Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012 MENDORONG SKEMA-SKEMA KEHUTANAN MASYARAKAT DALAM MEMPERCEPAT KEPASTIAN & KEADILAN TENURIAL HUTAN INDONESIA Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
MENUJU KEPASTIAN & KEADILAN TENURIAL Kehutanan Indonesia (di masa depan) perlu membebaskan diri dari beban persoalan tenurial karena ketidakpastian dan ketimpangan penguasaan kawasan hutan telah menghambat tujuan pengelolaan hutan Indonesia → HUTAN LESTARI, MASYARAKAT SEJAHTERA Ketidakpastian dan ketimpangan tenurial → KONFLIK → ROAD MAP (PETA JALAN) Menuju Kapastian & Keadilan Tenurial Hutan di Indonesia : Perbaikan Kebijakan & Percepatan Proses Pengukuhan Kawasan Hutan; Penyelesaian Konflik Kehutanan; dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat & Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
JALAN PERTAMA : PENYELESAIAN KONFLIK KEHUTANAN Baru 14,24 juta ha = 11 % Hutan Indonesia yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan (negara) → Legal & Legitimate 89% Hutan Indonesia = Penunjukkan / TGHK → Konflik Tenurial → PERLU Perbaikan Kebijakan Pengukuhan Kawasan Hutan
JALAN KEDUA : PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN Konflik Kehutanan → HILANGNYA (Ketenangan, Penghidupan, bahkan Nyawa) Konflik → Tidak Memberikan Kepastian Usaha Konflik → Mengganggu Kinerja Pemerintah Upaya Penyelesaian Konflik (Akar Rumput → Nasional) → Komprehensif & Terlembaga ?? PERLU : Strategi Terpadu Penyelesaian Konflik Tenurial Kehutanan, Mempercepat Proses Penyelesaian Konflik, Mencegah (terjadinya) Konflik Baru, dan Pelembagaan Penyelesaian Konflik.
JALAN KETIGA : PERLUASAN WIL KELOLA RAKYAT & KESEJAHTERAAN Masyarakat Adat & Lokal → Belum Mendapatkan Hak-hak yang Kuat atas Klaim Hak & Akses yang Memadai thd SD Hutan → KEHUTANAN MASYARAKAT
KEHUTANAN MASYARAKAT Cara Pandang Baru → HUTAN UNTUK RAKYAT SKEMA/VARIAN KM : Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Kemitraan Desa Konservasi PMDH (Pembangunan Masyarakat Desa Hutan) PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat). SHK (Sistem Hutan Kerakyatan) Hutan Adat , dll
KEHUTANAN MASYARAKAT FKKM mendukung Proses2 Kelembagaan KM Kehutanan Masyarakat diharapkan : → dapat menjadi salah satu jawaban untuk menjawab permasalahan mendasar dalam aspek penguasaan lahan (TENURIAL) → mengantisipasi proses pemiskinan struktural yang terjadi akibat hancurnya sumberdaya hutan
MANFAATKAN PELUANG SKEMA LEGAL KEHUTANAN MASYARAKAT 7,9 juta ha lahan (hutan negara) → HKm, Hutan Desa, & HTR Awal 2011: 0,67 juta ha Areal HKm, HD, HTR → MASIH ADA ALOKASI 7,23 juta ha Kepastian Tenurial : HKm = 35 tahun Hutan Desa = 35 tahun HTR = 100 tahun Keadilan Tenurial ?? Perlu Dukungan Para Pihak !! KEMITRAAN → PRINSIP KESETARAAN, DESA KONSERVASI ??
MEMPERJUANGKAN HAK & SISTEM KELOLA RAKYAT HKm, Hutan Desa, HTR, Kemitraan, & Desa Konservasi → KAWASAN HUTAN NEGARA HUTAN ADAT ?? Masyarakat Adat → Kekhasan Tersendiri Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat (atas wilayah hidupnya) → PERLU Proses/Usulan Proses yang bisa diikuti oleh beberapa instansi pemerintah (Kemenhut, BPN, Kementrian Dalam Negeri, dan Pemda)
SEGERAKAN .. KEPASTIAN & KEADILAN TENURIAL Situasi saat ini ?? → Segerakan Kepastian & Keadilan Tenurial Skema-skema Legal KM → Penting u/ Memastikan Akses Masyarakat atas SD Hutan Masyarakat Adat dan Hutan Adat ?? →Kebijakan yg Bijak & Berkeadilan →Ketidakpastian → Konflik yg Berkepanjangan Karenanya .. SEGERAKAN Kepastian & Keadilan Tenurial
terimakasih