir Syarifudin adalah: 1.Ijbari 2.Bilateral 3.Individual 4.Keadilan berimbang dan 5.Akibat kematian (Amir Syarifudin, 1984: 18).

Ad 1 Asas Ijbari Asas Ijbari yang terdapat dalam hukum kewarisan islam mengandung arti bahwa peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya. Unsur memaksa (ijbari=compulsory) dalam hukum kewarisan islam itu terlihat, terutama dari kewajiban ahli waris untuk menerima kehendaknya sendiri. Oleh karena itu calon pewaris yaitu orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan perolehan yang sudah dipastikan

Asas ijbari hukum kewarisan islam dapat dilihat dari beberapa segi yakni: a.Dari segi peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia. Ini dapat dilihat dari firman Allah dalam surat An Nisa ayat 7 b.Unsur ijbari dapat dilihat juga dari segi jumlah harta yang sudah ditentukan bagi masing-masing ahli waris. Ini tercermin dalam kata mafrudan yang makna asalnya adalah ditentukan atau diperhitungkan. Apa yang sudah ditentukan atau diperhitungkan oleh Allah wajib dilaksanakan oleh hambaNya

c.Unsur ijbari lain yang ada dalam hukum kewarisan islam : adalah penerima harta peninggalan sudah ditentukan dengan pasti yakni mereka yang mempunyai hubungan darah dan ikatan perkawinan dengan pewaris seperti yang dirinci dalam pengelompokan ahli waris di surat An Nisa ayat 11, 12 dan 176.

Ad.Asas Bilateral Asas bilateral dalam hukum kewarisan islam berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak: dari kerabat keturunan laki-laki dari kerabat keturunan perempuan. Asas ini dapat dilihat dalam surat An Nisa ayat-ayat 7, 11, 12 dan 176

Ad. Asas Individual Asas individual ini dimaksudkan bahwa dalam hukum kewarisan islam harta warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Untuk itu dalam pelaksanaannya, seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing. Dalam hal ini setiap ahli waris berhak atas bagian yang didapati tanpa terikat kepada ahli waris yang lain, karena bagian masing-masing sudah ditentukan.

LANJUTAN ASAS INDIVIDUAL: Asas individual hukum kewarisan islam ini diperoleh dari kajian aturan Alqur`an mengenai pembagian harta warisan. Ayat 7 surat An Nisa, misalnya dalam garis-garis besar telah menjelaskan tentang hak laki-laki untuk menerima warisan dari orang tua atau keluarga dekatnya. Demikian juga halnya dengan perempuan berhak menerima harta warisan orang tua atau kerabatnya baik sedikit maupun banyak. Bagian mereka (masing-masing) sudah ditentukan

Ad. Asas Keadilan Berimbang Perkataan adil terdapat dalam Alqur`an. Oleh karena itu kedudukannya sangat penting dalam sistim hukum islam termasuk hukum kewarisan di dalamnya. Oleh karena itu pula, dalam sistem ajaran islam keadilan adalah titik tolak proses dan tujuan segala tindakan manusia. Dalam hubungannya dengan materi, yang diatur dalam hukum kewarisan, keadilan dapat diartikan sebagai keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaannya.

Ad. Asas yang Menyatakan bahwa Kewarisan Ada Kalau Ada yang Meninggal Dunia (Akibat Kematian Ini berarti bahwa kewarisan semata-mata sebagai akibat dari kematian seseorang. Menurut hukum kewarisan islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia.

lanjutan Ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dan disebut sebagai harta warisan, selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup. Juga berarti bahwa segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik secara langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum islam. Ini berarti bahwa hukum kewarisan islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan saja yaitu kewarisan sebagai akibat kematian seseorang atau yang disebut dalam hukum kewarisan perdata barat kewarisan ab intestato atau kewarisan karena kematian atau kewarisan menurut undang-undang.

lanjutan Hukum kewarisan islam, karena itu tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat atau kewarisan karena diangkat atau ditunjuk dengan surat wasiat yang dilakukan oleh seseorang pada waktu ia masih hidup, yang disebut dalam hukum perdata barat dengan istilah kewarisan secara testamen.

lanjutan Asas ini mempunyai kaitan dengan asas ijbari tersebut di atas yakni seseorang tidak sekehendaknya saja menentukan penggunaan hartanya setelah ia mati kelak. Melalui wasiat, menurut hukum islam dalam batas-batas tertentu, seseorang memang dapat menentukan pemanfaatan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, tetapi wasiat itu merupakan ketentuan tersendiri terpisah dari ketentuan hukum kewarisan. Dalam kitab-kitab hukum fiqih, wasiat ini dibahas tersendiri di luar hukum kewarisan. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam wasiat dimuat dalam Buku II Hukum Kewarisan Bab V.

BAB IV SEBAB TERJADINYA WARISAN 1.HUBUNGAN KERABAT/NASAB. SEPERTI: BAPAK, IBU, ANAK, CUCU, SAUDARA KANDUNG, SDR.SEAYAH, SDR. SEIBU DAN LAIN-LAIN 2.HUBUNGAN PERKAWINAN. SEPERTI: SUAMI ISTERI MESKIPUN BELUM PERNAH BERKUMPUL ATAU TELAH BERCERAI TAPI MASIH DALAM MASA IDAH TALAK RAJ,I

3.HUBUNGAN WALA/WALAH, :HUBUNGAN ANTARA BEKAS BUDAK DENGAN ORANG YANG MEMERDE-KAANNYA, APABILA BEKAS BUDAK ITU TIDAK MEM-PUNYAI AHLI WARIS YANG BERHAK MENGHABIS-KAN SELURUH HARTA WARISAN (PRAKTEK SUDAH TDK ADA). 4.TUJUAN ISLAM. JIKA PEWARIS TDK MENINGGALKAN AHLI WARIS YANG MENERIMANYA & SAMPAI BATAS WAKTU TERTENTU TELAH DIUSAHAKAN UNTUK MENCARI/MENUNGGU AHLI WARIS YANG BERHAK & TDK MUNCUL, MAKA HARTA WARISAN DAPAT DISERAHKAN KE BAITUL MAL: PERBENDAHARAAN NEGARA, TEMPAT MENAMPUNG HARTA BENDA KEPENTINGAN UMUM, YANG AKAN DIBELANJA-KAN UNTUK UMUM, BERSUMBER DARI : ZAKAT, RAMPASAN PERANG, WARISAN TDK ADA AHLI WARISNYA

LANJUTAN Pasal 191 KHI : ” Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, tau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama islam dan kesejahteraan umum”

BAB V RUKUN DAN SYARAT WARISAN Di dalam hukum islam dikenal adanya rukun dan syarat. Antara rukun dan syarat ada perbedaan dalam pengertiannya. Rukun warisan ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu warisan dan merupakan hakekat dari warisan itu sendiri. Jadi tanpa adanya salah satu rukun, warisan tidak mungkin dilaksanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat warsan ialah sesuatu yang harus ada dalam warisan akan tetapi tidak termasuk dalam hakekat warisan itu sendiri. Kalau salah satu syarat dari warisan itu tidak dipenuhi, maka warisan itu tidak sah

Rukun Warisan Rukun warisan ada 3, yaitu: 1.Muwarrits atau pewaris Pewaris/muwarrits, yaitu orang yang meninggal dunia, yang harta pening-galannya berhak dimiliki oleh ahli warisnya (M Mawardi Muzamil, 1981: 18) Pasal 171 b KHI : ”Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama islam atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan keputusan pengadilan, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan ”.

2.Warits atau ahli waris Ahli waris /warits, yaitu orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan si mati baik disebab-kan ada hubungan kekerabatan dengan jalan nasab atau pernikahan dan sebagainya (M Mawardi Muzamil, 1981: 18) Pasal 171 c KHI: ”Ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris ”

3.Mauruts atau tirkah Yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam KHI dibedakan antara harta peninggalan dan harta warisan. Harta peninggalan ialah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (Pasal 171 d KHI). Harta warisan ialah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (Tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (Pasal 171 e KHI).

Para ahli hukum islam berbeda pendapat mengartikan tarikah I.Mazhab Hanafiah a.Gol Hanafi, tirkah : harta benda yang ditinggalkan si mati yang tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain. Meliputi: kebendaan & hak kebendaan. Tirkah harus dikeluarkan untuk memenuhi hak biaya perawatan, pelunasan utang & hak wasiat serta hak ahli waris b.Fukoha Hanafiah sebagian, tirkah: sisa harta setelah diam-bil biaya perawatan & pelunasan hutang. Jadi tirkah di sini adalah harta peninggalan yang harus dibayarkan untuk melaksanakan wasiat & yang harus diterimakan kepada para ahli waris. c.Sebagian fukoha yang lain, tirkah diartikan secara mutlak, yaitu setiap harta benda yang ditinggalkan oleh si mati. Tirkah di sini mencakup benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, biaya perawatan & penerimaan kepada para ahli waris.

II.Ibnu Hazn = fukoha Hanafiah Bahwa harta peninggalan yang harus diwaris ialah yang berupa harta benda melulu, sedang yang berupa hak tidak diwaris-kan kecuali jika hak tersebut mengikuti bendanya seperti mendirikan hak bangunan/ tanaman tumbuh-tumbuhan di atas tanah III.Ulama Malikiyah, Syafiiyah & Hambaliyah, tirkah: segala yang ditinggalkan oleh si mati baik berupa harta benda maupun hak-hak baik hak kebendaan maupun bukan kebendaan

Harta Syarikat Hampir seluruh Indonesia dikenal adanya harta syarikat. Di Jateng & Jatim dikenal: harta gono gini. Jabar: guna kaya. Minahasa & Bugis: cara. Bali : dwuwe gabro. Sumut: harta serikat. Kalimantan: barang derpantangan. - Menurut Hazairin, bahwa agama islam tidak mempunyai hukum tentang harta bersama dalam perkawinan - Abdurrauf, bahwa alqur,an tidak ada peraturan mengenai harta perkawinan

-Said Usman bin Abdullah bahwa harta yang diperoleh semasa perkawinan yang disebut gono gini tidak ada babnya yang shahih di dalam syarikat yang syahih. Apabila ada orang mela-kukan gono gini, maka adakanlah perdamaian antara suami &isteri dengan aturan yang adil, yaitu dibagi hasil antara suami isteri menurut ukuran usahanya, menurut ukuran lelah tenaga yang dikeluarkan atas pekerjaan itu.

Dalam UUP/UU NO.I TAHUN 1974 Pasal 29 (1,2,3 ,5) membuka untuk membuat perjanjian kawin apabila kedua suami isteri tidak menghendaki membagi harta benda perkawinan menjadi harta bersama Perjanjian kawin itupun dibenarkan oleh hukum islam sebagaimana ternyata dalam Alqur,an surat al Maidah ayat 1: “Perjanjian kawin yang dibuat antara manusia dalam pergaulan bersama, hukum islam mewajibkan pula untuk mematuhi perjan-jian itu.”

Menurut T.Jafizham bahwa: “jika suami & isteri sama-sama bekerja & masing-masing menghasilkan sama-sama 50%, maka dapat ditetapkan masing-masing memperoleh ½. Jika suami dua kali lebih besar dari isteri, maka isteri dapat ditentukan 1/3 & suami 2/3 demikian seterusnya. Harta warisan dibagi sesuadh dikeluarkan harta sarikat ini”

Harta keluarga Di beberapa daerah di indonesia ada bermacam-macam harta yang menurut hukum adat dipertahankan menjadi harta keluarga secara kolektif. Harta tersebut tidak dibenarkan dibagi waris kepada anak keturunannya atau ahli warisnya secara individual. 1.harta pusaka di Minangkabau, merupakan harta bersama/harta badan hukum yang tidak dapat dibagi waris secara individual kepada ahli warisnya

2.tanah dati di Ambon Di Ambon/maluku terutama di daerah yang didiami pen-duduk yang beragam islam dijumpai kekayaan-kekayaan yang berupa tanah perkebunan yang tidak dapat dibagi waris kepada ahli warisnya se-cara individual. Tanah tersebut me-rupakan milik kelompok kekerabatan yang dikuasai oleh klen & sub klen. 3.barang kalakeran di Minahasa. Barang kalakeran: harta benda keluarga yang tidak dapat dibagi-bagi. Berbeda dengan harta pusaka di Minangkabau, maka harta kalakeran dapat dibagi atas persetujuan yang berhak

Harta benda dalam perkawinan menurut UU.PERKAWINAN UUP tidak hanya mengatur perkawinan, tapi juga harta benda dalam perkawinan, yaitu dalam pasal 35 jo 36, juga dalam khi pasal 85-97. Harta bersama apabila suami kawin poligami, maka penentuan harta bersama dapat diambil batas garis pemisah sebagaimana yang diatur dalam pasal 65 ayat 1b, c UUP: (b).isteri kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua & berikutnya itu terjadi (c) semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing

Pasal 65 ayat 2 UUP memberi kemungkinan penyimpangan dari ketentuan di atas, yaitu jika suami isteri membuat ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini seperti membuat perjanjian kawin yang diatur PASAL 29 UUP JO KHI PASAL 45-52

Lanjutan: Sehubungan dengan tidak adanya kesepakatan diantara para ulama dalam mengartikan tirkah atau harta peninggalan, serta adanya bermacam-macam harta di indonesia yang dapat dibagi & yang tidak dapat dibagi secara individual, maka sering terjadi kesalahan mengenai harta apa yang dapat dibagi kepada ahli waris bila seseorang mati.

Menurut M Mawardi Muzamil bahwa perlu diadakan pembedaan mengenai macam-macam harta, yaitu: 1.harta kekayaan: semua harta yang dimiliki oleh seseorang secara pribadi & atau secara bersama-sama pada waktu ia masih hidup. - harta:harta benda & hak-hak yang mempunyai nilai kebendaan atau hak yang mengikuti bendanya

lanjutan - harta yang dimiliki secara pribadi: harta yang diperoleh sebelum mati & belum melangsungkan perkawinan, harta bawaan, harta warisan, harta hibah, harta yang diperoleh sebagai hadiah perkawinan -harta yang dimliki secara bersama: harta gono gini, guna kaya, campu kaya, harta sarikat. Harta persekutuan, harta pusaka dll

2.harta peninggalan : segala harta kekayaan yang menjadi milik/ haknya pribadi pewaris pada saat ia mati. Oleh karena itu harta peninggalan = harta kekayaan apabila sebelum ia mati tidak mempunyai harta secara bersama 3.harta warisan: segala harta peninggalan pewaris setelah dikurangi dengan: -biaya perawatan/penguburan jenazah -pelaksanaan pembayaran hutang -pelaksanaan wasiat.

Syarat Warisan Syarat-syarat warsan adalah sebagai berikut: 1.PEWARIS/MUWARRITS TELAH MENINGGAL DUNIA BAIK SECARA HAKIKI (BAHWA PEWARIS BENAR-BENAR SECARA NYATA TELAH MENINGGAL DUNIA), MAUPUN SECARA HUKUM (BAHWA PEWARIS SECARA YURIDIS/ MENURUT KEPUTUSAN PENGADILAN TELAH DINYATAKAN MENINGGAL DUNIA

4.Tidak terdapat penghalang warisan. 2.HIDUPNYA AHLI WARIS HARUS JELAS PADA SAAT MUWARRITS MENINGGAL DUNIA 3.AHLI WARIS YANG BERSANGKUTAN BERHAK WARIS DIKETAHUI DARI SEBAB-SEBAB TERJADINYA WA-RISAN. 4.Tidak terdapat penghalang warisan. SECARA BENAR BAIK MENURUT KENYATAAN MAU-PUN HUKUM BAHWA SESEORANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI AHLI WARIS YANG BERHAK SEPERTI : SUAMI ATAU ISTERI, HUBUNGAN KERABAT DAN DERAJAT KEKERABATANNYA, SEHINGGA HAKIM YANG ,ALIM DAPAT MENERAPKAN HUKUM SESUAI DENGAN SEMESTINYA.

PENGHALANG WARISAN 1.BERBEDA AGAMA. PERBEDAAN AGA-MA YANG MENJADI KEPERCAYAAN ANTARA PEWARIS & AHLI WARIS MENYEBABKAN SESEORANG AHLI WARIS GUGUR HAKNYA UNTUK MENERIMA WARISAN. MISAL: ANTARA ORANG ISLAM DGN. ORANG NASRANI, MAKA ORANG ISLAM TDK MENDAPAT WARISAN DARI ORANG NASRANI & SEBALIKNYA. JIKA PEWARIS MENGINGINKAN AHLI WARISNYA YANG BEDA AGAMA DAPAT IKUT MENIKMATI HARTA WARISANYA, DAPAT DILAKUKAN DENGAN JALAN WASIAT (M MAWARDI MUZAMIL) ANTARA SUAMI ISTERI YANG BEDA AGAMA PASAL 195 (2) KHI: WASIAT HANYA DIPERBOLEHKAN SEBANYAK-BANYAKNYA 1/3 DARI HARTA WARISAN KECUALI APABILA SEMUA AHLI WARIS MENYETU-JUINYA BERBEDA DENGAN HIBAH , DALAM HUKUM ISLAM JUMLAH HARTA SESEORANG YANG AKAN DIHIBAHKAN TIDAK TERBATAS (HIBAH: PENYERAHAN LANGSUNG & TIDAK BERSYARAT TANPA PEMBERIAN BALASAN) Stoop smpai 69

ADA 3 SYARAT YANG HARUS DIPENUHI DALAM MELAKUKAN HIBAH MENURUT HK ISLAM: -IJAB: PERNYATAAN DARI ORANG YANG MEMBERIKAN -QOBUL: PERNYATAAN DARI ORANG YANG MENERIMA PEMBERIAN -PENYERAHAN MILIK ITU SENDIRI, BAIK DALAM BENTUK YANG SEBENARNYA MAUPUN SECARA SIMBOLIS. HIBAH DAPAT TERJADI SECARA TERTULIS,LISAN

JIKA PEMBERIAN DILAKUKAN SECARA TERTULIS, MAKA DIBEDAKAN: BENTUK TERTULIS YANG TIDAK PERLU DIDAFTARKAN, JIKA ISINYA HANYA MENYATAKAN TELAH TERJADI ADANYA PEMBERIAN BENTUK TERTULIS YANG PERLU DIDAFTAR-KAN, JIKA SURAT ITU MERUPAKAN ALAT DARI PENYERA-HAN PEMBERIAN ITU SENDIRI, MAKSUDNYA JIKA PERNYATAAN & PENYERAHAN BENDA YANG BER-SANGKUTAN KEMUDIAN DISUSUL OLEH DOKUMEN RESMI TENTANG PEMBERIAN, HAL INI HARUS DIDAFTARKAN. HIBAH YANG DIGANTUNGKAN PADA KEJADIAN TER-TENTU TIDAK SAH

2.MEMBUNUH. SEORANG PEMBUNUH GUGUR HAKNYA UNTUK MENERIMA WARISAN DARI PEWARIS YANG DIBU-NUHNYA. JADI AHLI WARIS YANG MEMBUNUH MUWARRITS, MAKA IA TIDAK BOLEH MENERIMA WARISAN DARI YANG DIBUNUHNYA. PEMBUNUHAN DIMAKSUD ADALAH PEMBUNUHAN YANG DISENGA-JA YANG MENGANDUNG UNSUR PIDANA PEMBU-NUHAN & BUKAN KARENA MEMBELA DIRI DSB. PASAL 173 KHI: SEORANG TERHALANG MENJADI AHLI WARIS APABILA DENGAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP DIHUKUM KARENA; a.DIPERSALAHKAN TELAH MEMBUNUH ATAU MENCOBA MEMBUNUH ATAU MENGANIAYA BERAT PADA PEWARIS 3.HAMBA SAHAYA/MENJADI BUDAK ORANG LAIN BUDAK TIDAK BERHAK MEMILIKI SUATU HARTA, SEHINGGA BUDAK TIDAK DAPAT MENERIMA WA-RISAN DARI KELUARGANYA, & JIKA IA MEMILIKI SESUATU MAJIKAN YANG MENGAMBIL

PERBEDAAN ANTARA MAHRUM & MAHJUB -MAHRUM: TERHALANGNYA SESEORANG DARI MENERIMA WARISAN DISEBABKAN MEMBUNUH ATAU BEDA AGAMA. DALAM ISTILAH FARA,ID DISEBUT JUGA MAMNU & MAHRUM (TERCEGAH/ TER-HALANG), SEDANG TIDAK BOLEHNYA MEWARISI DINAMAKAN PENCEGAHAN & PENGHARAMAN. KEBERADAAN ORANG YANG TERCEGAH DIANGGAP TIDAK ADA SERTA TIDAK MEMPENGARUHI BAGIAN & KEBERA-DAAN AHLI WARIS YANG LAIN. CONTOH: SUAMI MATI (DIBUNUH ANAK LAKI-LAKI-NYA) IA MENINGGALKAN ISTERI, ANAK LAKI-LAKI YANG TELAH MBUNUH, SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG, MAKA BAGIAN ISTERI ¼ (DIANGGAP TDK PUNYA ANAK), SISANYA ¾ BAGI SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG SEBAGAI ASHOBAH & ANAK LAKI-LAKI TDK MENDAPAT APA-APA. JIKA ANAK LAKI-LAKI TDK MEMBUNUH, ISTERI MENDAPAT 1/8 (MUWARRITS PUNYA ANAK) & SISANYA 7/8 BAGI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI ASHOBAH, SEDANG SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG TERHALANG ANAK LAKI-LAKI.

-MAHJUB: TERHALANGNYA SESEORANG UNTUK MENDAPATKAN WARISAN KARENA ADA AHLI WARIS LAIN YANG LEBIH DEKAT DAN LEBIH KUAT DARI DARINYA. MISAL: KAKEK BERSAMA AYAH, MAKA KAKEK MAHJUB KARENA ADA YANG LEBIH DEKAT YAITU AYAH, ATAU SAUDARA LAKI-LAKI SEAYAH BERSAMA SAUDARA SEKANDUNG, MAKA SAUDARA LAKI-LAKI SEAYAH MAHJUB ADANYA SAUDARA LAKI-LAKI SEKANDUNG YANG HUBU-NGANNYA LEBIH DEKAT. CONTOH: ORANG MENINGGAL DENGAN MENING-GALKAN AYAH, IBU DAN SAUDARA SEKANDUNG. SAUDARA SEKANDUNG TIDAK MENDAPAT WARISAN KARENA TERHALANG AYAH, NAMUN MEREKA TETAP MEMPENGARUHI BAGIAN IBU, YAITU 1/3 MENJADI 1/6, SEBAB JIKA TIDAK ADA MEREKA (SDR KANDUNG), BAGIAN IBU ADALAH 1/3. LIHAT HIJAB

PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM AL: 1.HK WARIS ISLAM MENEMPUH JALAN TENGAH ANTARA MEMBERI KEBEBA-SAN PENUH KEPADA SESEORANG UNTUK MEMINDAHKAN HARTA PE-NINGGALANNYA DENGAN JALAN WA-SIAT KEPADA ORANG YANG DIKE-HENDAKI, DENGAN JALAN PEMBA-GIAN WARISAN 2.WARISAN TERBATAS DALAM LINGKUNAN KELUARGA BAIK KARENA PERKAWINAN ATAU HUBUNGAN DARAH. KELUARGA YANG LEBIH DEKAT HUBUNGANNYA DENGAN PEWARIS LEBIH DIDAHULUKAN. MISAL: -AYAH DAN KAKEK, MAKA YANG DEKAT ADALAH AYAH BARU KAKEK -SAUDARA KANDUNG LEBIH DIUTAMAKAN DARI PADA SUDARA SEAYAH

3.HK WARIS ISLAM LEBIH CENDERUNG UNTUK MEMBAGIKAN HARTA WARISAN KEPADA SEBANYAK MUNGKIN AHLI WARIS DENGAN BAGIAN TERTENTU. MISAL: AHLI WARIS TERDIRI AYAH/IBU, SUAMI/ ISTERI DAN ANAK-ANAK, MEREKA SEMUA BERHAK MENJADI AHLI WARIS 4.HK WARIS ISLAM TIDAK MEMBEDAKAN HAK ANAK-ANAK ATAS HARTA WARISAN, ANAK-ANAK YANG SUDAH BESAR, MASIH KECIL SEMUANYA BERHAK UNTUK MENDAPATKAN HARTA WARISAN DARI ORANG TUANYA, TAPI BESAR KECILNYA TERGAN-TUNG PADA BEBAN KEWAJIBAN MASING-MASING. MISAL: ANAK LAKI-LAKI MEMIKUL BEBAN TANGGU-NGAN NAFKAH KELUARGA MEMPUNYAI HAK LEBIH BESAR DARI PADA ANAK PEREMPUAN YANG TDK DIBEBANI TANGGUNGAN NAFKAH KELUARGA 5.HK WARIS ISLAM MEMBEDAKAN BESAR KECIL BAGIAN TERTENTU AHLI DISELARASKAN DENGAN KEBUTUHAN HIDUP SEHARI-HARI & JAUH DEKAT HUBUNGAN DENGAN PEWARIS. BAGIAN TERTENTU : 2/3,1/2, 1/3, 1/4, 1/6 DAN 1/8 6. SUAMI ATAU ISTERI DIJADIKAN AHLI WARIS

BAB VI PENGHALANG WARISAN/HIJAB Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pembagian warisan adalah mengenai penghalang warisan atau hijab. Seseorang yang berak untuk mendapatkan harta warisan, akan tetapi karena ada sesuatu keadaan (sifat atau sebab) tertentu, maka ahli waris seharusnya dapat dan berhak menerima bagian dari harta warisan menjadi berkurang dari penerimaan yang semula harus diterimanya atau bahkan menjadi teralang sama sekali sehingga tidak berhak menerima bagian dari harta warisan.

Menurut loghat/bahasa, hijab adalah tabir, rintangan Menurut loghat/bahasa, hijab adalah tabir, rintangan.dinding, tutup, mencegah, menghalangi. Dalam hukum waris berarti: dinding yang menghalangi untuk mendapatkan harta warisan atau menghalangi mendapatkan bagian yang lebih banyak (M Mawardi Muzamil). Menurut M Ali Hasan, hijab ialah dinding yang menjadi halangan sampai kepada sesuatu. Maksunya dinding yang menjadi halangan untuk mendapatkan warisan bagi sebagian ahli waris, karena masih ada ahli waris yang lebih dekat pertaliannya (hubungannya ) dengan orang yang meninggal itu.

Penghalang warisan atau hijab dibagi menjadi dua golongan (macam), yaitu: 1.Hijab Nuqshon ialah penghalang warisan atau hijab yang dapat mengurangi bagian ahli waris yang telah ditentukan. Misalnya: -Suami kalau tidak ada anak akan mendapatkan ½, tetapi jika ada anak mendapat ¼

-Isteri kalau tidak ada anak akan mendapat ¼, tetapi kalau ada anak ia mendapatkan 1/8 -Ibu mestnya mendapatkan 1/3, tetapi jika ada anak ia mendapatkan 1/6 -Ayah mestinya menjadi waris ashabah, tetapi kalau ada anak laki-laki, kemudian ayah tersebut mengambil furudlnya (bagiannya) sebanyak 1/6.

2.Hijab Hirman Hijab Hirman ialah penghalang warisan atau hijab yang menghalang-halangi ahli waris untuk menerima bagian dari harta warisan. Dengan adanya hijab hirman, maka ahli waris menjadi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari harta warisan. Hijab Hirman digolongkan menjadi dua, yaitu: a.Hijab hirman bil washfi (hijab sebab sifat), yakni menghijab atau menghalang-halangi ahli waris untuk menerima bagian dari harta warisan karena sifat (sebab) yang ada pada ahli waris. Misal: membunuh pewaris, perbedaan agama.

b.Hijab hirman bisy-syakhshi, yakni menghijab atau menghalang-halangi ahli waris untuk menerima bagian dari harta warisan karena terdapat ahli waris lain yang lebih berhak. Misal: -kakek terhijab oleh bapak -cucu terhijab oleh anak laki-laki -saudara terhijab oleh anak laki-laki.

Dalam hal hijab hirman terdapat kemungkinan seorang ahli waris menjadi terhalang untuk menerima warisan karena ada ahli waris yang mengahalanginya. Ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain dalam hukum waris islam disebut dengan istilah hajib, sedangkan ahli waris yang terhalang disebut dengan istilah mahjub.

-SAID USMAN BIN ABDULLAH, BAHWA HARTA YANG DIPEROLEH SEMASA PERKAWINAN YANG DISEBUT GONO GINI TIDAK ADA BABNYA YANG SHAHIH DI DALAM SYARIKAT YANG SYAHIH. APABILA ADA ORANG MELA-KUKAN GONO GINI, MAKA ADAKANLAH PERDAMAIAN ANTARA SUAMI &ISTERI DENGAN ATURAN YANG ADIL, YAITU DIBAGI HASIL ANTARA SUAMI ISTERI MENURUT UKURAN USAHANYA, MENURUT UKURAN LELAH TENAGA YANG DIKELUARKAN ATAS PEKERJAAN ITU. DALAM UUP/UU NO.I TAHUN 1974 PASAL 29 (1,2,3 ,5) MEMBUKA UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN APABILA KEDUA SUAMI ISTERI TIDAK MENGHENDAKI MEMBAGI HARTA BENDA PERKAWINAN MENJADI HARTA BERSAMA

PERJANJIAN KAWIN ITUPUN DIBENAR-KAN OLEH HUKUM ISLAM SEBAGAI-MANA TERNYATA DALAM ALQUR,AN SURAT AL MAIDAH AYAT I: “PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT ANTARA MANUSIA DALAM PERGAULAN BERSAMA, HUKUM ISLAM MEWAJIB-KAN PULA UNTUK MEMATUHI PERJAN-JIAN ITU.” MENURUT T.JAFIZHAM BAHWA: “JIKA SUAMI & ISTERI SAMA-SAMA BEKERJA & MASING-MASING MENGHASILKAN SAMA-SAMA 50%, MAKA DAPAT DITETAPKAN MASING-MASING MEMPEROLEH ½. JIKA SUAMI DUA KALI LEBIH BESAR DARI ISTERI, MAKA ISTERI DAPAT DITENTUKAN 1/3 & SUAMI 2/3 DEMIKIAN SETERUSNYA. HARTA WARISAN DIBAGI SESUADH DIKELUARKAN HARTA SARIKAT INI”

HARTA KELUARGA DI BEBERAPA DAERAH DI INDONESIA ADA BERMACAM-MACAM HARTA YANG MENURUT HUKUM ADAT DIPERTAHAN-KAN MENJADI HARTA KELUARGA SECARA KOLEKTIF. HARTA TERSEBUT TIDAK DIBENARKAN DIBAGI WARIS KEPADA ANAK KETURUNANNYA ATAU AHLI WARISNYA SECARA INDIVIDUAL. 1.HARTA PUSAKA DI MINANGKABAU, MERUPAKAN HARTA BERSAMA/HARTA BADAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DIBAGI WARIS SECARA INDIVIDUAL KEPADA AHLI WARISNYA

Hajib dan mahjub dalam hukum waris islam dikelompokan ke dalam tiga golongan, yaitu: 1.Ahli waris yang menjadi hajib (penghalang) bagi ahli waris lain dan tidak mungkin mahjub (terhalang) oleh ahli waris lain. Ahli waris yang temasuk dalam golongan ini ialah: a. ayah Ayah tidak mungkin terhalang oleh siapaun, bahkan menjadi penghalang bagi: kakek (ayahnya ayah), nenek (ibunya ayah), semua saudara si pewaris, semua kemenakan si pewaris, semua paman si pewaris, semua saudara sepupu si pewaris.

b.Ibu Ibu tidak mungkin terhalang oleh siapaun, bahkan menjadi penghalang bagi: nenek (ibunya ibu), nenek (ibunya ayah). c.Anak laki-laki Anak laki-laki tidak mungkin terhalang oleh siapapun, bahkan menjadi penghalang bagi: semua cucu si pewaris, semua saudara si pewaris, semua kemenakan si pewaris, semua paman si pewaris, semua saudara sepupu si pewaris.

d.Anak perempuan Anak perempuan tidak mungkin terhalang oleh siapapun, bahkan menjadi penghalang bagi: saudara seibu si pewaris, dalam kasus tertentu dapat menjadi penghalang bagi cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah.

2.ahli waris yang tidak mungkin menjadi hajib (penghalang) bagi ahli waris lain dan tidak mungkin mahjub (terhalang) oleh ahli waris lain. Ahli waris yang termasuk dalam golongan ini ialah: a.suami b.isteri

3.Ahli waris yang dapat menjadi hajib (penghalang) bagi ahli waris lain dan menjadi mahjub (terhalang) oleh ahli waris lain. Ahli waris yang termasuk dalam golongan ini ialah: a.Kakek Kakek dari garis ayah terhalang oleh ayah, begitu seterusnya ke atas, kakek yang lebih jauh terhalang oleh kakek yang lebih dekat. Kakek dari garis ayah ini menjadi penghalang bagi: -saudara seibu si pewaris -semua kemenakan si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

SEHUBUNGAN DENGAN TIDAK ADANYA KESEPAKATAN DIANTARA PARA ULAMA DALAM MENGARTIKAN TIRKAH ATAU HARTA PENINGGALAN, SERTA ADANYA BERMACAM-MACAM HARTA DI INDONESIA YANG DAPAT DIBAGI & YANG TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA INDIVIDUAL, MAKA SERING TERJADI KESALAHAN MENGENAI HARTA APA YANG DAPAT DIBAGI KEPADA AHLI WARIS BILA SESEORANG MATI.

MENURUT M MAWARDI MUZAMIL BAHWA PERLU DIADAKAN PEMBEDA-AN MENGENAI MACAM-MACAM HARTA, YAITU: 1.HARTA KEKAYAAN: SEMUA HARTA YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG SECARA PRIBADI & ATAU SECARA BERSAMA-SAMA PADA WAKTU IA MASIH HIDUP. -HARTA:HARTA BENDA & HAK-HAK YANG MEMPUNYAI NILAI KEBENDAAN ATAU HAK YANG MENGIKUTI BENDANYA -HARTA YANG DIMILIKI SECARA PRIBADI: HARTA YANG DIPEROLEH SEBELUM MATI & BELUM MELANGSUNGKAN PERKAWINAN, HARTA BAWAAN, HARTA WARISAN, HARTA HIBAH, HARTA YANG DIPEROLEH SEBAGAI HADIAH PERKAWINAN -HARTA YANG DIMLIKI SECARA BERSAMA: HARTA GONO GINI, GUNA KAYA, CAMPU KAYA, HARTA SARIKAT. HARTA PERSEKUTUAN, HARTA PUSAKA DLL

b.Cucu laki-laki Cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, begitu seterusnya ke bawah, cucu yang lebih jauh terhalang oleh cucu yang lebih dekat. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) menjadi penghalang bagi: -semua saudara si pewaris -semua kemenakan si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

c.Nenek Nenek (ibunya ayah) terhalang oleh ayah dan ibu, sedangkan nenek (ibunya ibu) terhalang oleh ibu, begitu seterusnya ke atas, nenek yang lebih jauh terhalang oleh nenek yang lebih dekat. d.Cucu perempuan (dari anak laki-laki) Cucu perempuan (dari anak laki-laki) terhalang oleh anak laki-laki dan dua orang anak perempuan atau lebih, begitu seterusnya ke bawah, cucu yang lebih jauh tertutup oleh cucu yang lebih dekat

e.Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki kandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, dan tertutup juga oleh ayah. Saudara laki-laki kandung menjadi penghalang bagi: -saudara laki-laki seayah -semua kemenakan si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

f.Saudara laki-laki seayah Saudara laki-laki seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, ayah, saudara laki-laki kandung dan saudara perempuan kandung ketika ia menjadi ahli waris ashabah bersama-sama anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). Saudara laki-laki seayah menjadi penghalang bagi: -semua kemenakan si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

g.Saudara perempuan kandung Saudara perempuan kandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dan terhalang juga oleh ayah. Saudara perempuan kandung apabila menjadi ahli waris ashabah bersama-sama dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) menjadi penghalang bagi: -semua kemenakan si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

h.Saudara perempuan seayah Saudara perempuan seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, dan ayah, saudara laki-laki kandung, seorang saudara perempuan kandung ketika menjadi ahli waris ashabah bersama-sama dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) dan dua orang atau lebih saudara perempuan kandung ketika tidak ada yang menariknya menjadi ashabah.

lanjutan Saudara perempuan seayah apabila menjadi ahli waris ashabah bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) menjadi penghalang bagi: -semua kemenakan si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris

i.Kemenakan laki-laki kandung Kemenakan laki-laki kandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dari ayah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ahli waris ashabah bersama-sama dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). Kemenakan laki-laki kandung menjadi penghalang bagi: -kemenakan seayah si pewaris -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

j.Kemanakan laki-laki seayah Kemenakan laki-laki seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dans eterusnya ke bawah, ayah, kakek dari ayah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ahli waris ashabah bersama-sama dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) serta kemenakan laki-laki kandung. Kemenakan laki-laki seayah menjadi penghalang bagi: -semua paman si pewaris -semua saudara sepupu si pewaris.

k.Paman kandung Paman kandung terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dari ayah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ahli waris ashabah bersama-sama dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki), kemenakan laki-laki kandung serta kemenakan laki-laki seayah. Paman kandung menjadi penghalang bagi: -paman seayah si pewari -semua saudara sepupu si pewaris.

l.Paman seayah Paman seayah terhalang oleh anak laki-laki, cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah, ayah, kakek dari ayah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara perempuan kandung atau seayah jika menjadi ahli waris ashabah bersama-sam dengan anak perempuan dan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) ,kemenakan laki-laki kandung dan kemenakan laki-laki seayah serta paman kandung. Paman seayah menjadi penghalang bagi semua saudara sepupu si pewaris

m.Saudara sepupu kandung Saudara sepupu kandung terhalang oleh ahli waris yang menghalangi paman seayah ditambah terhalang pula oleh paman seayah. Saudaraa sepupu kandung menjadi penghalang bagi saudara sepupu seayah. n.Saudara sepupu seayah Saudara sepupu seayah terhalang oleh ahli waris yang menghalangi saudara sepupu kandung, ditambah terhalang pula oleh saudara sepupu kandung.